TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu) didesak agar segera mengusut dan menangkap WA, tersangka pelaku penipuan sesuai dengan laporan pengaduan Sutanto (56) melalui kuasa hukumnya Irvan Viktor pada tanggal 20 Januari 2021 lalu.
Desakan tersebut diungkapkan I Siagian, Ketua Lembaga Pemerhati Kinerja Aparatur Pemerintah Pusat dan Daerah (PKA-PPD) Kota Tanjungbalai kepada awak media saat ditemui di Tanjungbalai, Selasa (2/6).
Menurut Siagian, pada tanggal 20 Januari 2021 lalu, Sutanto (56), warga Jalan Pahlawan, Kota Tanjungbalai telah melaporkan kasus penipuan yang dialaminya ke Polda Sumatera Utara.
Laporan tersebut, lanjutnya, dilakukan melalui kuasa hukumnya yakni Irvan Viktor yang dibuktikan dengan terbitnya Laporan Polisi Nomor : LP/122/I/2021/SUMUT/SPKT II, tanggal 20 Januari 2021 tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUH Pidana dengan WA sebagai terlapor atau terduga yang melakukan penipuan dan atau penggelapan.
“Sejak dibuatnya laporan pengaduan tersebut ke Polda Sumatera Utara, hingga saat ini sudah lima bulan, masih belum ada perkembangan. Oleh karena itu, kita berharap kepada Dirkrimum Polda Sumatera Utara agar dapat segera mengusut tuntas kasus tersebut guna memberikan kepastian hukum kepada pencari keadilan,” ujar Siagian.
Pada kesempatan itu, Siagian juga sangat menyesalkan lambatnya Polda Sumut dalam menangani kasus dugaan tindak pidana penipuan tersebut.
Soalnya, imbuhnya, kasus tersebut sebenarnya tidak ada alasan yang mempersulit penyidik dalam penanganan kasus tersebut karena korban atau pelapor maupun pelakunya atau terlapor adalah warga Kota Tanjungbalai.
Untuk diketahui, pada bulan Januari 2021 lalu, Irvan Viktor selaku kuasa hukum dari Sutanto, telah melaporkan WA ke Polda Sumatera Utara dalam kasus dugaan melakukan penipuan dan penggelapan dalam pembelian dua bidang tanah dengan luas 3 hektar pada tahun 2019 lalu.
Akan tetapi, berselang beberapa minggu setelah korban memberikan uang muka untuk pembelian tanah tersebut, WA hanya menyetujui penjualan sebahagian saja dari tanaht tersebut tanpa mengembalikan kerugian dari korban.
Hal inilah yang membuat korban melaporkan kasus dugaan penipuan dan atau penggelapan ini ke Polda Sumatera Utara namun hingga saat ini belum juga ada perkembangannya. (mom)