• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Rabu, 3 Desember 2025
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

  • Asahan
    Umam Damanik

    Ketua LIB: Tudingan Kades Air Putih dan Suka Jadi Tidak Benar

    Warga menunjukkan bensin yang tercampur air.

    Penjualan Pertalite di SPBU 14.212.229 Pulau Bandreng Asahan Dihentikan Sementara

    Didemo, Kades Air Putih: Silahkan Tanya ke Inspektorat

    Didemo, Kades Air Putih: Silahkan Tanya ke Inspektorat

    Pemerintah Kecamatan Meranti Gelar Upacara Peringatan HUT ke-54 KORPRI 

    Pemerintah Kecamatan Meranti Gelar Upacara Peringatan HUT ke-54 KORPRI 

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

  • Asahan
    Umam Damanik

    Ketua LIB: Tudingan Kades Air Putih dan Suka Jadi Tidak Benar

    Warga menunjukkan bensin yang tercampur air.

    Penjualan Pertalite di SPBU 14.212.229 Pulau Bandreng Asahan Dihentikan Sementara

    Didemo, Kades Air Putih: Silahkan Tanya ke Inspektorat

    Didemo, Kades Air Putih: Silahkan Tanya ke Inspektorat

    Pemerintah Kecamatan Meranti Gelar Upacara Peringatan HUT ke-54 KORPRI 

    Pemerintah Kecamatan Meranti Gelar Upacara Peringatan HUT ke-54 KORPRI 

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Nasional

Kominfo Lakukan 4 Langkah Persiapkan ASO, Menkominfo Johnny: Tahap Pertama untuk Warga Aceh

10 Juni 2021
di Nasional
0 0
Menkominfo Johnny

Menkominfo Johnny

12
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TASLABNEWS, Kementerian Komunikasi dan Informatika membangun empat pilar utama sebagai langkah aksi untuk mempersiapkan digitalisasi penyiaran atau Analog Switch Off (ASO).

Menkominfo Johnny G Plate menyatakan hal itu sebagai upaya menjalankan amanat Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

BacaJuga

Bupati Batubara Baharuddin Hadiri Rakornas Kepegawaian BKN 2025

Bupati Batubara Baharuddin Hadiri Rakornas Kepegawaian BKN 2025

20 November 2025
Kementerian Komdigi - IWO Gelar Pertemuan, Bahas Berbagai Fenomena dan Persoalan Media Online

Kementerian Komdigi – IWO Gelar Pertemuan, Bahas Berbagai Fenomena dan Persoalan Media Online

18 November 2025
Bukti Kinerja Direksi PLN Semakin Bobrok

Bukti Kinerja Direksi PLN Semakin Bobrok

18 November 2025
Ditutup Menteri Imigrasi Agus Andrianto, Rakernas IWO Targetkan Jadi Konstituen Dewan Pers

Ditutup Menteri Imigrasi Agus Andrianto, Rakernas IWO Targetkan Jadi Konstituen Dewan Pers

29 Oktober 2025

“Hal ini tertuang dalam amanat Undang-Undang Cipta Kerja pasal 72 angka 8, sisipan pasal 60 A, dan Undang-Undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran,” jelasnya dalam Dialog Produktif Tahap Pertama ASO untuk Warga Aceh yang berlangsung virtual, dari Jakarta, Rabu (09/06/2021).

Kominfo Lakukan 4 Langkah Persiapkan ASO, Menkominfo Johnny: Tahap Pertama untuk Warga Aceh
Kominfo Lakukan 4 Langkah Persiapkan ASO, Menkominfo Johnny: Tahap Pertama untuk Warga Aceh

Menkominfo menyatakan langkah pertama yang dibangun adalah infrastruktur utama penyiaran digital yaitu multiplexing.

“Lembaga penyiaran tidak lagi perlu untuk membangun, mengoperasikan, dan merawat infrastrukturnya sendiri. Namun, dapat menerapkan berbagai infrastruktur atau menerapkan berbagi infrastruktur (infrastructure sharing),” paparnya.

Menurut Menteri Johnny, Kementerian Kominfo telah menghitung kebutuhan multiplexing di setiap daerah. Hal itu diperlukan agar menjamin setiap lembaga penyiaran dapat menggunakan salah satu multiplexing yang beroperasi di daerah siarannya,

“Baik melalui TVRI sebagai lembaga penyiaran publik maupun penyiaran swasta yang mendapat penetapan sebagai operator multiplexing atau penyelenggara multiplexing,” ujarnya.

Menkominfo menegaskan, lembaga penyiaran bisa memanfaatkan multiplexing yang dikelola oleh TVRI atau Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang ditetapkan sebagai penyelenggara multiplexing.

“Multiplexing TVRI sesuai amanat langsung Undang-Undang atau multiplexing Lembaga Penyiaran Swasta (LPS) yang ditetapkan melalui dua metode, yaitu metode seleksi multiplexing dan metode evaluasi penyelenggara multiplexing,” paparnya.

Menteri Johnny memaparkan untuk metode seleksi multiplexing telah dilakukan di 22 wilayah kerja atau di 22 provinsi. Sementara metode evaluasi untuk 12 wilayah kerja atau 12 provinsi sedang dalam tahap finalisasi.

*Simulcast dan Perangkat*

Mengenai langkah kedua, Menkominfo menjelaskan berkaitan dengan tahapan peralihan menuju penyiaran digital. “Pada tahap kedua, dengan siapnya infrastruktur multiplexing, maka setiap lembaga penyiaran harus mulai melakukan peralihan penyiaran digital dan dapat diawali dengan siaran simulcast, yaitu siaran digital tanpa mengakhiri siaran analog,” jelasnya.

Pada tahap kedua itu, Menteri Johnny menyatakan Kementerian Kominfo mengenalkan keberadaan dan manfaat dari siaran digital yang kualitasnya harus lebih bersih, lebih jernih dan lebih canggih kepada masyarakat.

Mengenai langkah ketiga, Menkominfo menjelaskan pemenuhan kebutuhan perangkat televisi untuk dapat menerima siaran digital.

“Perangkat televisi digital yaitu perangkat penerima tidak saja perangkat digital tetapi perangkat penerima digital,” ujarnya.

Menteri Johnny mengungkapkan saat ini, banyak televisi yang sudah dilengkapi dengan perangkat penerima siaran digital. Namun, tetapi tidak seluruhnya telah tersedia perangkat penerima siaran digital.

“Oleh karena itu, dibutuhkan untuk menyiapkan Set-Top-Box (STB) juga sebagai alat bantu bagi rumah tangga yang masih menggunakan televisi analog atau belum tersedianya penerima digital di perangkat televisi masing-masing,” tuturnya.

Menurut Menkominfo, dalam tahapan ini membuka peluang bagi pengembangan ekosistem siaran televisi digital di Indonesia.

“Di sinilah peran sekaligus peluang bagi produsen dan pedagang elektronik untuk menyiapkan ekosistem dari siaran televisi digital, yaitu memasarkan produknya dengan seluas-luasnya,” ungkapnya.

*Sosialisasi*

Mengenai langkah keempat, Menteri Johnny menyatakan Kementerian Kominfo melakukan sosialisasi kepada masyarakat dengan skema tertentu agar dapat menerima siaran saat ASO dilaksanakan.

“Sehingga masyarakat dapat menikmati siaran televisi digital. Jadi, dalam kaitan dengan ini, bagi masyarakat masyarakat tertentu yang sangat membutuhkan Set-Top-Box, tentu akan diperhatikan oleh Pemerintah,” paparnya.

Menkominfo menyatakan sosialisasi juga menjadi tanggung jawab penyelenggara penyiaran agar bisa makin menjangkau seluruh masyarakat Indonesia.

“Disamping juga, itu akan menjadi di tugas dan tanggung jawab penyelenggara-penyelenggara penyiaran karena perangkat penerima televisi adalah segmen-segmen pasarnya masing-masing,” paparnya.

Bahkan, Menteri Johnny menyatakan Kementerian Kominfo juga gencar mengedukasi masyarakat tentang manfaat dan cara untuk menonton siaran digital.

“Ini menjadi tanggung jawab bersama-sama, baik pemerintah maupun juga ekosistemnya. Dalam hal ini tentu bersama-sama dengan lembaga-lembaga penyiaran,” tandasnya.

Selain meningkatkan pemahaman, hal yang tidak kalah penting menurut Menkominfo senantiasa mengantisipasi mispersepsi yang mungkin saja terjadi di masyarakat.

“Program ASO adalah usaha berskala nasional dan melibatkan rantai ekonomi yang lintas industri mulai dari penyiaran, elektronika, perdagangan, media, sampai dengan telekomunikasi dan ekonomi digital,” paparnya.

*ASO 2 November 2022*

Dalam forum dialog virtual itu, Menteri Johnny menegaskan kembali keberadaaan Undang-Undang Cipta Kerja menjadi payung hukum utama dan dasar hukum yang penting bagi sektor penyiaran dalam kaitan dengan transformasi digital. Menurutnya, regulasi menjadi tantangan besar dalam penyiaran digital.

“Meski diketahui bersama-sama bahwa proses ini dibahasnya begitu lama, namun payung hukumnya melalui revisi Undang-Undang Penyiaran, akhirnya ASO itu bisa kita selesaikan melalui Undang-Undang Cipta Kerja, meski telah melewati perdebatan panjang selama tiga masa kerja DPR RI, akhirnya dapat diamanatkan untuk selesai paling lambat dua tahun harus dapat berlangsung,” tuturnya

Menurut Menkominfo sebagaimana amanat Undang-Undang Cipta Kerja, pelaksanaan ASO harus dilakukan pada 2 November 2022. Oleh karena itu, Pemerintah telah menetapkan berbagai peraturan termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2021 tentang Pos Telekomunikasi dan Penyiaran, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran.

“Dengan demikian, lengkaplah kerangka regulasi yang dibutuhkan bagi Pemerintah dan segenap industri penyiaran untuk menyelesaikan peralihan siaran televisi analog ke digital dan mengakhiri televisi analog kita,” jelasnya.

Dalam kesempatan itu, Menteri Johnny menyatakan pengakhiran siaran analog ini bukanlah perkara sederhana. Menurutnya hal itu seperti pertama kali Indonesia memasuki era penyiaran, namun akan bisa membuka ekosistem penyiaran berkembang lebih baik.

“Hal itu terbukti dengan kehadiran TVRI sebagai televisi publik emerintah yang telah mengudara sejak tahun 1962 pada acara pembukaan Asian Games. Sejak saat itu industri penyiaran telah semakin tumbuh dan menjadi bagian dari kehidupan masyarakat Indonesia, mulai dari TV hitam putih sampai TV HD saat ini,” ungkapnya.

Selain Menteri Johnny, hadir pula dalam diskusi antara lain Ketua Komisi 1 DPR RI, Meutya Hafidz; Ketua KPI Pusat, Agung Suprio; Dirut TVRI, Imam Brotoseno. (Ril/Syaf)

Berita Selanjutnya
Waduh, Pria Ini Tega Perkosa Putri dari Istri Keempatnya, Korban Masih Berumur 9 Tahun

Waduh, Pria Ini Tega Perkosa Putri dari Istri Keempatnya, Korban Masih Berumur 9 Tahun

Diduga Dirampok, Jasad Khairil Ditemukan dengan Tangan, Kaki dan Mulut Dilakban

Diduga Dirampok, Jasad Khairil Ditemukan dengan Tangan, Kaki dan Mulut Dilakban

https://www.taslabnews.com/wp-content/uploads/2025/10/ads-asahan.mp4

Berita Terbaru

Bupati Batubara Peringati HUT KORPRI 

Bupati Batubara Peringati HUT KORPRI 

2 Desember 2025
Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

2 Desember 2025
Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

2 Desember 2025
Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

2 Desember 2025
Umam Damanik

Ketua LIB: Tudingan Kades Air Putih dan Suka Jadi Tidak Benar

2 Desember 2025
DPRD Batubara menggelar RDP.

PD IWO Minta DPRD Batubara Bentuk Pansus, Terkait Plasma Perkebunan 20 Persen

2 Desember 2025
Wabup Labura, H. Samsul Tanjung, menyaksikan pemotongan tumpeng pada HUT ke 54 KORPRI. 

Wabup Labura Ajak KORPRI dan ASN Tingkatkan Adaptasi Teknologi

1 Desember 2025
Tes

Bupati Batubara Tutup Pekan Seni Budaya Daerah ke-VII

1 Desember 2025
Lapas Labuhan Ruku Laksanakan Latihan Kesamaptaan FMD ke 2

Lapas Labuhan Ruku Laksanakan Latihan Kesamaptaan FMD ke 2

1 Desember 2025
Warga menunjukkan bensin yang tercampur air.

Penjualan Pertalite di SPBU 14.212.229 Pulau Bandreng Asahan Dihentikan Sementara

1 Desember 2025

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web