• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Rabu, 3 Desember 2025
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

  • Asahan
    Umam Damanik

    Ketua LIB: Tudingan Kades Air Putih dan Suka Jadi Tidak Benar

    Warga menunjukkan bensin yang tercampur air.

    Penjualan Pertalite di SPBU 14.212.229 Pulau Bandreng Asahan Dihentikan Sementara

    Didemo, Kades Air Putih: Silahkan Tanya ke Inspektorat

    Didemo, Kades Air Putih: Silahkan Tanya ke Inspektorat

    Pemerintah Kecamatan Meranti Gelar Upacara Peringatan HUT ke-54 KORPRI 

    Pemerintah Kecamatan Meranti Gelar Upacara Peringatan HUT ke-54 KORPRI 

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

  • Asahan
    Umam Damanik

    Ketua LIB: Tudingan Kades Air Putih dan Suka Jadi Tidak Benar

    Warga menunjukkan bensin yang tercampur air.

    Penjualan Pertalite di SPBU 14.212.229 Pulau Bandreng Asahan Dihentikan Sementara

    Didemo, Kades Air Putih: Silahkan Tanya ke Inspektorat

    Didemo, Kades Air Putih: Silahkan Tanya ke Inspektorat

    Pemerintah Kecamatan Meranti Gelar Upacara Peringatan HUT ke-54 KORPRI 

    Pemerintah Kecamatan Meranti Gelar Upacara Peringatan HUT ke-54 KORPRI 

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Tanjungbalai

Merasa Ditipu Dalam Jual Beli Lahan, So Huan Somasi Wahab Ardianto

1 Juli 2021
di Tanjungbalai
0 0
Wahab menandatangani tanda terima surat somasi dari Amrizal,SH selaku tim kuasa hukum dari So Huan.
foto/teks: ignatius siagian

Wahab menandatangani tanda terima surat somasi dari Amrizal,SH selaku tim kuasa hukum dari So Huan. foto/teks: ignatius siagian

98
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Merasa ditipu dalam jual beli sebidang lahan tanah senilai Rp1,25 Miliar yang terletak di Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, So Huan selaku pembeli akhirnya melayangkan surat somasi kepada Wahab Ardianto dan istrinya selaku penjual lahan.

Somasi tersebut dilayangkan So Huan, warga Jalan Kail No 88 Lingkungan IV, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan itu pada hari Selasa (30/6/2021).

BacaJuga

Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

2 Desember 2025
Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

2 Desember 2025
Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

2 Desember 2025
APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

1 Desember 2025

Menurut So Huan, somasi tersebut dilakukannya karena merasa telah menjadi korban penipuan dari sepasang suami istri (pasutri) yakni Wahab Ardianto dan Linda Law terkait dengan rencana jual beli sebidang lahan kosong senilai Rp1,25 miliar di Kecamatan Tanjungbalai, Asahan.

Alasannya, karena luas lahan yang dijual tidak sesuai dengan luas lahan yang semula ditawarkan dan telah diberikan panjar atau uang mukanya.

“Saya telah dibohongi Wahab dan istrinya, sebab pasutri ini ingkar janji. Saya sangat kecewa dan akan melaporkan pasutri ini ke ranah hukum”, ujar So Huan didampingi kuasa hukumnya, Johansen Simanihuruk SH MH kepada awak media, Rabu (30/6/2021).

Keseriusan So Huan dibuktikan dengan melakukan tindakan somasi terhadap Wahab Ardianto dan Linda Law (Pasutri) melalui kuasa hukumnya. Hal itu dibuktikan terbitnya kuasa nomor : 25/JS/VI/21 tertanggal 28 Juni 2021 yang ditandatangani oleh Johansen Simanihuruk SH MH bersama anggotanya yakni Amrizal SH, Jekson Hutasoit SH dan Maya Sartika SH.

Screenshot surat somasi.

Pada surat somasi tersebut menjelaskan tentang ikatan perjanjian penyerahan jual beli dua bidang tanah seluas 39.999 M2, berlokasi di Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Asahan.

Kedua bidang tanah itu terdiri dari satu bidang tanah seluas 17.187 M2 dengan sertifikat hak milik nomor 74 dan seluas 22.812 M2 sertifikat nomor 75 atas nama Wahab Ardianto.

“Berdasarkan kesepakatan bersama dari klien kami, So Huan dengan Wahab dan Linda Law di rumah pasutri ini di Kota Medan pada bulan Juni 2019, disepakati harga dua bidang tanah tersebut senilai total Rp1,25 Miliar, satu lahan harganya Rp530 juta dan yang satunya Rp720 Juta,” terang Johansen.

“Pada tanggal 1 Juli 2019, So Huan menyerahkan uang panjar pembelian dua bidang tanah tersebut sebesar Rp50 Juta yang dibuktikan dengan selembar kwitansi yang ditandatangani oleh Wahab Ardianto, bahkan turut menandatangani Kepala Desa Asahan Mati,” ujar Johansen.

Katanya, sesuai dengan kesepakatan bersama antara kliennya dan Wahab Ardianto, setelah uang panjar tersebut diterima, pasutri ini mengijinkan kliennya itu untuk menggarap kedua lahan tersebut.

Dan, lanjutnya, So Huan telah bersedia membersihkan kedua bidang lahan itu dengan mengeluarkan biaya tak sedikit yakni sekitar Rp428 juta lebih.

Saat ini di atas lahan dengan sertifikat nomor 74 itu, sudah berdiri bangunan usaha milik So Huan dengan luas tanah 17.187 M2 dan sertifikatnya telah dibalik namakan dari Wahab ke So Huan, karena sudah dilunasi senilai Rp530 juta.

“Akan tetapi, satu bidang tanah lagi dengan sertifikat nomor 75 tak diberikan Wahab kepada So Huan padahal lahan tersebut termasuk dalam perjanjian semula,” tegas Johansen.

Menurut Johansen, karena sudah sekitar dua tahun ditunggu tak juga ada niat dari Wahab untuk menyerahkan sertifikat lahan nomor 75 itu kepada So Huan, bahkan terkesan sengaja menghindar, akhirnya So Huan melakukan somasi dan selanjutnya akan menempuh penyelesaiannya lewat jalur hukum.

Surat somasi itu, imbuhnya, telah diserahkan Amrizal SH kepada Wahab Ardianto, Selasa (29/6/2021) di rumah Wahab yang ada di Kota Tanjungbalai.

“Jika dalam waktu tujuh hari sejak somasi diterima, belum ada niat baik Wahab, dengan terpaksa masalah ini dibawa ke ranah hukum atas dugaan tindak pidana penggelapan dan penipuan. Hal itu sesuai dengan amanah dari Pasal 372 yunto Pasal 378 KUHPidana,” pungkas Johansen.

“Surat somasi ini juga tembusannya kita sampaikan ke Kapolda Sumut, Kajati Sumut, Kapolres Asahan, Kajari Kisaran, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran dan Kepala Desa Asahan Mati, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan, Sumatera Utafa,” tambah Johansen. (ign/mom)

Tags: jual beli tanahPenipuanSomasi
Berita Selanjutnya
Terima audiensi, Plt Wali Kota Harapkan KAMMI Berkontribusi Buat Kota Tanjungbalai

Terima audiensi, Plt Wali Kota Harapkan KAMMI Berkontribusi Buat Kota Tanjungbalai

Plt Wali Kota Tanjungbalai Buka Musrenbang RPJMD Tahun 2021-2026

Plt Wali Kota Tanjungbalai Buka Musrenbang RPJMD Tahun 2021-2026

https://www.taslabnews.com/wp-content/uploads/2025/10/ads-asahan.mp4

Berita Terbaru

Bupati Batubara Peringati HUT KORPRI 

Bupati Batubara Peringati HUT KORPRI 

2 Desember 2025
Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

2 Desember 2025
Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

2 Desember 2025
Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

2 Desember 2025
Umam Damanik

Ketua LIB: Tudingan Kades Air Putih dan Suka Jadi Tidak Benar

2 Desember 2025
DPRD Batubara menggelar RDP.

PD IWO Minta DPRD Batubara Bentuk Pansus, Terkait Plasma Perkebunan 20 Persen

2 Desember 2025
Wabup Labura, H. Samsul Tanjung, menyaksikan pemotongan tumpeng pada HUT ke 54 KORPRI. 

Wabup Labura Ajak KORPRI dan ASN Tingkatkan Adaptasi Teknologi

1 Desember 2025
Tes

Bupati Batubara Tutup Pekan Seni Budaya Daerah ke-VII

1 Desember 2025
Lapas Labuhan Ruku Laksanakan Latihan Kesamaptaan FMD ke 2

Lapas Labuhan Ruku Laksanakan Latihan Kesamaptaan FMD ke 2

1 Desember 2025
Warga menunjukkan bensin yang tercampur air.

Penjualan Pertalite di SPBU 14.212.229 Pulau Bandreng Asahan Dihentikan Sementara

1 Desember 2025

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web