• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Rabu, 3 Desember 2025
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

  • Asahan
    Umam Damanik

    Ketua LIB: Tudingan Kades Air Putih dan Suka Jadi Tidak Benar

    Warga menunjukkan bensin yang tercampur air.

    Penjualan Pertalite di SPBU 14.212.229 Pulau Bandreng Asahan Dihentikan Sementara

    Didemo, Kades Air Putih: Silahkan Tanya ke Inspektorat

    Didemo, Kades Air Putih: Silahkan Tanya ke Inspektorat

    Pemerintah Kecamatan Meranti Gelar Upacara Peringatan HUT ke-54 KORPRI 

    Pemerintah Kecamatan Meranti Gelar Upacara Peringatan HUT ke-54 KORPRI 

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

  • Asahan
    Umam Damanik

    Ketua LIB: Tudingan Kades Air Putih dan Suka Jadi Tidak Benar

    Warga menunjukkan bensin yang tercampur air.

    Penjualan Pertalite di SPBU 14.212.229 Pulau Bandreng Asahan Dihentikan Sementara

    Didemo, Kades Air Putih: Silahkan Tanya ke Inspektorat

    Didemo, Kades Air Putih: Silahkan Tanya ke Inspektorat

    Pemerintah Kecamatan Meranti Gelar Upacara Peringatan HUT ke-54 KORPRI 

    Pemerintah Kecamatan Meranti Gelar Upacara Peringatan HUT ke-54 KORPRI 

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Headline

Seminggu Menjabat, Kapolres Tanjungbalai Rekomendasikan Pecat Personil Terlibat Narkoba 

26 Juli 2021
di Headline, Tanjungbalai
0 0
101
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Baru sekitar seminggu dilantik menjadi Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH SIK keluarkan rekomendasi pemecatan personil Polres Tanjungbalai yang terlibat Narkoba.

Hal itu terungkap dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi  yang ke III terhadap anggota Polres Tanjungbalai atas nama Aipda Arianto Sinaga SH, Nrp. 78060173, jabatan Brigadir Polres Tanjungbalai, dilaksanakan di ruangan Endra Dharma Laksana  Polres Tanjungbalai, Jumat (23/7/2021) sekira pukul 14.30 WIB.

BacaJuga

Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

2 Desember 2025
Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

2 Desember 2025
Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

2 Desember 2025
Warga menunjukkan bensin yang tercampur air.

Penjualan Pertalite di SPBU 14.212.229 Pulau Bandreng Asahan Dihentikan Sementara

1 Desember 2025

Kapolres Tanjungbalai mengatakan, Sidang Komisi Kode Etik Profesi tersebut dilaksanakan sebagai bukti dari komitmennya terhadap personil yang melakukan tindak pidana Narkotika akan ditindak secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Katanya, Sidang  Komisi Kode Etik Profesi terhadap Personil Polres Tanjungbalai atas nama Aipda Arianto Sinaga SH, Nrp 78060173 itu dilaksanakan karena telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas Tindak Pidana Narkotika yang dilakukannya pada hari, Selasa tanggal 30 Januari 2018 lalu.

Diinformasikan bahwa Arianto Sinaga SH dengan Nrp. 78060173 telah divonis hakim di Pengadilan Negri Tanjungbalai dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun, subsider 3 bulan.

Kemudian Arianto Sinaga mengajukan banding ke PT Medan dan daijatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun, subsider 1 bulan.

Walaupun Aipda Arianto Sinaga kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun permohonannya tersebut di tolak oleh MA. Sehingga, Aipda Arianto Sinaga SH dipidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Menurut AKBP Triyadi SH SIK, karena telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas Tindak Pidana Narkotika yang dilakukannya, Polres Tanjungbalai melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi.

Katanya, perangkat Sidang Komisi Kode Etik Profesi tersebut terdiri dari Kompol H Jumanto SH MH, Wakil Kapolres Tanjungbalai selaku Ketua Komisi Kode Etik Polri merangkap anggota, kemudian Kompol J Sinaga, Kompol Syahrul SH MH, Ipda M Irvan Prihaswan, Aipda Rudi P Silalahi, Aipda Josman Sihotang, Aiptu BM Siregar.

Dan Ipda Parlindungan Saragih SH, selaku Ps Kasubbagkum Bagsumda Kesatuan Polres Tanjungbalai bertugas sebagai pendamping dan memberikan Bantuan Hukum kepada terduga pelanggar yakni Aipda Arianto Sinaga SH.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi yang ke III terhadap terduga pelanggar Aipda Arianto Sinaga SH, Nrp. 78060173 jabatan Brigadir  Polres Tanjungbalai itu dilaksanakan dengan agenda membaca nota pembelaan dari terduga pelanggar dan pembacaan putusan Sidang KKEP.

Terduga pelanggar, Aipda Arianto Sinaga SH, Nrp. 78060173 jabatan Brigadir Polres Tanjungbalai itu disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 01 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 11 huruf (c) Subs Pasal 21 ayat (1), Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Setiap anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri apabila di pidana prnjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri dan atau setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum.

Bagi yang tidak mentaatinya, dijatuhi hukuman berupa :

1. Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 11 ayat (1) huruf (c) Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“2. Sanksi yang bersifat etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

3. Sanksi yang bersifat Administrasi berupa PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi,SH,S.IK didampingi Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan, Minggu (25/7/2021).

Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri atas nama terduga pelanggar, Aipda Arianto Sinaga SH, Nrp.78060173, jabatan Brigadir Polres Tanjungbalai itu berakhir pada pukul 16.52 Wib dan berjalan dengan, tertib dan lancar. (ign/mom)

Tags: NarkobapemecatanPersonil terlibat narkobaPolres tanjungbalai
Berita Selanjutnya
Latihan Pratugas Prajurit Yonif 126/KC Dimulai, Jelang Operasi Pengamanan Perbatasan RI-PNG

Latihan Pratugas Prajurit Yonif 126/KC Dimulai, Jelang Operasi Pengamanan Perbatasan RI-PNG

Kunjungi Warung Jurnalis Asahan, Kapolres Silaturahmi dengan Wartawan

Kunjungi Warung Jurnalis Asahan, Kapolres Silaturahmi dengan Wartawan

https://www.taslabnews.com/wp-content/uploads/2025/10/ads-asahan.mp4

Berita Terbaru

Bupati Batubara Peringati HUT KORPRI 

Bupati Batubara Peringati HUT KORPRI 

2 Desember 2025
Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

2 Desember 2025
Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

2 Desember 2025
Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

2 Desember 2025
Umam Damanik

Ketua LIB: Tudingan Kades Air Putih dan Suka Jadi Tidak Benar

2 Desember 2025
DPRD Batubara menggelar RDP.

PD IWO Minta DPRD Batubara Bentuk Pansus, Terkait Plasma Perkebunan 20 Persen

2 Desember 2025
Wabup Labura, H. Samsul Tanjung, menyaksikan pemotongan tumpeng pada HUT ke 54 KORPRI. 

Wabup Labura Ajak KORPRI dan ASN Tingkatkan Adaptasi Teknologi

1 Desember 2025
Tes

Bupati Batubara Tutup Pekan Seni Budaya Daerah ke-VII

1 Desember 2025
Lapas Labuhan Ruku Laksanakan Latihan Kesamaptaan FMD ke 2

Lapas Labuhan Ruku Laksanakan Latihan Kesamaptaan FMD ke 2

1 Desember 2025
Warga menunjukkan bensin yang tercampur air.

Penjualan Pertalite di SPBU 14.212.229 Pulau Bandreng Asahan Dihentikan Sementara

1 Desember 2025

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web