• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Minggu, 19 April 2026
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Dari Kepala KPP Pratama Kisaran

    Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Dari Kepala KPP Pratama Kisaran

    Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas

    Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas

    Satpolairud Polres Tanjungbalai Perketat Pengawasan di SPBN

    Satpolairud Polres Tanjungbalai Perketat Pengawasan di SPBN

    Wali Kota Tanjungbalai Dukung Masyarakat Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    Wali Kota Tanjungbalai Dukung Masyarakat Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    Dorong Digitalisasi Sekolah, Pemko Tanjungbalai Siap Kolaborasi dengan Telkomsel

    Dorong Digitalisasi Sekolah, Pemko Tanjungbalai Siap Kolaborasi dengan Telkomsel

    Ditikam Tetangga 3 Liang, IRT di Tebingtinggi Tewas

    Ditikam Tetangga 3 Liang, IRT di Tebingtinggi Tewas

  • Asahan
    Propam Mabes Polri dan Polda Sumut Laksanakan Mitigasi Risiko Senpi di Polres Asahan

    Propam Mabes Polri dan Polda Sumut Laksanakan Mitigasi Risiko Senpi di Polres Asahan

    AKP Gunawan Efendi SH jabat Kasat Narkoba Polres Asahan

    AKP Gunawan Efendi SH jabat Kasat Narkoba Polres Asahan

    Waduh, Dua siswi SMP di Asahan Gagal Ujian TKA Karena Dapodiknya Dicatut Sekolah Lain 

    Waduh, Dua siswi SMP di Asahan Gagal Ujian TKA Karena Dapodiknya Dicatut Sekolah Lain 

    Warga dan mahasiswa saat berunjuk rasa.

    PT Jiur Asahan Makmur Diduga Tidak Memiliki Izin AMDAL 

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Dari Kepala KPP Pratama Kisaran

    Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Dari Kepala KPP Pratama Kisaran

    Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas

    Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas

    Satpolairud Polres Tanjungbalai Perketat Pengawasan di SPBN

    Satpolairud Polres Tanjungbalai Perketat Pengawasan di SPBN

    Wali Kota Tanjungbalai Dukung Masyarakat Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    Wali Kota Tanjungbalai Dukung Masyarakat Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    Dorong Digitalisasi Sekolah, Pemko Tanjungbalai Siap Kolaborasi dengan Telkomsel

    Dorong Digitalisasi Sekolah, Pemko Tanjungbalai Siap Kolaborasi dengan Telkomsel

    Ditikam Tetangga 3 Liang, IRT di Tebingtinggi Tewas

    Ditikam Tetangga 3 Liang, IRT di Tebingtinggi Tewas

  • Asahan
    Propam Mabes Polri dan Polda Sumut Laksanakan Mitigasi Risiko Senpi di Polres Asahan

    Propam Mabes Polri dan Polda Sumut Laksanakan Mitigasi Risiko Senpi di Polres Asahan

    AKP Gunawan Efendi SH jabat Kasat Narkoba Polres Asahan

    AKP Gunawan Efendi SH jabat Kasat Narkoba Polres Asahan

    Waduh, Dua siswi SMP di Asahan Gagal Ujian TKA Karena Dapodiknya Dicatut Sekolah Lain 

    Waduh, Dua siswi SMP di Asahan Gagal Ujian TKA Karena Dapodiknya Dicatut Sekolah Lain 

    Warga dan mahasiswa saat berunjuk rasa.

    PT Jiur Asahan Makmur Diduga Tidak Memiliki Izin AMDAL 

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Headline

Seminggu Menjabat, Kapolres Tanjungbalai Rekomendasikan Pecat Personil Terlibat Narkoba 

26 Juli 2021
di Headline, Tanjungbalai
0 0
101
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Baru sekitar seminggu dilantik menjadi Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH SIK keluarkan rekomendasi pemecatan personil Polres Tanjungbalai yang terlibat Narkoba.

Hal itu terungkap dalam Sidang Komisi Kode Etik Profesi  yang ke III terhadap anggota Polres Tanjungbalai atas nama Aipda Arianto Sinaga SH, Nrp. 78060173, jabatan Brigadir Polres Tanjungbalai, dilaksanakan di ruangan Endra Dharma Laksana  Polres Tanjungbalai, Jumat (23/7/2021) sekira pukul 14.30 WIB.

BacaJuga

Waduh, Dua siswi SMP di Asahan Gagal Ujian TKA Karena Dapodiknya Dicatut Sekolah Lain 

Waduh, Dua siswi SMP di Asahan Gagal Ujian TKA Karena Dapodiknya Dicatut Sekolah Lain 

17 April 2026
Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Dari Kepala KPP Pratama Kisaran

Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Dari Kepala KPP Pratama Kisaran

17 April 2026
Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas

Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas

17 April 2026
Tersangka pelaku pembunuhan saat di kantor polisi.

Pelaku Pembunuhan IRT di Tebingtinggi Menyerahkan Diri ke Polisi

16 April 2026

Kapolres Tanjungbalai mengatakan, Sidang Komisi Kode Etik Profesi tersebut dilaksanakan sebagai bukti dari komitmennya terhadap personil yang melakukan tindak pidana Narkotika akan ditindak secara tegas sesuai aturan hukum yang berlaku.

Katanya, Sidang  Komisi Kode Etik Profesi terhadap Personil Polres Tanjungbalai atas nama Aipda Arianto Sinaga SH, Nrp 78060173 itu dilaksanakan karena telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas Tindak Pidana Narkotika yang dilakukannya pada hari, Selasa tanggal 30 Januari 2018 lalu.

Diinformasikan bahwa Arianto Sinaga SH dengan Nrp. 78060173 telah divonis hakim di Pengadilan Negri Tanjungbalai dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun, subsider 3 bulan.

Kemudian Arianto Sinaga mengajukan banding ke PT Medan dan daijatuhkan hukuman pidana penjara selama 5 tahun, subsider 1 bulan.

Walaupun Aipda Arianto Sinaga kembali mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA), namun permohonannya tersebut di tolak oleh MA. Sehingga, Aipda Arianto Sinaga SH dipidana penjara berdasarkan putusan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Menurut AKBP Triyadi SH SIK, karena telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas Tindak Pidana Narkotika yang dilakukannya, Polres Tanjungbalai melaksanakan Sidang Komisi Kode Etik Profesi.

Katanya, perangkat Sidang Komisi Kode Etik Profesi tersebut terdiri dari Kompol H Jumanto SH MH, Wakil Kapolres Tanjungbalai selaku Ketua Komisi Kode Etik Polri merangkap anggota, kemudian Kompol J Sinaga, Kompol Syahrul SH MH, Ipda M Irvan Prihaswan, Aipda Rudi P Silalahi, Aipda Josman Sihotang, Aiptu BM Siregar.

Dan Ipda Parlindungan Saragih SH, selaku Ps Kasubbagkum Bagsumda Kesatuan Polres Tanjungbalai bertugas sebagai pendamping dan memberikan Bantuan Hukum kepada terduga pelanggar yakni Aipda Arianto Sinaga SH.

Sidang Komisi Kode Etik Profesi yang ke III terhadap terduga pelanggar Aipda Arianto Sinaga SH, Nrp. 78060173 jabatan Brigadir  Polres Tanjungbalai itu dilaksanakan dengan agenda membaca nota pembelaan dari terduga pelanggar dan pembacaan putusan Sidang KKEP.

Terduga pelanggar, Aipda Arianto Sinaga SH, Nrp. 78060173 jabatan Brigadir Polres Tanjungbalai itu disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 ayat (1) huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 01 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Jo Pasal 11 huruf (c) Subs Pasal 21 ayat (1), Perkap Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

Setiap anggota Polri diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri apabila di pidana prnjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan menurut pertimbangan pejabat yang berwenang tidak dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas Polri dan atau setiap anggota Polri wajib menaati dan menghormati norma kesusilaan, norma agama, nilai-nilai kearifan lokal dan norma hukum.

Bagi yang tidak mentaatinya, dijatuhi hukuman berupa :

1. Terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf (a) PPRI Nomor 1 tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri dan Pasal 11 ayat (1) huruf (c) Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang Kode Etik Profesi Polri.

“2. Sanksi yang bersifat etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

3. Sanksi yang bersifat Administrasi berupa PTDH atau Pemberhentian Tidak Dengan Hormat,” ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi,SH,S.IK didampingi Kasubbag Humas Iptu AD Panjaitan, Minggu (25/7/2021).

Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri atas nama terduga pelanggar, Aipda Arianto Sinaga SH, Nrp.78060173, jabatan Brigadir Polres Tanjungbalai itu berakhir pada pukul 16.52 Wib dan berjalan dengan, tertib dan lancar. (ign/mom)

Tags: NarkobapemecatanPersonil terlibat narkobaPolres tanjungbalai
Berita Selanjutnya
Latihan Pratugas Prajurit Yonif 126/KC Dimulai, Jelang Operasi Pengamanan Perbatasan RI-PNG

Latihan Pratugas Prajurit Yonif 126/KC Dimulai, Jelang Operasi Pengamanan Perbatasan RI-PNG

Kunjungi Warung Jurnalis Asahan, Kapolres Silaturahmi dengan Wartawan

Kunjungi Warung Jurnalis Asahan, Kapolres Silaturahmi dengan Wartawan

Berita Terbaru

Propam Mabes Polri dan Polda Sumut Laksanakan Mitigasi Risiko Senpi di Polres Asahan

Propam Mabes Polri dan Polda Sumut Laksanakan Mitigasi Risiko Senpi di Polres Asahan

19 April 2026
Lapas Labuhan Ruku Gandeng Dinkes Batubara Gelar Pemeriksaan Kesehatan

Lapas Labuhan Ruku Gandeng Dinkes Batubara Gelar Pemeriksaan Kesehatan

19 April 2026
Tersangka IS saat diamankan polisi. 

Transaksi Sabu di Lokasi Sekolah, Pria ini Diringkus Polisi

17 April 2026
Bupati Labuhanbatu dr Hj Maya Hasmita saat memberi upah-upah calon jamaah haji Labuhanbatu. 

Bupati Labuhanbatu Doakan Calon Jamaah Haji Dari Lingkungan Dinas Pendidikan

17 April 2026
Kepala Dinas Sosial Labuhanbatu Syahrizal dan pihak Baznas Labuhanbatu saat berkunjung ke rumah korban kebakaran di desa Tanjung Medan. 

Pemkab Labuhanbatu dan BAZNAS Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

17 April 2026
Bupati Labuhanbatu dr Hj Maya Hasmita saat bertemu dengan pihak BPS Labuhanbatu. 

Pemkab Labuhanbatu Dukung Sensus Ekonomi 2026

17 April 2026
AKP Gunawan Efendi SH jabat Kasat Narkoba Polres Asahan

AKP Gunawan Efendi SH jabat Kasat Narkoba Polres Asahan

17 April 2026
Waduh, Dua siswi SMP di Asahan Gagal Ujian TKA Karena Dapodiknya Dicatut Sekolah Lain 

Waduh, Dua siswi SMP di Asahan Gagal Ujian TKA Karena Dapodiknya Dicatut Sekolah Lain 

17 April 2026
Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara

Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara

17 April 2026
Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Dari Kepala KPP Pratama Kisaran

Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Dari Kepala KPP Pratama Kisaran

17 April 2026

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web