• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Jumat, 29 Agustus 2025
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wali Kota Tanjungbalai Konsultasi Dengan BKN RI

    Wali Kota Tanjungbalai Konsultasi Dengan BKN RI

    Cegah PMI, Polsek Teluk Nibung Lakukan Pengamanan Pelabuhan

    Cegah PMI, Polsek Teluk Nibung Lakukan Pengamanan Pelabuhan

    Masyarakat Sambut Antusias GPM Polsek Sei Tualang Raso

    Masyarakat Sambut Antusias GPM Polsek Sei Tualang Raso

    Masyarakat Antusias Gerakan Pangan Murah Polsek Sei Tualang Raso

    Masyarakat Antusias Gerakan Pangan Murah Polsek Sei Tualang Raso

    Cegah Pekerja Migran Ilegal, Polsek Teluk Nibung Lakukan Pengamanan Pelabuhan

    Cegah Pekerja Migran Ilegal, Polsek Teluk Nibung Lakukan Pengamanan Pelabuhan

    Benahi Manegemen ASN, Wali Kota Tanjungbalai Konsultasi dengan BKN RI

    Benahi Manegemen ASN, Wali Kota Tanjungbalai Konsultasi dengan BKN RI

  • Asahan
    Warga

    Untuk Kelabui Petugas, Lokasi “Kencing” Truk CPO di Asahan Sering Berpindah Tempat 

    Pulau Raja Projek Lakukan Sosialisasi Melawan Darurat Kekerasan Seksual pada Anak

    Pulau Raja Projek Lakukan Sosialisasi Melawan Darurat Kekerasan Seksual pada Anak

    Tersangka saat di kantor polisi.

    Mencuri di Rumah Notaris Aseng di Tangkap Polisi

    Keren, Pihak PKS PT Asian Nagri RGM 1 Diduga Cawe-Cawe Dengan Gudang CPO Ilegal

    Keren, Pihak PKS PT Asian Nagri RGM 1 Diduga Cawe-Cawe Dengan Gudang CPO Ilegal

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wali Kota Tanjungbalai Konsultasi Dengan BKN RI

    Wali Kota Tanjungbalai Konsultasi Dengan BKN RI

    Cegah PMI, Polsek Teluk Nibung Lakukan Pengamanan Pelabuhan

    Cegah PMI, Polsek Teluk Nibung Lakukan Pengamanan Pelabuhan

    Masyarakat Sambut Antusias GPM Polsek Sei Tualang Raso

    Masyarakat Sambut Antusias GPM Polsek Sei Tualang Raso

    Masyarakat Antusias Gerakan Pangan Murah Polsek Sei Tualang Raso

    Masyarakat Antusias Gerakan Pangan Murah Polsek Sei Tualang Raso

    Cegah Pekerja Migran Ilegal, Polsek Teluk Nibung Lakukan Pengamanan Pelabuhan

    Cegah Pekerja Migran Ilegal, Polsek Teluk Nibung Lakukan Pengamanan Pelabuhan

    Benahi Manegemen ASN, Wali Kota Tanjungbalai Konsultasi dengan BKN RI

    Benahi Manegemen ASN, Wali Kota Tanjungbalai Konsultasi dengan BKN RI

  • Asahan
    Warga

    Untuk Kelabui Petugas, Lokasi “Kencing” Truk CPO di Asahan Sering Berpindah Tempat 

    Pulau Raja Projek Lakukan Sosialisasi Melawan Darurat Kekerasan Seksual pada Anak

    Pulau Raja Projek Lakukan Sosialisasi Melawan Darurat Kekerasan Seksual pada Anak

    Tersangka saat di kantor polisi.

    Mencuri di Rumah Notaris Aseng di Tangkap Polisi

    Keren, Pihak PKS PT Asian Nagri RGM 1 Diduga Cawe-Cawe Dengan Gudang CPO Ilegal

    Keren, Pihak PKS PT Asian Nagri RGM 1 Diduga Cawe-Cawe Dengan Gudang CPO Ilegal

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Tanjungbalai

Mantap, Dituntut Jaksa 1 Tahun 6 Bulan, Pemilik Arisan Online Divonis Bebas

11 September 2021
di Tanjungbalai
0 0
Ilustrasi

Ilustrasi

94
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

Tanjungbalai, Taslabnews – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai menjatuhkan vonis bebas kepada terdakwa Arita Dewi Susanti dalam perkara penyebaran berita bohong.

Pemilik arisan online Akak Arita itu sebelumnya dituntut 1 tahun 6 bulan penjara oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Tanjungbalai.

BacaJuga

Wali Kota Tanjungbalai Konsultasi Dengan BKN RI

Wali Kota Tanjungbalai Konsultasi Dengan BKN RI

28 Agustus 2025
Cegah PMI, Polsek Teluk Nibung Lakukan Pengamanan Pelabuhan

Cegah PMI, Polsek Teluk Nibung Lakukan Pengamanan Pelabuhan

28 Agustus 2025
Masyarakat Sambut Antusias GPM Polsek Sei Tualang Raso

Masyarakat Sambut Antusias GPM Polsek Sei Tualang Raso

28 Agustus 2025
Masyarakat Antusias Gerakan Pangan Murah Polsek Sei Tualang Raso

Masyarakat Antusias Gerakan Pangan Murah Polsek Sei Tualang Raso

28 Agustus 2025

Dalam putusan Nomor perkara : 121/Pid.Sus/2021/Pan Tjb tersebut, hakim menyatakan Arita Dewi Susanti tidak terbukti melanggar Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum.

Ilustrasi
Ilustrasi

“Menyatakan terdakwa Arita Dewi Susanti tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan tunggal penuntut umum. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan penuntut umum , Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya,” putus hakim dikutip dalam laman website PN Tanjung Balai, Jumat (10/9/2021).

Sebelumnya, Arita Dewi Susanti dilaporkan Yunita (Korban) setelah menutup akun grup Arisan online Arisol Ajak Arita (AAA),

Korban mengenal Arita Dewi Susanti melalui Facebook sekira tahun 2017. Mereka sama-sama menjadi member salah satu grup arisan (Arisan Poltob Sadaroha).

Pada Januari 2018, Arita membuat grup arisan online sendiri yang diberi nama Arisol Akak Arita (AAA). Arita sebagai owner menawarkan kepada korban untuk ikut bergabung dengan group AAA. Korban pun yakin dan percaya untuk bergabung menjadi member AAA pada Maret 2018.

Persyaratan untuk menjadi member AAA adalah hanya bergabung saja pada grup serta mematuhi peraturan dan tata cara yang dibuat sendiri oleh Arita tanpa melibatkan member. Korban menginvestasikan uang miliknya hingga Rp 200.000.000, untuk beberapa kloter dalam satu hari. Pada 11 September 2019, grup AAA menutup akunnya.

Sehingga korban menilai tindakan Arita tidak sesuai dengan ketentuan yang menjamin setiap member tidak akan zonk dan bertanggung jawab atas uang member yang telah diinvestasikan.

Atas Perbuatan itu JPU mendakwa Arita dengan Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan dituntut 1 tahun 6 bulan penjara, dengan denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan penjara. (Rik/Syaf)

Berita Selanjutnya
Kapolres Labuhanbatu Silaturahmi dengan Insan Pers

Kapolres Labuhanbatu Silaturahmi dengan Insan Pers

Sekretaris PD IWO Asahan-BatubaraKhairul Anhar Harahap SH saat menyalurkan bantuan beras pada warga

IWO Asahan-Batubara Kembali Salurkan Beras pada Warga

Berita Terbaru

Warga

Untuk Kelabui Petugas, Lokasi “Kencing” Truk CPO di Asahan Sering Berpindah Tempat 

29 Agustus 2025
Wanita Ini Ngaku Dianiaya Istri Oknum Personel  Polda Sumut 

Wanita Ini Ngaku Dianiaya Istri Oknum Personel  Polda Sumut 

29 Agustus 2025
Bupati Batubara Silahturahmi dengan LP4SU 

Bupati Batubara Silahturahmi dengan LP4SU 

28 Agustus 2025
Hendri Yanto Sitorus menghadiri Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-53 tahun 2025 tingkat Kabupaten Labuhanbatu Utara. 

PKK Dorong Perekonomian Keluarga dan Masyarakat

28 Agustus 2025
Dr. H. Hendri Yanto Sitorus, melantik Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2025

Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Labura Dilantik

28 Agustus 2025
Wali Kota Tanjungbalai Konsultasi Dengan BKN RI

Wali Kota Tanjungbalai Konsultasi Dengan BKN RI

28 Agustus 2025
Cegah PMI, Polsek Teluk Nibung Lakukan Pengamanan Pelabuhan

Cegah PMI, Polsek Teluk Nibung Lakukan Pengamanan Pelabuhan

28 Agustus 2025
Masyarakat Sambut Antusias GPM Polsek Sei Tualang Raso

Masyarakat Sambut Antusias GPM Polsek Sei Tualang Raso

28 Agustus 2025
Masyarakat Antusias Gerakan Pangan Murah Polsek Sei Tualang Raso

Masyarakat Antusias Gerakan Pangan Murah Polsek Sei Tualang Raso

28 Agustus 2025
Cegah Pekerja Migran Ilegal, Polsek Teluk Nibung Lakukan Pengamanan Pelabuhan

Cegah Pekerja Migran Ilegal, Polsek Teluk Nibung Lakukan Pengamanan Pelabuhan

28 Agustus 2025

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web