TASLABNEWS, ASAHAN – Pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial SR (26) terpaksa dirobohkan dengan sebutir timah panas oleh Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan. Warga Jalan Ir Juanda Kelurahan Karang Anyer, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Asahan tersebut melawan saat disergap Petugas.
“Pelaku SR, kita amankan karena melakukan pencurian di Jalan Kacer Lingkungan V, Kelurahan Karang Anyer, pada hari, Jumat, tanggal 17 September 2021 sekitar pukul 03.00 WIB,” ujar Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasat Reskrim, AKP Rahmadani SH MH dan Kanit Jatanras IPDA Dian Simangunsong SH, Rabu (22/09/2021).
Dituturkan Kapolres Asahan, dalam menjalankan aksinya pelaku masuk melalui jendela kamar korban yang telah dirusaknya dan mengambil empat unit handphone, satu unit loudspeaker merek ASATRON serta uang tunai sebesar Rp600.000.
Setelah melakukan penyelidikan, Personil memperoleh informasi warga tentang keberadaan pelaku curat tersebut. Dan pada hari, Selasa (21/9/2021) sekira pukul 15.00 WIB, unit jatanras berhasil mengamankan pelaku SR di Jalan Madong lubis Kisaran.
“Saat ditangkap, pelaku SR memberikan perlawanan, Personil pun memberikan tindakan tegas, tepat terukur ke kaki kiri pelaku. Selanjutnya Petugas membawa pelaku ke rumah sakit untuk mendapat pertolongan medis,” terang AKBP Putu Yudha.
Dari tangan pelaku SR, petugas menyita barang bukti berupa dua unit handphone. Selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Asahan untuk penyidikan.
“Atas perbuatannya, pelaku SR kita kenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 Penjara,” tegas Kapolres Asahan. (edi/mom)