TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, AKP Kristo Tamba SH SIK MIK membantah melepaskan terduga pelaku K. Bantahan itu disampaikan Kasat Narkoba terkait pemberitaan satu media yang berjudul ‘Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Lepas Tangkapan Narkoba’.
“Tidak benar kami melepaskan tangkapan narkoba seperti pemberitaan di media yang mengatakan, Sat Narkoba Polres Pematangsiantar melepas tangkapan narkoba,” ujar AKP Kristo Tamba SH SIK MIK didampingi KBO Narkoba, IPTU Jimmy Hutajulu, Sabtu (30/10/2021) PUKUL 14.30 WIB.
Diungkapkan Kasat Narkoba bahwa pada hari Jumat (22/10/2021), Personil Sat Narkoba Polres Asahan melakukan penangkapan terduga pelaku narkoba di Gang Setia, Kelurahan Banjar, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
“Sesuai hasil gelar perkara, diketahui bahwa terduga pelaku K tidak terlibat dalam tindakan pidana peredaran narkoba. Namun tes urine terduga pelaku K diperoleh hasil ‘Positif Narkoba’,” terang AKP Kristo di ruang kerja Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar.
Lanjutnya, untuk itu pihak Polres Pematangsiantar menyerahkan terduga pelaku K ke pihak Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Pematangsiantar. ‘Jadi bukan dilepaskan,” tegas AKP Kristo.
Dijelaskannya bahwa hasil gelar perkara yang dilakukan pihak Polres Pematangsiantar, saat dilakukan penggerebekan dan penangkapan tersebut, terduga pelaku K berada di lokasi kejadian untuk urusan perbaikan handphonenya kepada tersangka M.
“Tersangka M sehari-hari memiliki pekerjaan tetap memperbaiki handphone di rumahnya selain sebagai pengedar narkoba,” pungkas Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar. (mom)