TASLABNEWS, ASAHAN- Personel Satreskrim Polres Asahan menggerebek lokasi permainan judi tembak Naga dan mengamankan seorang wanita.
Penggerebekan judi yang berlokasi di Desa Sei Kamah I, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan dilakukan, Selasa (26/10/2021) sekira pukul 17.00 wib.
“Benar ada seorang wanita yang kita amankan terkait kasus judi tembak Naga, tersangka tersebut adalah berinisial “WW”(30) yang merupakan warga Desa Silo Lama, Kecamatan Silo Laut, Kabupaten Asahan yang bekerja sebagai operator judi,” ujar Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.

“Penggerebekan unit Jahtanras satreskrim didasari oleh informasi dari warga yang resah terhadap permainan judi tersebut.
Dari hasil penangkapan Polisi juga menyita berupa mesin judi tembak Naga, satu Chip Voucher dan uang tunai sebesar Rp80.000.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal sepuluh Tahun. (ril/Syaf)