TASLABNEWS, ASAHAN – Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil ungkap dan mengamankan tiga pria diduga jaringan pengedar narkotika jenis sabu di Kota Pematangsiantar. Dari tangan para tersangka, disita 10 paket diduga narkotika jenis sabu,
“Dua tersangka merupakan warga Kota Pematangsiantar, bernama Niko (23), Peri (32), dan Aseng, Warga Kabupaten Simalungun,” ungkap Kapolres Pematangsiantar melalui Kasubbag Humas, Iptu Rusdi Ahya, Sabtu (16/10/2021) malam.
Disebutkan Humas Polres Pematangsiantar, penangkapan ketiga pelaku dilakukan pada hari, Rabu, tanggal 13 Oktober 2021 sekira pukul 22.00 WIB, berkat informasi dari warga terkait adanya pria yang membawa narkotika jenis sabu di Jalan Mufakat, Kelurahan Sukadame, Kota Pematangsiantar.
“Dari informasi warga, Personil menuju ke alamat tersebut dan menemukan pria yang dicurigai, sesuai dengan ciri-ciri yang disebutkan dalam info itu, sedang duduk di atas sepedamotor di pinggir jalan. Personil pun menangkap pria yang belakangan diketahui bernama NIko itu,” ungkap IPTU Rusdi Ahya.
Lanjutnya, mengetahui Personil Polisi yang datang, pelaku Niko berusaha mengelabui Petugas dengan cara menjatuhkan sesuatu dari tangannya. Namun Personil melihat perbuatan tersangka, dan segera memerintahkan tersangka untuk mengambil benda tersebut.
“Setelah diperiksa, ternyata benda tersebut merupakan tiga paket diduga narkotika jenis sabu. Selain itu, Personil menyita satu uni Hp tersangka dan satu unit sepedamotor Yamaha Mio tanpa plat,” tutur Humas.
Hasil interogasi, pelaku Niko mengaku bahwa barang haram tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari pria bernama Peri. Lalu Petugas melakukan pengembangan, Kamis (14/10/2021) sekira pukul 00.15 WIB, dan berhasil menangkap tersangka Peri.
“Dari tersangka ini, disita tujuh paket diduga narkotika jenis sabu, 10 lembar plastik kosong dan satu unit Hp dari kantong celana depan tersangka. Kepada Petugas, tersangka Peri mengaku mendapatkan narkotika diduga jenis sabu tersebut dari pria bernama Aseng,” lanjutnya.
Personil Sat Narkoba langsung memburu tersangka Aseng dan berhasil meringkusnya di kediaman tersangka. Dan ditemukan satu unit Hp dari tangan kanan, satu unit Hp Samsung dari kantong celana depan sebelah kiri, serta satu dompet coklat yang berisi uang, dari kantong celana belakang.
“selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke Kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas IPTU Rusdi. (mom)