TASLABNEWS, ASAHAN – Jadi penadah hasil kejahatan di Kabupaten Asahan, warga Kota Pematangsiantar dan warga Kabupaten Simalungun harus menginap di sel Polres Asahan. Unit Jahtanras Sat Reskrim Polres Asahan juga meringkus wanita pelaku utama pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Pelaku utama curanmor, wanita berinisial DRS (23), warga Jalan Syech Hasan, Lingkungan IV, Kelurahan Teladan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan,” ungkap Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira didampingi Kasat Reskrim dan Kanit Jahtanras Polres Asahan, Kamis (18/11/2021).
Dilanjutkan Kapolres, usai meringkus pelaku utama, personil berhasil meringkus penadah curanmor berinisial SL (38), warga Jalan Asahan KM IV, Kelurahan Sejahtera, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
“Pelaku SL merupakan residivis, sehari-hari bekerja sebagai penjual bakso. Berperan sebagai penadah, diringkus di Jalan Sutami, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan,” lanjut AKBP Putu.
Personil juga berhasil meringkus penadah lainnya di Jalan Asahan KM IV, Kecamatan Siantar, Simalungun. Penadah yang juga residivis berinisial JS (39), itu bekerja sebagai tukang las besi, warga Jalan Rakkuta Sembiring No. 117, Kelurahan Naga Pita, Kota Pematang Siantar.
Diuraikan Kapolres Asahan, penangkapan ketiga pelaku berawal dari laporan korban ES, warga Jalan Diponegoro, Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kota Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, kepada Personil Polres Asahan.
“Dalam laporannya, Senin 04 oktober 2021 sekira pukul 20.00 Wib, korban mengaku bahwa telah terjadi pencurian sepedamotor Honda PCX warna hitam di depan rumahnya di Jalan Diponegoro, Kabupaten Asahan,” urai AKBP Putu.
Atas laporan tersebut, Kapolres memerintahkan Kasat dan Kanit untuk melakukan pengejaran tersangka. Dan pada hari, Rabu tanggal 17 November 2021 sekira pukul 11.00 WIB, Unit Jahtanras berhasil mengamankan pelaku utama dan dua pria penadah sepedamotor itu.
“Ketiga tersangka kita kenakan pasal berbeda, untuk tersangka utama dijerat dengan pasal 363 KUHPidana dan untuk penadah, kita dijerat dengan pasal 480 KUHPidana ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” pungkas Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Rahmadani SH MH. (edi/mom)