TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Menyimpan narkoba jenis sabu di kamar kos, Rinaldi alias Gurdak (23) diringkus Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar. Dari keterangan Rinaldi, Personil juga berhasil meringkus Taufik Hidayat.
“Penangkapan kedua tersangka dilakukan pada hari, Minggu tanggal 21 Nopember 2021,” ujar Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar melalui Kasubbag Humas, IPTU Rusdi Ahya kepada kru media, Selasa (23/11/2021).
Dituturkan IPTU Rusdi, penangkapan berawal saat Personil Sat Narkoba memperoleh informasi dari masyarakat, sekitar pukul 13.00 WIB, tentang pria yang memiliki narkoba di kos-kosan EGG, Jalan Handayani, Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematangsiantar.
Berbekal informasi itu, Personil melakukan penyelidikan dan menemukan kamar kos yang dicurigai. Dari dalam kamar itu, Personil melihat dan menangkap pria yang dicurigai, belakangan diketahui bernama Rinaldi alias Gurdak, beralamat di Kelurahan Baru, Kecamtan Siantar Utara, Pematangsiantar.
Hasil penggeledahan, ditemukan satu Unit Hp merk Xiaomi di atas tempat tidur dan dari kantong celana yang digantung di dinding kamar, ditemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan brutto 0,50 Gram serta satu dompet berisi uang sebesar Rp150.000.
“Kepada Petugas, pelaku Rinaldi mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu itu dari pria bernama Taufik yang beralamat di Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari,” lanjut Kasubbag Humas.
Setelah dilakukan pencarian, pada hari yang sama sekira pukul 15.00 Wib, Personil menangkap tersangka Taufik Hidayat dari rumah di Jalan Seram Bawah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Pematangsiantar.
“Personil menyita barang bukti dari tersangka, berupa satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan brutto 33,42 Gram yang dibungkus kertas tisu,” urai IPTU Rusdi.
Selain itu, Personil juga menyita barang bukti lainnya dari tersangka Taufik, berupa satu unit Hp merk VIVO, satu dompet berisi uang tunai sebesar Rp320.000, satu plastik warna hitam yang berisi satu bungkus plastik klip kosong.
“Tersangka Taufik mengaku, narkoba tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari KK,” ungkapnya.
Diinformasikan IPTU Rusdi, seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk proses hukum selanjutnya. (mom)