TASLABNEWS, ASAHAN- Polsek Prapat Janji meringkus Agus Budianto, alias Budi (19), pengedar sabu di Dusun IV Desa Terusan Tengah, Kecamatan Tinggi Raja, Kabupaten Asahan, saat sedang menunggu pembeli di rumahnya.
“Benar, pelaku ini sudah masuk dalam target kita. Sudah banyak laporan masuk ke kita tentang pelaku,” terang Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH melalui Kapolsek Prapat Janji, AKP JT Siregar SH, Jumat (12/11/21) siang.
Tersangka Agus Budianto yang selama ini masuk dalam target, ditangkap tim yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Prapat Janji, IPTU ST Purba pada hari, Kamis (11/11/2021) dini hari sekira pukul 01.30 WIB.
“Selain tersangka, Personil turut mengamankan barang bukti 10 paket sabu, yang diselipkan di pinggangnya, beserta 3 pipet, 1 batang jarum dan 6 plastik klip kosong,” terang AKP JT Siregar SH.
Diungkapkan Kapolsek, selain mengedarkan sabu, tersangka Budi diketahui sering mengkonsumsi sabu bersama teman-temannya, di rumahnya.
“Pengakuan pelaku, sabu tersebut diperoleh dari pelaku berinisial HM, seharga Rp1.000.000. Namun saat akan kita ringkus, pelaku HM berhasil melarikan diri,” tutur Kapolsek.
Ditegaskan AKP JT Siregar SH, Pelaku disangkakan Pasal UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun penjara. (edi/mom)