TASLABNEWS, ASAHAN- Sebanyak 45 orang warga di Kabupaten Asahan, tepatnya di Kota Kisaran mendapat hukuman secara lisan saat pihak Polres Asahan menggelar Patroli dan Operasi Yustisi, Rabu (22/12/ 2021) sekira pukul 21.00 Wib. Dari 45 warga tersebut, 3 diantaranya pemilik usaha.
Patroli ini digelar dalam rangka penerapan disiplin penegakan hukum Protokol Kesehatan, personil Polres Asahan melaksanakan
Sebelum berlangsungnya kegiatan, 12 orang personil Polres Asahan yang dipimpin Kasat Tahtih Iptu Suriyanto di dampingi Kanit Dikyasa Sat Lantas Polres Asahan
Iptu Sunipan Guru Singa SH, dan Kanit I Sat Narkoba Polres Asahan
Ipda Wanter Simanungkalit SH.
Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH menyebutkan pada pelaksanaan Patroli dan Operasi Yustisi, personil menyambangi Jalan Cokroaminoto Kisaran, dan Jalan Imam Bonjol Kisaran Kabupaten Asahan.

“Dalam pelaksanaan operasi yustisi ini dilakukan dengan cara mobile serta mengedepankan senyum, sapa dan salam dalam memberikan edukasi, sosialisasi dan himbauan kepada masyarakat pada tempat – tempat berkumpul/kerumunan masyarakat (orang banyak) untuk tetap mematuhi Protokoler Kesehatan dalam menjalankan segala aktivitas yaitu Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dengan menerapkan pola hidup sehat dan bersih,” ujar Kapolres AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH.
Selain memberikan sosialisasi dan himbauan, petugas juga memberikan hukuman / tindakan terhadap masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan.
Kapolres menegaskan pihaknya bersama dengan TNI dan unsur pemerintahan Kabupaten Asahan akan melakukan penindakan terhadap warga yang tidak menggunakan masker.
“Dengan terlaksananya operasi yustisi ini diharapkan pemulihan ekonomi nasional (PEN) diwilayah hukum Polres Asahan dapat kembali normal,” pungkasnya. (Ril/syaf)