TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Sunanang, (22) diringkus Sat Narkoba Polres Pematangsiantar. Pasalnya, warga Huta Andarasi, Kecamatan Tanah Jawa, Kabupaten Simalungun itu memiliki 1,03 Gram sabu, yang dibelinya dari warga Kota Kisaran, Kabupaten Asahan.
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Humas, AKP Rusdi Ahya membenarkan adanya penangkapan pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba di GOR, Jalan Merdeka, Kelurahan Pahlawan, Kecamatan Siantar Timur Pematangsiantar.
“Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar, pada hari Jumat, tanggal 28 Januari 2022, sekira pukul 19.00 Wib, berhasil menangkap Sunanang yang akan bertransaksi narkoba di depan GOR,” aku AKP Rusdi Ahya, Rabu (2/2/2022) malam.
Urainya, berdasarkan informasi dari warga terkait adanya pria yang diduga sering bertransaksi narkoba di GOR Kota Pematangsiantar, Sat Narkoba langsung melakukan penyelidikan ke lokasi tersebut.
Personil Sat Narkoba melihat pria yang dicurigai yang sesuai dengan informasi sedang berdiri di GOR, lalu Personil Sat Narkoba pria tersebut, belakangan mengaku bernama Sunanang.
Saat itu terlihat dari tangan kanan pelaku Sunanang, terjatuh satu kotak rokok, yang selanjutnya pelaku Sunanang diminta untuk mengambil benda tersebut.
“Setelah diperiksa, didalamnya berisi satu paket narkotika jenis sabu dengan brutto 1.03 gram, kemudian ditemukan satu unit Hp merek OPPO dan uang sebesar Rp200.000,” tutur Humas.
Kepada Petugas, Pelaku Sunanang mengakui bahwa sabu itu miliknya, yang dibeli dari warga di Kota Kisaran, namun saat dilakukan pengembangan, pelaku yang disebutkan tersangka Sunanang, tidak ditemukan.
“Seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya,” pungkas AKP Rusdi Ahya. (mom)