TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Saat melakukan kegiatan penyuluhan tertib berlalu lintas di kawasan Jalan Veteran, Kota Tanjungbalai, Rabu (23/2) sekira pukul 08.00 WIB, personil Sat Lantas Polres Tanjungbalai juga berhasil mengamankan seorang pengendara sepeda motor karena mengantongi Narkotika jenis sabu.
Pengendara sepeda motor yang kemudian diketahui berinitial Azmi Tanjung alias Azmi (29), warga Jalan Ees Dengki Gang Mancis, Kota Tanjungbalai itu ditemukan mengantongi 1 bungkus kecil Narkotika jenis sabu.
Kasat Lantas Polres Tanjungbalai, AKP HW Siahaan,SH yang dihubungi awak media, membenarkan adanya penangkapan terhadap pengendara sepeda motor karena memiliki Narkotika jenis sabu tersebut.
Katanya, laki-laki tersebut diamankan pada saat personil Sat Lantas sedang melakukan kegiatan penyuluhan tertib berlalu lintas.
“Pada hari ini, Rabu tanggal 23 Februari 2022 sekira pukul 08.00 WIB, personil Sat Lantas Polres Tanjungbalai sedang melaksanakan kegiatan himbauan tertib berlalu lintas di Jalan Veteran, Kota Tanjungbalai. Saat petugas sedang mengarahkan para pengendara yang tidak memakai helm agar berhenti, ada satu orang pengendara yang terlihat agak gelisah dan berusaha menjauh. Kemudian petugas memanggilnya agar mendekat, tetapi pengendara tersebut tidak mau namun badannya terlihat gemetaran. Curiga melihat keadaan dari pengendara tersebut, petugaspun langsung memintanya agar membuka tempat duduk sepeda motornya untuk diperiksa akan tetapi petugas tidak menemukan apa-apa,” ucapnya.
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan badan dan ditemukanlah dikantong celana sebelah kanan 1 bungkus rokok merk Club-X yang didalamnya terdapat bungkusan kecil yang diduga Narkotika jenis sabu.
“Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya sehingga tersangka langsung di amankan,” ujar Kasat Lantas AKP HW Siahaan,SH.
Menurut Siahaan, barang bukti yang diamankan dari tersangka berupa
1 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga Narkotika jenis shabu-shabu dengan berat kotor 0,62 gram, 10 bungkus plastik transparan ukuran kecil, 1 mancis, 1 bungkus kotak rokok Club-X, 1 kaca dan 1 pipet.
Untuk menindak lanjuti penemuan tersebut, tersangka berikut dengan barang buktinya telah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Tanjungbalai. (ign/Syaf)