TASLABNEWS, ASAHAN.Pihak Polsek Kisaran Kota menetapkan seorang wanita berinisial LS (41) pemilik kos-kosan yang digerebek beberapa hari lalu sebagai tersangka dalam kasus protitusi online. Tersangka di duga sebagai mucikari.
Hal ini di sampaikan Kopolsek Kisaran Kota Iptu Joy Ananda Putra Sianipar, Kamis (17/02/2022) sekitar pukul 09.30 wib.
Untuk sekarang ini LS.(41) pemilik kos kosan di duga sekaligus sebagai mucikari yang menawarkan pekerja sex kormesial (PSK) secara langsung dan melalui aplikasi online.

Ada empat PSK yang turut di amankan dalam kasus tersebut dua masih di bawa umur, 17 dan 16 tahun.
Dari pengakuan tersangka LS, setiap PSK melayani tamunya, si mucikari mendapat Rp100 rb.
Sementara terhadap tersangka di kenakan pidana dengan pasal 296 KUHP tentang pelaku tindak pidana mucikari.
“Sedangkan untuk ke empat PSK, kita serahkan untuk di bina di Bayangkari Polsek Kota Kisaran dan tim pengerak PKK dan wajib lapor ke polsek,” ujar Joy. (Edi/syaf)