TASLABNEWS, ASAHAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Asahan melalui Dinas Lingkungan Hidup melakukan sosialisai Peraturan Menteri (Permen) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 68 Tahun 2016, tentang Baku Mutu Air Limbah Domestik di Aula Kantor Lingkungan Hidup Kab. Asahan, Selasa (15/02/2022).
Dalam kegiatan yang dibuka Bupati Asahan diwakili Asisten Ekonomi Pembangunan, Drs Muhilli Lubis tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, H Rahmat Hidayat SSos MSI menyampaikan bahwa air limbah domestik adalah air yang dibuang dari hasil aktivitas sehari-hari manusia. Umumnya, air limbah tersebut merupakan air buangan dari dapur, kamar mandi, cucian, toilet dan sebagainya.
Sedangkan baku mutu air limbah adalah ukuran batas/kadar unsur pencemar dan atau jumlah unsur pencemar yang diperbolehkan keberadaannya dalam air yang akan dibuang/dilepas dari suatu usaha dan atau kegiatan ke badan air .
Dalam pasal 4 PERMENLHK No. 68 tahun 2016, dikatakan bahwa pengolahan air limbah domestik, wajib dilakukan pemantauan untuk mengetahui pemenuhan ketentuan baku mutu air limbah.
“Hasil pemantauan disusun secara tertulis, yang mencakup hasil analisa laboratorium terhadap air limbah domestik, dilakukan paling sedikit satu kali dalam satu bulan dan dilaporkan secara berkala paling sedikit satu kali dalam tiga bulan,” ujar Kadis LH.
Disampaikan oelh H Rahmat Hidayat bahwa pelaksanaan sosialisasi tersebut dilakukan selama satu hari dan diikuti kepala Puskesmas se-Kabupaten Asahan.
Sementara itu Bupati Asahan, yang dibacakan Asisten Ekonomi Pembangunan, mengatakan bahwa kegiatan pelayanan kesehatan, baik itu Rumah sakit maupun puskesmas harus dapat menerapkan Permen LH dan kehutanan Nomor 68 tahun 2016.
Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Lingkungan Hidup memiliki kewajiban tentang pengelolaan kwalitas air, pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan, salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan pelaksanaan sosialisasi yang di gelar hari ini.
“Saya berharap para peserta Sosialisasi dapat mengerti dan menjalankan regulasi sehingga kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan di Kabupaten Asahan dapat berkurang secara signifikan,” ungkap Muhilli.
Diakhir sambutan, Bupati berharap kepada seluruh peserta untuk tetap menjalankan Protokol Kesehatan selama pelaksanaan sosialisasi. (mom)