TASLABNEWS, ASAHAN – Badan Kehormatan DPRD (BKD) Kabupaten Asahan akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap empat Oknum DPRD fraksi PPP yang diduga melakukan gratifikasi pada tahun 2019 lalu, pada hari, Kamis tanggal 13 Juni 2022 yang akan datang.
Keterangan tersebut diperoleh kru media taslabnews.com dari Ketua BKD Asahan, Juli Hernani melalui komunikasi telepon pada hari, Kamis (09/06/2022) pukul 16.00 WIB.
Juli Hernani mengungkapkan bahwa selama ini BKD Asahan telah melakukan konsultasi atau tukar pikiran dengan pakar hukum di Kabupaten Asahan terkait dugaan gratifikasi para Oknum Dewan tersebut.
“”Sudah 3 kali kami mengadakan sidang, tapi hanya sekedar konsultasi, tukar pikiran sama pakar hukum. Baru Senin, 13 Juni 2022, nanti kami panggil ke 4 orang dari fraksi PPP itu,” terang Juli Hernani.
Anggota DPRD Asahan dari Partai Hanura tersebut juga menerangkan bahwa terhambatnya pemeriksaan keempat Oknum Dewan itu dikarenakan banyaknya kegiatan yang terkait pemilihan kepala desa (Pilkades) yang akan serentak diselenggarakan pada bulan September 2022 nanti.
“Saya kebetulan di komisi “A”, jadi agak sibuk terkait masalah pilkades yang akan di laksanakan pada september 2022,” tutur Juli.
Terkait sanksi yang akan diberikan apabila keempat Oknum Dewan fraksi PPP itu terbukti melakukan gratifikasi, Juli hanya mengatakan akan mengikuti tata tertib saja.
“Kita ikuti tata tertib aja, Bang,” jawan Juli Hernani mengakhiri keterangan kepada kru media taslabnews.com. (edi/mom)