TASLABNEWS, ASAHAN- DPD Generasi Aktivis Reformasi Sumatra Utara (GARI-SU) menggelar aksi unjuk rasa di Mapolres Asahan, Selasa (30/08/2022) sekira pukul 10.00 WIB.
Aksi ini terkait prosedur hukum yang yang dilakukan oleh oknum penyidik Polres Asahan yang melakukan penangkapan tersangka narkoba, namun oknum polisi melakukan perampasan sepedamotor di dalam rumah.
Dalam orasinya kordinator aksi Alwi Tandjung menyampaikan bahwa mahasiswa sebagai agent of change social control dan iront, stock diwajibkan harus peka terhadap kejadian yang ada dimasyarakat dan kita juga sebagai mahasiswa yang pada prinsipnya memegang teguh nilai-nilai kebenaran.
Masih dikatakan Alwi, melihat kejadian penangkapan bandar narkoba yang berhasil diamankan oleh personel satuan reserce narkoba Polres Asahan pada tanggal 18 Mei 2022 bahwa merek sangat mengapresiasi kinerja Polres Asahan dalam rangka membarantas narkoba di wilayah kabupaten Asahan ini.
“Namun dibalik Kasus tersebut Tim investigasi GARI-SU mendapati kejanggalan dimana diduga adanya oknum kepolisian telah merampas sepedamotor milik tersangka di dalam rumah, seperti yang kita ketahui anggota kepolisian memiliki tugas sebagaimana yang telah ditetapkan Undang-undang nomor 2 tahun 2022 dengan adanya oknum yang melanggar UU tersebut, maka nama kepolisian telah tercoreng dimata masyarakat,” ucapnya.
Maka dari itu kami DPD GARI-SU meminta Kapolres Asahan untuk mencopot Kasat Narkoba beserta krooninya yang diduga terlibat dalam konspirasi jahat di tubuh institusi Polri (Polres Asahan)
Meminta penjelasan dari pihak yang berwajib sampai sejauh mana kasus dugaan perampasan tersebut. Meminta Kapolres Asahan menindak lanjuti secara tegas persolan yang terjadi di Polres Asahan pada oknum yang diduga melakukan perampasan sepedamotor
Mendesak Kapolres Asahan melakukan sidang Kote etik terhadap saudara S terduga pelaku perampasan sepedamotor secara sepihak untuk dapat menerima hukuman pidana sebagaimana yang telah diatur dalam undang-undang hukum pidana karena hal ini bentuk kepatuhan kita terhadap aturan yang berlaku di negara republik Indonesia serta semua sama di mata hukum.
Sementara itu Kanit 1 Satres Narkoba Polres Asahan iptu Mulyoto SH menyambut para pengunjuk rasa dan menjawab dari pertanyaan DPD GARI-SU bahwa kasus tersebut sudah P-21.
Pemberitahuan bahwa Hasil Penyidikan sudah Lengkap. P-21A Pemberitahuan Susulan Hasil Penyidikan Sudah Lengkap. P-22 Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti.
“Apabila ada temuan hukum atau adanya indikasi atau dugaan sebagaimana yang telah Adek adek sampaikan tadi, Monggo buat laporan ke Polres Asahan sekarang juga biar kita proses secara hukum yang berlaku,” ujar Mulyoto di depan pengunjuk rasa.
Mendengar sambutan serta tanggapan dari Kanit 1 Satres narkoba Polres Asahan tersebut pengunjuk rasa pun bergerak membubarkan diri namun Ketua DPD GARI-SU Al Karim Situmorang menyampaikan bahwa mereka akan datang lagi untuk unjuk rasa dengan jumlah masa yang lebih banyak lagi untuk mendesak S selaku juper yang diduga melakukan perampasan sepedamotor untuk melakukan konfrensi perss atas dugaan yang di sampaikan.
Ia juga mendesak provam untuk segera memeriksa S serta menindak sesuai perundang-undangan yang berlaku untuk membongkar kejadian kejadian dugaan perampasan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab. (MSI/ril/Syaf)