TASLABNEWS, PEMATANGSIANTAR – Berbekal informasi dari warga, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar meringkus tiga anak masih dibawah umur atau anak baru gede (ABG), yang memiliki narkotika jenis ganja di Jalan Cahaya Kelurahan Bukit Sofa, Kecamatan Siantar Sitalasari, Pematangsiantar.
“Pengakuan ketiga ABG tersebut, ganja yang dimiliki mereka berasal dari ganja yang ditemukan mereka di gudang kosong di SMK Pariwisata Yayasan USI di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bah Kapul, Kota Pematang siantar,” ungkapDiungkapkan Kapolres Pematangsiantar melalui Humas, AKP Rusdi Ahya, Sabtu (27/08/2022).
Diuraikan Humas, penangkapan ketiga ABG terjadi pada pada hari Jumat (26/08/2022) sekira pukul 20.30 WIB. Setelah Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar menerima informasi warga tentang lokasi tempat transaksi narkoba di Jalan Cahaya, Kelurahan Bukit Sofa, Kota Pematangsiantar.
Setelah menyelidiki di lokasi tersebut, Personil menemukan dan mengamankan tiga ABG, yang mengaku masing-masing berinisial BC (17), warga Kelurahan Bane, Kota Pematangsiantar, RC (16), warga Kelurahan Bane dan A (17), warga Kelurahan Bantan, Kota Pematangsiantar.
Hasil penggeledahan, dari tangan kanan pelaku A ditemukan sebungkus plastik warna biru berisi 26 paket narkotika diduga jenis ganja, dan sebungkus plastik transparan berisi daun, biji, ranting diduga Narkotika jenis ganja.
Dalam interogasi pelaku BC mengaku masih ada menyimpan ganja lainnya di gudang kosong di sekolah SMK Pariwisata Yayasan USI di Jalan Sisingamangaraja, Kota Pematang siantar.

Sekira pukul 23.00 wib personil Sat Narkoba membawa ketiga ABG ke sekolah tersebut, dan ditemukan di lantai ruangan gudang kosong itu diduga ganja seberat 1,37 KG.
“Ditemukan sebungkus plastik warna merah yang berisikan satu plastik asoi warna putih berisi 51 paket diduga ganja, satu plastik transparan berisi 17 paket diduga ganja, satu plastik transparan besar berisi daun, biji, ranting diduga ganja. Bruto 1,37 Kg,” ujar AKP Rusdi.
Ketiganya dalam interogasi mengaku memiliki ganja tersebut, yang menurut pelaku BC diperoleh dengan menemukan di gudang kosong sekolah tersebut.
Selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya.
Diinformasikan Humas, turut diamankan sebagai barang bukti, berupa satu tas warna hitam, satu gunting, uang sebesar Rp40.000, tiga lembar kertas nasi, satu unit Hp merk Oppo, satu unit Hp merk Samsung, satu unit Sp. Motor Honda Vario tanpa Plat milik ALDI, dan satu unit Hp merk Vivo. (rel/mom)