TASLABNEWS, ASAHAN-Sekretaris Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Asahan mengakui Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Dinas Sosial Kabupaten Asahan memalsukan nota pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) Rp62 Juta untuk kendaraan dinas. Dimana nota pembelian tersebut bukan berasal dari pihak Stasiun Pembelian Bahan Bakar Umum namun dibuat sendiri oleh PPTK Dinsos.
Itu diakui Seketaris Dinsos Asahan Drs Muksin MPD di ruang kerjanya, terkait adanya temuan BPK soal pembelian BBM dan pelumas tersebut.
“Memang benar ada temuan BPK tentang pembelian BBM pada tahun 2020 dan kami sudah mengembalikannya, karena menurut UU keuangan, 30 hari Kami di beri tempo waktu untuk mengembalikan, kalau tidak pasti kami sudah di penjara,” terang Muksin.
Terpisah Ketua Gerakan Bunuh Politik Uang (GBPU) Asahan Maulana Anur kepada TASLABNEWS, Selasa (23/8/2022).
Menurut Aan panggilan akrab dari Maulana Anur sesuai temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) nomor: 52A/LHP/XVIII.MDN/05/2021 tanggal 18 Mei 2021.

Dimana tahun anggaran 2022, Dinas Sosial merealisasikan belanja BBM/gas dan pelumas sebesar Rp85.730.000,00
yang dibeli dari beberapa SPBU.
Mekanisme pembelian BBM di lingkungan Pemkab Asahan menggunakan sistem
pembelian langsung yang di reimburse setiap bulan.
Nota BBM yang diberikan oleh
pemakai kendaraan dinas di SPBU dikumpulkan setiap hari / bulan oleh pihak SPBU untuk ditagihkan kepada Pejabat Pelaksana Teknis
Kegiatan (PPTK). Selanjutnya diserahkan kepada bendahara pengeluaran untuk dibayarkan.
Berdasarkan pemeriksaan secara uji petik atas pertanggungjawaban Belanja BBM diketahui hal Berdasarkan pemeriksaan diketahui terdapat bon
pengeluaran/realisasi BBM yang tidak diterbitkan oleh SPBU sebesar Rp62.070.000. (Edi/Syaf)

























