TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Walaupun awalnya rapat paripurna sempat di sekors akibat diboikot oleh dua dari lima fraksi, namun DPRD Kota Tanjungbalai akhirnya dapat melanjutkan rapat paripurna penyampaian Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2023, Senin (17/10).
Setelah masa sekors dicabut, dengan kehadiran 14 dari 25 anggota DPRD dan empat dari lima fraksi, Wakil Ketua DPRD Surya Dharma AR,SH didampingi Wakil Ketua DPRD, Drs H Syahrial Bhakti membuka Rapat Paripurna penyampaian Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2023 yang dibacakan oleh Pj Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungbalai, Nurmalini Marpaung,S.Sos, M.Kom mewakili Wali Kota Tanjungbalai, Senin (17/10).
Seyogianya, Wali Kota Tanjungbalai, H Waris Tholib,S.Ag,MM yang membacakan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2023 tersebut. Akan tetapi, karena rapat paripurna disekors akibat ketidak hadiran dari dua fraksi yakni fraksi Partai Golkar dan Fraksi Pendekar Keadilan, Wali Kota Tanjungbalai gagal membacakan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2023 tersebut.
Pada saat rapat paripurna kedua kembali dilanjutkan setelah masa sekors dicabut oleh Wakil Ketua DPRD, Surya Dharma AR selaku pimpinan rapat, Wali Kota Tanjungbalai tidak bisa hadir karena ada kegiatan lain sehingga pembacaan Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2023 di lakukan oleh Pj Sekda Kota Tanjungbalai. Dalam rapat paripurna kedua setelah masa sekors di cabut, dihadiri oleh 14 dari 25 anggota DPRD dan empat dari lima fraksi yakni Fraksi PDIP, Fraksi PKB, Fraksi Nurani Indonesia Raya dan Fraksi Pendekar Keadilan sehingga rapat paripurna dinyatakan qorum dan dapat dilanjutkan.
Dalam Pengantar Nota Keuangan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran (TA) 2023 tersebut diungkapkan, bahwa asumsi pendapatan daerah adalah sebesar Rp528,978 milyar lebih dengan asumsi belanja daerah sebesar Rp531,478 milyar lebih. Pendapatan daerah bersumber dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp77,543 milyar lebih dan Pendapatan Transfer sebesar 451,435 milyar lebih, Belanja Daerah terdiri dari Belanja Operasional sebesar Rp490,818 milyar lebih, Belanja Modal sebesar Rp38,460 milyar lebih, Belanja Tak Terduga sebesar Rp2,2 milyar, serta Pembiayaan Daerah terdiri dari Penerimaan sebesar Rp6 milyar dan Pengeluaran sebesar Rp3,5 milyar.
Setelah Pj. Sekda Kota Tanjungbalai selesai membacakan dan menyerahkan Pengantar Nota Keuangan R APBD TA. 2023 kepada pimpinan DPRD, selanjutnya Surya Dharma AR,SH selaku pimpinan rapat kembali mensekors rapat paripurna sampai pada hari Senin, tanggal 24 Oktober 2023 untuk penyampaian pandangan umum fraksi. (ign/Syaf)