• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Kamis, 2 Februari 2023
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Pemko Tanjungbalai Sosialisasi Penyusunan Ranwal Perda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

    Pemko Tanjungbalai Sosialisasi Penyusunan Ranwal Perda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

    Nurmalini Marpaung Dilantik jadi Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai

    Nurmalini Marpaung Dilantik jadi Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai

    Tak Dikasih Uang untuk Beli Sabu, Pria di Tanjungbalai Ini Tega Aniaya Ayahnya 

    Tak Dikasih Uang untuk Beli Sabu, Pria di Tanjungbalai Ini Tega Aniaya Ayahnya 

    Wali Kota Tanjungbalai Pastikan Tahun 2023 Ini Dilakukan Pengerukan Sungai

    Wali Kota Tanjungbalai Pastikan Tahun 2023 Ini Dilakukan Pengerukan Sungai

    Wali Kota Tanjungbalai Buka Rakercab Pramuka 2023

    Wali Kota Tanjungbalai Buka Rakercab Pramuka 2023

    Dagangannya Diborong sama Kapolres Tanjungbalai, Penjual Salak Terkejut

    Dagangannya Diborong sama Kapolres Tanjungbalai, Penjual Salak Terkejut

  • Asahan
    Diduga Kurang Saksi, Polres Asahan Tolak Laporan Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur, Nenek Korban: Aku Pasrah

    Diduga Kurang Saksi, Polres Asahan Tolak Laporan Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur, Nenek Korban: Aku Pasrah

    TP PKK Asahan Ikuti 5 Lomba, Bupati Berharap Kader Rutin Lakukan Pembinaan

    TP PKK Asahan Ikuti 5 Lomba, Bupati Berharap Kader Rutin Lakukan Pembinaan

    Wakil Bupati Asahan Lantik 3 Pejabat Administrator, 5 Pengawas dan 15 KTU Puskesmas

    Wakil Bupati Asahan Lantik 3 Pejabat Administrator, 5 Pengawas dan 15 KTU Puskesmas

    Abang Beradik di Asahan Jambret Tas Milik Bu Guru

    Abang Beradik di Asahan Jambret Tas Milik Bu Guru

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Pemko Tanjungbalai Sosialisasi Penyusunan Ranwal Perda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

    Pemko Tanjungbalai Sosialisasi Penyusunan Ranwal Perda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

    Nurmalini Marpaung Dilantik jadi Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai

    Nurmalini Marpaung Dilantik jadi Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai

    Tak Dikasih Uang untuk Beli Sabu, Pria di Tanjungbalai Ini Tega Aniaya Ayahnya 

    Tak Dikasih Uang untuk Beli Sabu, Pria di Tanjungbalai Ini Tega Aniaya Ayahnya 

    Wali Kota Tanjungbalai Pastikan Tahun 2023 Ini Dilakukan Pengerukan Sungai

    Wali Kota Tanjungbalai Pastikan Tahun 2023 Ini Dilakukan Pengerukan Sungai

    Wali Kota Tanjungbalai Buka Rakercab Pramuka 2023

    Wali Kota Tanjungbalai Buka Rakercab Pramuka 2023

    Dagangannya Diborong sama Kapolres Tanjungbalai, Penjual Salak Terkejut

    Dagangannya Diborong sama Kapolres Tanjungbalai, Penjual Salak Terkejut

  • Asahan
    Diduga Kurang Saksi, Polres Asahan Tolak Laporan Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur, Nenek Korban: Aku Pasrah

    Diduga Kurang Saksi, Polres Asahan Tolak Laporan Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur, Nenek Korban: Aku Pasrah

    TP PKK Asahan Ikuti 5 Lomba, Bupati Berharap Kader Rutin Lakukan Pembinaan

    TP PKK Asahan Ikuti 5 Lomba, Bupati Berharap Kader Rutin Lakukan Pembinaan

    Wakil Bupati Asahan Lantik 3 Pejabat Administrator, 5 Pengawas dan 15 KTU Puskesmas

    Wakil Bupati Asahan Lantik 3 Pejabat Administrator, 5 Pengawas dan 15 KTU Puskesmas

    Abang Beradik di Asahan Jambret Tas Milik Bu Guru

    Abang Beradik di Asahan Jambret Tas Milik Bu Guru

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Asahan

Sekretaris PUPR Asahan: Proyek Tak Siap Tepat Waktu, Penyedia Barang dan Jasa Wajib Bayar Denda

30 November 2022
di Tak Berkategori
0 0
2.6k
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TASLABNEWS, ASAHAN – Penyedia barang dan jasa yang tidak selesai tepat waktu dalam mengerjakan proyek sesuai dengan perjanjian kontrak kerja, wajib membayar denda keterlambatan ke Kas Negara.

“Denda keterlambatan waktu yang sudah disepakati dalam kontrak perjanjian kerja, antara dinas PUPR dengan pihak perusahaan atau rekanan selaku penyedia barang dan jasa kegiatan proyek, wajib dibayar oleh pihak perusahaan/rekanan,” ujar Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Asahan, Suratno ST.

BacaJuga

Diduga Kurang Saksi, Polres Asahan Tolak Laporan Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur, Nenek Korban: Aku Pasrah

Diduga Kurang Saksi, Polres Asahan Tolak Laporan Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur, Nenek Korban: Aku Pasrah

2 Februari 2023
TP PKK Asahan Ikuti 5 Lomba, Bupati Berharap Kader Rutin Lakukan Pembinaan

TP PKK Asahan Ikuti 5 Lomba, Bupati Berharap Kader Rutin Lakukan Pembinaan

1 Februari 2023
Wakil Bupati Asahan Lantik 3 Pejabat Administrator, 5 Pengawas dan 15 KTU Puskesmas

Wakil Bupati Asahan Lantik 3 Pejabat Administrator, 5 Pengawas dan 15 KTU Puskesmas

1 Februari 2023
Abang Beradik di Asahan Jambret Tas Milik Bu Guru

Abang Beradik di Asahan Jambret Tas Milik Bu Guru

1 Februari 2023

Menurutnya, hal itu sesuai peraturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018, tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah.

“Namun tidak semua pekerjaan terlambat harus membayar denda keterlambatan. Harus dievaluasi dan ditelaah terlebih dahulu apa permasalahannya,” ungkapnya.

Diterangkannya, apabila dikarenakan bencana alam, tidak wajib membayar denda. Justru sebaliknya kalau keterlambatan tersebut merupakan kelalaian pihak penyedia barang dan jasa, maka mereka wajib membayar denda keterlambatan.

Dinas PUPR Kabupaten Asahan sangat berharap, agar seluruh kegiatan proyek fisik, bisa dikerjakan oleh pihak penyedia barang dan jasa sesuai dengan yang direncanakan, tanpa ada sedikitpun permasalahan.

Ketua DPD LSM APAN Indonesia Asahan, Budi Aula Negara SH.

“Kita akan terus berkoodinasi, dan tetap mengawasi seluruh pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak penyedia barang dan jasa”, sambung Suratno.

Terkait adanya pemberitaan tentang beberapa penyedia barang dan jasa yang dalam menyelesaikan pekerjaannya tidak selesai tepat waktu, dan sudah jatuh tempo, Dinas PUPR Kabupaten Asahan tetap komitmen dan akan bertindak tegas sesuai PERPRES Nomor : 16 Tahun 2018.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Penyelamat Aset Negara (DPD LSM APAN) Indonesia, Kabupaten Asahan, Budi Aula Negara, SH kepada taslabnews.com menjelaskan,  hasil investigasi dan temuan di lapangan, ada beberapa pekerjaan proyek fisik di dinas PUPR Asahan yang tidak selesai tepat waktu.

Untuk itu DPD LSM APAN Indonesia Kabupaten Asahan meminta dengan tegas kepada Kadis PUPR agar segera mengevaluasi pihak penyedia barang dan jasa yang dianggap bandel.

“Jangan Adendum menjadi alasan untuk permohonan pihak penyedia barang dan jasa dalam melakukan masa perpanjangan kontrak kerja selama maksimal 50 hari kerja,” ujarnya.

Lanjutnya, Seperti proyek Peningkatan Ruas Badan Jalan Prapat Janji, menuju Sei Nadoras Kecamatan Buntu Pane, dengan nilai kontrak Rp : 482,455,409,40,- APBD Asahan tahun 2022 yang dikerjakan oleh CV. Bintangur.

“Dalam kontrak perjanjian kerja, proyek tersebut selesai dikerjakan tanggal 06 November 2022. Namun, perkejaan tersebut faktanya tidak juga selesai dikerjakan, kita juga akan pertanyakan ke dinas PUPR sampai sejauh mana, dan berapa denda keterlambatan kerja yang dibayarkan oleh pihak penyedia barang dan jasa ke negara”, tandasnya.

Selain itu, termasuk juga dengan pelaksanaan proyek peningkatan ruas jalan Rawang Pasar IV – Panca Arga (No ruas 049) Kecamatan Rawang Panca Arga dengan nilai kontrak Rp : 10, 6617, 467, 805, 65,-, dengan sumber anggaran dari dana DAK tahun 2022 yang dikerjakan oleh CV. STEEL PIPE CEMERLANG.

“DPD LSM APAN Indonesia Kabupaten Asahan juga menilai proyek tersebut juga tidak selesai tepat waktu, karena jatuh tempo tanggal pelaksanaan pekerjaan pada tanggal 30 November 2022,” pungkas Budi Aula Negara SH. (edi/mom)

Tags: addendumdinas puprpemkab asahanproyek tak siapterlambat siap
Berita Selanjutnya
Tak Diberi Pesangon, 14 Mantan Karyawan PT Padasa Mengadu Ke Presiden

Tak Diberi Pesangon, 14 Mantan Karyawan PT Padasa Mengadu Ke Presiden

Rakyat Dukung Hemat Energi, Formapera Desak PLN Jalankan Program Kompor Induksi

Rakyat Dukung Hemat Energi, Formapera Desak PLN Jalankan Program Kompor Induksi

Berita Terbaru

Diduga Kurang Saksi, Polres Asahan Tolak Laporan Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur, Nenek Korban: Aku Pasrah

Diduga Kurang Saksi, Polres Asahan Tolak Laporan Dugaan Pencabulan Anak Dibawah Umur, Nenek Korban: Aku Pasrah

2 Februari 2023
TP PKK Asahan Ikuti 5 Lomba, Bupati Berharap Kader Rutin Lakukan Pembinaan

TP PKK Asahan Ikuti 5 Lomba, Bupati Berharap Kader Rutin Lakukan Pembinaan

1 Februari 2023
Wakil Bupati Asahan Lantik 3 Pejabat Administrator, 5 Pengawas dan 15 KTU Puskesmas

Wakil Bupati Asahan Lantik 3 Pejabat Administrator, 5 Pengawas dan 15 KTU Puskesmas

1 Februari 2023
Pemko Tanjungbalai Sosialisasi Penyusunan Ranwal Perda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

Pemko Tanjungbalai Sosialisasi Penyusunan Ranwal Perda Tentang Pajak dan Retribusi Daerah

1 Februari 2023
Pihak PN Rap saat membacakan penetapan konstatering di badan jalan areal PT HSJ dan tidak berada di areal sengketa. 

Dihadang Warga, Konstatering PN Rantauprapat Gagal

1 Februari 2023
Abang Beradik di Asahan Jambret Tas Milik Bu Guru

Abang Beradik di Asahan Jambret Tas Milik Bu Guru

1 Februari 2023
Ikut Ramaikan HPN 2023 di Sumut, Wagubsu Ijek Apresiasi JMSI

Ikut Ramaikan HPN 2023 di Sumut, Wagubsu Ijek Apresiasi JMSI

1 Februari 2023
Sartono Kembali Dipercaya Pimpin PAC PP Meranti 2023-2026

Sartono Kembali Dipercaya Pimpin PAC PP Meranti 2023-2026

1 Februari 2023
Terima Kunjungan Organisasi Pers, Kapoldasu Irjen Panca Putra: Mari Sukseskan dan Amankan HPN 2023 

Terima Kunjungan Organisasi Pers, Kapoldasu Irjen Panca Putra: Mari Sukseskan dan Amankan HPN 2023 

31 Januari 2023
Waka Polres Asahan Ikuti Latihan Persiapan Kualifikasi Pon XXI Aceh-Sumut 2024

Waka Polres Asahan Ikuti Latihan Persiapan Kualifikasi Pon XXI Aceh-Sumut 2024

31 Januari 2023

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2022 PT. Taslab Media Pers. Jasa Pembuatan Website Murah dan Support by: Jorlang Web

No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2022 PT. Taslab Media Pers. Jasa Pembuatan Website Murah dan Support by: Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In