• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Jumat, 29 Agustus 2025
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wali Kota Tanjungbalai Konsultasi Dengan BKN RI

    Wali Kota Tanjungbalai Konsultasi Dengan BKN RI

    Cegah PMI, Polsek Teluk Nibung Lakukan Pengamanan Pelabuhan

    Cegah PMI, Polsek Teluk Nibung Lakukan Pengamanan Pelabuhan

    Masyarakat Sambut Antusias GPM Polsek Sei Tualang Raso

    Masyarakat Sambut Antusias GPM Polsek Sei Tualang Raso

    Masyarakat Antusias Gerakan Pangan Murah Polsek Sei Tualang Raso

    Masyarakat Antusias Gerakan Pangan Murah Polsek Sei Tualang Raso

    Cegah Pekerja Migran Ilegal, Polsek Teluk Nibung Lakukan Pengamanan Pelabuhan

    Cegah Pekerja Migran Ilegal, Polsek Teluk Nibung Lakukan Pengamanan Pelabuhan

    Benahi Manegemen ASN, Wali Kota Tanjungbalai Konsultasi dengan BKN RI

    Benahi Manegemen ASN, Wali Kota Tanjungbalai Konsultasi dengan BKN RI

  • Asahan
    Warga

    Untuk Kelabui Petugas, Lokasi “Kencing” Truk CPO di Asahan Sering Berpindah Tempat 

    Pulau Raja Projek Lakukan Sosialisasi Melawan Darurat Kekerasan Seksual pada Anak

    Pulau Raja Projek Lakukan Sosialisasi Melawan Darurat Kekerasan Seksual pada Anak

    Tersangka saat di kantor polisi.

    Mencuri di Rumah Notaris Aseng di Tangkap Polisi

    Keren, Pihak PKS PT Asian Nagri RGM 1 Diduga Cawe-Cawe Dengan Gudang CPO Ilegal

    Keren, Pihak PKS PT Asian Nagri RGM 1 Diduga Cawe-Cawe Dengan Gudang CPO Ilegal

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wali Kota Tanjungbalai Konsultasi Dengan BKN RI

    Wali Kota Tanjungbalai Konsultasi Dengan BKN RI

    Cegah PMI, Polsek Teluk Nibung Lakukan Pengamanan Pelabuhan

    Cegah PMI, Polsek Teluk Nibung Lakukan Pengamanan Pelabuhan

    Masyarakat Sambut Antusias GPM Polsek Sei Tualang Raso

    Masyarakat Sambut Antusias GPM Polsek Sei Tualang Raso

    Masyarakat Antusias Gerakan Pangan Murah Polsek Sei Tualang Raso

    Masyarakat Antusias Gerakan Pangan Murah Polsek Sei Tualang Raso

    Cegah Pekerja Migran Ilegal, Polsek Teluk Nibung Lakukan Pengamanan Pelabuhan

    Cegah Pekerja Migran Ilegal, Polsek Teluk Nibung Lakukan Pengamanan Pelabuhan

    Benahi Manegemen ASN, Wali Kota Tanjungbalai Konsultasi dengan BKN RI

    Benahi Manegemen ASN, Wali Kota Tanjungbalai Konsultasi dengan BKN RI

  • Asahan
    Warga

    Untuk Kelabui Petugas, Lokasi “Kencing” Truk CPO di Asahan Sering Berpindah Tempat 

    Pulau Raja Projek Lakukan Sosialisasi Melawan Darurat Kekerasan Seksual pada Anak

    Pulau Raja Projek Lakukan Sosialisasi Melawan Darurat Kekerasan Seksual pada Anak

    Tersangka saat di kantor polisi.

    Mencuri di Rumah Notaris Aseng di Tangkap Polisi

    Keren, Pihak PKS PT Asian Nagri RGM 1 Diduga Cawe-Cawe Dengan Gudang CPO Ilegal

    Keren, Pihak PKS PT Asian Nagri RGM 1 Diduga Cawe-Cawe Dengan Gudang CPO Ilegal

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Asahan

Sekretaris PUPR Asahan: Proyek Tak Siap Tepat Waktu, Penyedia Barang dan Jasa Wajib Bayar Denda

30 November 2022
di Tak Berkategori
0 0
2.7k
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TASLABNEWS, ASAHAN – Penyedia barang dan jasa yang tidak selesai tepat waktu dalam mengerjakan proyek sesuai dengan perjanjian kontrak kerja, wajib membayar denda keterlambatan ke Kas Negara.

“Denda keterlambatan waktu yang sudah disepakati dalam kontrak perjanjian kerja, antara dinas PUPR dengan pihak perusahaan atau rekanan selaku penyedia barang dan jasa kegiatan proyek, wajib dibayar oleh pihak perusahaan/rekanan,” ujar Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Asahan, Suratno ST.

BacaJuga

Warga

Untuk Kelabui Petugas, Lokasi “Kencing” Truk CPO di Asahan Sering Berpindah Tempat 

29 Agustus 2025
Pulau Raja Projek Lakukan Sosialisasi Melawan Darurat Kekerasan Seksual pada Anak

Pulau Raja Projek Lakukan Sosialisasi Melawan Darurat Kekerasan Seksual pada Anak

27 Agustus 2025
Tersangka saat di kantor polisi.

Mencuri di Rumah Notaris Aseng di Tangkap Polisi

27 Agustus 2025
Keren, Pihak PKS PT Asian Nagri RGM 1 Diduga Cawe-Cawe Dengan Gudang CPO Ilegal

Keren, Pihak PKS PT Asian Nagri RGM 1 Diduga Cawe-Cawe Dengan Gudang CPO Ilegal

27 Agustus 2025

Menurutnya, hal itu sesuai peraturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018, tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah.

“Namun tidak semua pekerjaan terlambat harus membayar denda keterlambatan. Harus dievaluasi dan ditelaah terlebih dahulu apa permasalahannya,” ungkapnya.

Diterangkannya, apabila dikarenakan bencana alam, tidak wajib membayar denda. Justru sebaliknya kalau keterlambatan tersebut merupakan kelalaian pihak penyedia barang dan jasa, maka mereka wajib membayar denda keterlambatan.

Dinas PUPR Kabupaten Asahan sangat berharap, agar seluruh kegiatan proyek fisik, bisa dikerjakan oleh pihak penyedia barang dan jasa sesuai dengan yang direncanakan, tanpa ada sedikitpun permasalahan.

Ketua DPD LSM APAN Indonesia Asahan, Budi Aula Negara SH.

“Kita akan terus berkoodinasi, dan tetap mengawasi seluruh pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak penyedia barang dan jasa”, sambung Suratno.

Terkait adanya pemberitaan tentang beberapa penyedia barang dan jasa yang dalam menyelesaikan pekerjaannya tidak selesai tepat waktu, dan sudah jatuh tempo, Dinas PUPR Kabupaten Asahan tetap komitmen dan akan bertindak tegas sesuai PERPRES Nomor : 16 Tahun 2018.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Penyelamat Aset Negara (DPD LSM APAN) Indonesia, Kabupaten Asahan, Budi Aula Negara, SH kepada taslabnews.com menjelaskan,  hasil investigasi dan temuan di lapangan, ada beberapa pekerjaan proyek fisik di dinas PUPR Asahan yang tidak selesai tepat waktu.

Untuk itu DPD LSM APAN Indonesia Kabupaten Asahan meminta dengan tegas kepada Kadis PUPR agar segera mengevaluasi pihak penyedia barang dan jasa yang dianggap bandel.

“Jangan Adendum menjadi alasan untuk permohonan pihak penyedia barang dan jasa dalam melakukan masa perpanjangan kontrak kerja selama maksimal 50 hari kerja,” ujarnya.

Lanjutnya, Seperti proyek Peningkatan Ruas Badan Jalan Prapat Janji, menuju Sei Nadoras Kecamatan Buntu Pane, dengan nilai kontrak Rp : 482,455,409,40,- APBD Asahan tahun 2022 yang dikerjakan oleh CV. Bintangur.

“Dalam kontrak perjanjian kerja, proyek tersebut selesai dikerjakan tanggal 06 November 2022. Namun, perkejaan tersebut faktanya tidak juga selesai dikerjakan, kita juga akan pertanyakan ke dinas PUPR sampai sejauh mana, dan berapa denda keterlambatan kerja yang dibayarkan oleh pihak penyedia barang dan jasa ke negara”, tandasnya.

Selain itu, termasuk juga dengan pelaksanaan proyek peningkatan ruas jalan Rawang Pasar IV – Panca Arga (No ruas 049) Kecamatan Rawang Panca Arga dengan nilai kontrak Rp : 10, 6617, 467, 805, 65,-, dengan sumber anggaran dari dana DAK tahun 2022 yang dikerjakan oleh CV. STEEL PIPE CEMERLANG.

“DPD LSM APAN Indonesia Kabupaten Asahan juga menilai proyek tersebut juga tidak selesai tepat waktu, karena jatuh tempo tanggal pelaksanaan pekerjaan pada tanggal 30 November 2022,” pungkas Budi Aula Negara SH. (edi/mom)

Tags: addendumdinas puprpemkab asahanproyek tak siapterlambat siap
Berita Selanjutnya
Tak Diberi Pesangon, 14 Mantan Karyawan PT Padasa Mengadu Ke Presiden

Tak Diberi Pesangon, 14 Mantan Karyawan PT Padasa Mengadu Ke Presiden

Rakyat Dukung Hemat Energi, Formapera Desak PLN Jalankan Program Kompor Induksi

Rakyat Dukung Hemat Energi, Formapera Desak PLN Jalankan Program Kompor Induksi

Berita Terbaru

Warga

Untuk Kelabui Petugas, Lokasi “Kencing” Truk CPO di Asahan Sering Berpindah Tempat 

29 Agustus 2025
Wanita Ini Ngaku Dianiaya Istri Oknum Personel  Polda Sumut 

Wanita Ini Ngaku Dianiaya Istri Oknum Personel  Polda Sumut 

29 Agustus 2025
Bupati Batubara Silahturahmi dengan LP4SU 

Bupati Batubara Silahturahmi dengan LP4SU 

28 Agustus 2025
Hendri Yanto Sitorus menghadiri Peringatan Hari Kesatuan Gerak (HKG) PKK ke-53 tahun 2025 tingkat Kabupaten Labuhanbatu Utara. 

PKK Dorong Perekonomian Keluarga dan Masyarakat

28 Agustus 2025
Dr. H. Hendri Yanto Sitorus, melantik Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Labuhanbatu Utara Tahun 2025

Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Labura Dilantik

28 Agustus 2025
Wali Kota Tanjungbalai Konsultasi Dengan BKN RI

Wali Kota Tanjungbalai Konsultasi Dengan BKN RI

28 Agustus 2025
Cegah PMI, Polsek Teluk Nibung Lakukan Pengamanan Pelabuhan

Cegah PMI, Polsek Teluk Nibung Lakukan Pengamanan Pelabuhan

28 Agustus 2025
Masyarakat Sambut Antusias GPM Polsek Sei Tualang Raso

Masyarakat Sambut Antusias GPM Polsek Sei Tualang Raso

28 Agustus 2025
Masyarakat Antusias Gerakan Pangan Murah Polsek Sei Tualang Raso

Masyarakat Antusias Gerakan Pangan Murah Polsek Sei Tualang Raso

28 Agustus 2025
Cegah Pekerja Migran Ilegal, Polsek Teluk Nibung Lakukan Pengamanan Pelabuhan

Cegah Pekerja Migran Ilegal, Polsek Teluk Nibung Lakukan Pengamanan Pelabuhan

28 Agustus 2025

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web