• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Jumat, 16 Oktober 2026
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
  • Home
  • Tanjungbalai
    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Tersangka dan barang bukti sabu

    Bawa 4,04 kg Sabu dari Malaysia, Mahasiswa Asal Medan Diringkus di Tanjungbalai

    Sarang Narkoba di Tanjungbalai Digerebek Polisi, Dua Pria dan Sabu Diamankan

    Sarang Narkoba di Tanjungbalai Digerebek Polisi, Dua Pria dan Sabu Diamankan

    Walikota Tanjungbalai Minta Pemilik Pemilik RS Abdul Jalil Meliala Selesaikan Izin Operasional

    Walikota Tanjungbalai Minta Pemilik Pemilik RS Abdul Jalil Meliala Selesaikan Izin Operasional

    Ombudsman RI Kunjungi Polres Tanjungbalai

    Ombudsman RI Kunjungi Polres Tanjungbalai

  • Asahan
    Kepala Desa Sei Paham Japilian yang didampingi Ketua BPD Harmaini Sitorus, saat memberikan klarifikasi

    Terkait Dugaan Pencaplokan Wilayah, Pemdes Sei Paham dan BPD Tegaskan Siap Melawan

    Hasil RDP Komisi C DPRD Asahan: Penjualan Pupuk Bersubsidi di Atas HET, Laporkan

    Hasil RDP Komisi C DPRD Asahan: Penjualan Pupuk Bersubsidi di Atas HET, Laporkan

    Aksi Pencuri Sepedamotor di Kecamatan Meranti Asahan Terekam CCTV

    Aksi Pencuri Sepedamotor di Kecamatan Meranti Asahan Terekam CCTV

    Kades Serdang Asahan Usulkan Penambahan Trafo Listrik

    Kades Serdang Asahan Usulkan Penambahan Trafo Listrik

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Tersangka dan barang bukti sabu

    Bawa 4,04 kg Sabu dari Malaysia, Mahasiswa Asal Medan Diringkus di Tanjungbalai

    Sarang Narkoba di Tanjungbalai Digerebek Polisi, Dua Pria dan Sabu Diamankan

    Sarang Narkoba di Tanjungbalai Digerebek Polisi, Dua Pria dan Sabu Diamankan

    Walikota Tanjungbalai Minta Pemilik Pemilik RS Abdul Jalil Meliala Selesaikan Izin Operasional

    Walikota Tanjungbalai Minta Pemilik Pemilik RS Abdul Jalil Meliala Selesaikan Izin Operasional

    Ombudsman RI Kunjungi Polres Tanjungbalai

    Ombudsman RI Kunjungi Polres Tanjungbalai

  • Asahan
    Kepala Desa Sei Paham Japilian yang didampingi Ketua BPD Harmaini Sitorus, saat memberikan klarifikasi

    Terkait Dugaan Pencaplokan Wilayah, Pemdes Sei Paham dan BPD Tegaskan Siap Melawan

    Hasil RDP Komisi C DPRD Asahan: Penjualan Pupuk Bersubsidi di Atas HET, Laporkan

    Hasil RDP Komisi C DPRD Asahan: Penjualan Pupuk Bersubsidi di Atas HET, Laporkan

    Aksi Pencuri Sepedamotor di Kecamatan Meranti Asahan Terekam CCTV

    Aksi Pencuri Sepedamotor di Kecamatan Meranti Asahan Terekam CCTV

    Kades Serdang Asahan Usulkan Penambahan Trafo Listrik

    Kades Serdang Asahan Usulkan Penambahan Trafo Listrik

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Asahan

Sekretaris PUPR Asahan: Proyek Tak Siap Tepat Waktu, Penyedia Barang dan Jasa Wajib Bayar Denda

30 November 2022
di Tak Berkategori
0 0
2.7k
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TASLABNEWS, ASAHAN – Penyedia barang dan jasa yang tidak selesai tepat waktu dalam mengerjakan proyek sesuai dengan perjanjian kontrak kerja, wajib membayar denda keterlambatan ke Kas Negara.

“Denda keterlambatan waktu yang sudah disepakati dalam kontrak perjanjian kerja, antara dinas PUPR dengan pihak perusahaan atau rekanan selaku penyedia barang dan jasa kegiatan proyek, wajib dibayar oleh pihak perusahaan/rekanan,” ujar Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Asahan, Suratno ST.

BacaJuga

Kepala Desa Sei Paham Japilian yang didampingi Ketua BPD Harmaini Sitorus, saat memberikan klarifikasi

Terkait Dugaan Pencaplokan Wilayah, Pemdes Sei Paham dan BPD Tegaskan Siap Melawan

15 Oktober 2026
Hasil RDP Komisi C DPRD Asahan: Penjualan Pupuk Bersubsidi di Atas HET, Laporkan

Hasil RDP Komisi C DPRD Asahan: Penjualan Pupuk Bersubsidi di Atas HET, Laporkan

14 Oktober 2026
Aksi Pencuri Sepedamotor di Kecamatan Meranti Asahan Terekam CCTV

Aksi Pencuri Sepedamotor di Kecamatan Meranti Asahan Terekam CCTV

14 Oktober 2026
Kades Serdang Asahan Usulkan Penambahan Trafo Listrik

Kades Serdang Asahan Usulkan Penambahan Trafo Listrik

13 Oktober 2026

Menurutnya, hal itu sesuai peraturan yang tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018, tentang pengadaan barang dan jasa Pemerintah.

“Namun tidak semua pekerjaan terlambat harus membayar denda keterlambatan. Harus dievaluasi dan ditelaah terlebih dahulu apa permasalahannya,” ungkapnya.

Diterangkannya, apabila dikarenakan bencana alam, tidak wajib membayar denda. Justru sebaliknya kalau keterlambatan tersebut merupakan kelalaian pihak penyedia barang dan jasa, maka mereka wajib membayar denda keterlambatan.

Dinas PUPR Kabupaten Asahan sangat berharap, agar seluruh kegiatan proyek fisik, bisa dikerjakan oleh pihak penyedia barang dan jasa sesuai dengan yang direncanakan, tanpa ada sedikitpun permasalahan.

Ketua DPD LSM APAN Indonesia Asahan, Budi Aula Negara SH.

“Kita akan terus berkoodinasi, dan tetap mengawasi seluruh pekerjaan yang dilaksanakan oleh pihak penyedia barang dan jasa”, sambung Suratno.

Terkait adanya pemberitaan tentang beberapa penyedia barang dan jasa yang dalam menyelesaikan pekerjaannya tidak selesai tepat waktu, dan sudah jatuh tempo, Dinas PUPR Kabupaten Asahan tetap komitmen dan akan bertindak tegas sesuai PERPRES Nomor : 16 Tahun 2018.

Sebelumnya, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Swadaya Masyarakat Aliansi Penyelamat Aset Negara (DPD LSM APAN) Indonesia, Kabupaten Asahan, Budi Aula Negara, SH kepada taslabnews.com menjelaskan,  hasil investigasi dan temuan di lapangan, ada beberapa pekerjaan proyek fisik di dinas PUPR Asahan yang tidak selesai tepat waktu.

Untuk itu DPD LSM APAN Indonesia Kabupaten Asahan meminta dengan tegas kepada Kadis PUPR agar segera mengevaluasi pihak penyedia barang dan jasa yang dianggap bandel.

“Jangan Adendum menjadi alasan untuk permohonan pihak penyedia barang dan jasa dalam melakukan masa perpanjangan kontrak kerja selama maksimal 50 hari kerja,” ujarnya.

Lanjutnya, Seperti proyek Peningkatan Ruas Badan Jalan Prapat Janji, menuju Sei Nadoras Kecamatan Buntu Pane, dengan nilai kontrak Rp : 482,455,409,40,- APBD Asahan tahun 2022 yang dikerjakan oleh CV. Bintangur.

“Dalam kontrak perjanjian kerja, proyek tersebut selesai dikerjakan tanggal 06 November 2022. Namun, perkejaan tersebut faktanya tidak juga selesai dikerjakan, kita juga akan pertanyakan ke dinas PUPR sampai sejauh mana, dan berapa denda keterlambatan kerja yang dibayarkan oleh pihak penyedia barang dan jasa ke negara”, tandasnya.

Selain itu, termasuk juga dengan pelaksanaan proyek peningkatan ruas jalan Rawang Pasar IV – Panca Arga (No ruas 049) Kecamatan Rawang Panca Arga dengan nilai kontrak Rp : 10, 6617, 467, 805, 65,-, dengan sumber anggaran dari dana DAK tahun 2022 yang dikerjakan oleh CV. STEEL PIPE CEMERLANG.

“DPD LSM APAN Indonesia Kabupaten Asahan juga menilai proyek tersebut juga tidak selesai tepat waktu, karena jatuh tempo tanggal pelaksanaan pekerjaan pada tanggal 30 November 2022,” pungkas Budi Aula Negara SH. (edi/mom)

Tags: addendumdinas puprpemkab asahanproyek tak siapterlambat siap
Berita Selanjutnya
Tak Diberi Pesangon, 14 Mantan Karyawan PT Padasa Mengadu Ke Presiden

Tak Diberi Pesangon, 14 Mantan Karyawan PT Padasa Mengadu Ke Presiden

Rakyat Dukung Hemat Energi, Formapera Desak PLN Jalankan Program Kompor Induksi

Rakyat Dukung Hemat Energi, Formapera Desak PLN Jalankan Program Kompor Induksi

Berita Terbaru

Bupati Batubara Perkuat Sinergi Lintas Instansi untuk Selesaikan Konflik Agraria

Bupati Batubara Perkuat Sinergi Lintas Instansi untuk Selesaikan Konflik Agraria

15 Oktober 2026
Enam Fraksi DPRD Batubara Sepakat Terima Perubahan Tiga Ranperda Tahun 2026

Enam Fraksi DPRD Batubara Sepakat Terima Perubahan Tiga Ranperda Tahun 2026

15 Oktober 2026
Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

15 Oktober 2026
Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

15 Oktober 2026
Kepala Desa Sei Paham Japilian yang didampingi Ketua BPD Harmaini Sitorus, saat memberikan klarifikasi

Terkait Dugaan Pencaplokan Wilayah, Pemdes Sei Paham dan BPD Tegaskan Siap Melawan

15 Oktober 2026
Kajari Janji ke PD IWO Samosir Buka Ruang Pemberitaan Kinerja Kejaksaan

Kajari Janji ke PD IWO Samosir Buka Ruang Pemberitaan Kinerja Kejaksaan

14 Oktober 2026
Walikota Tebing Tinggi Minta Percepatan Listrik Kolam Renang Pemko dan Penerangan Jalan

Walikota Tebing Tinggi Minta Percepatan Listrik Kolam Renang Pemko dan Penerangan Jalan

14 Oktober 2026
Hasil RDP Komisi C DPRD Asahan: Penjualan Pupuk Bersubsidi di Atas HET, Laporkan

Hasil RDP Komisi C DPRD Asahan: Penjualan Pupuk Bersubsidi di Atas HET, Laporkan

14 Oktober 2026
Aksi Pencuri Sepedamotor di Kecamatan Meranti Asahan Terekam CCTV

Aksi Pencuri Sepedamotor di Kecamatan Meranti Asahan Terekam CCTV

14 Oktober 2026
Seluruh ASN Pemko Tebing Tinggi Akan Dites Urine

Seluruh ASN Pemko Tebing Tinggi Akan Dites Urine

14 Oktober 2026

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web