TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Dilaporkan warga menyimpan narkoba jenis sabu, SS alias L (43) akhirnya di jebloskan ke dalam penjara.
Pria yang tinggal di kawasan Jalan Letjend Suprapto, Lingkungan IV, Kelurahan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai ini diamankan personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Rabu (08 Februari 2023) sekira pukul 16.30 WIB dari Jalan Ros, Kelurahaan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai atas kepemilikan Narkotika.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM yang dihubungi melalui Kasat Narkoba AKP Reynold Silalahi SH, Jumat (10/2) membenarkan adanya penangkapan tersebut.
Katanya, tersangka ditanggap berdasarkan adanya laporan dari masyarakat yang merasa keberatan dan resah terhadap kegiatannya dari tersangka.
“Penangkapan dilakukan oleh personil dari Satres Narkoba Polres Tanjungbalai yang dipimpinan Kanit I & Kanit II. Hal itu dilakukan karena sebelumnya, Polres Tanjungbalai telah mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan, ada seorang laki-laki yang memiliki dan menjual narkotika jenis sabu-sabu didalam sebuah rumah di Jalan Ros, Kelurahaan TB Kota IV, Kecamatan Tanjungbalai Utara, Kota Tanjungbalai,” ucapnya.
Berdasarkan informasi tersebut, personil Satres Narkoba dengan berpakaian sipil langsung mendatangi rumah tersebut. Namun tersangka berusaha melarikan diri dari dalam rumah, namun berhasil digagalkan petugas.
Salanjutnya, tim melakukan penggeledahan badan dan didapat 1 bungkus plastik besar klip transparan yang didalamnya berisi 10 bungkus plastik kecil klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,46 gram di saku celana depan sebelah kiri dan uang tunai Rp171.000 di saku belakang celana sebelah kanan yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika jenis sabu-sabu.
Kemudian tim melakukan penggeledahan rumah dengan didampingi Kepala lingkungan setempat, ditemukan 1 unit handphone merk nokia warna hitam dan 1 unit Handphone android Vivo warna putih, 1 kotak rokok Sampoerna yang didalamnya berisi 1 bal plastik klip transparan kosong dan 1 kaca pirex,1 pipet runcing yang didapat di lantai kamar rumah tersebut.
Menurut Silalahi, tersangka mangakui bahwa narkotika yang diduga jenis sabu – sabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang berinisial ‘I’ (belum tertangkap).
Atas pengakuannya tersebut, lanjutnya, tersangka serta seluruh barang bukti yang disita, langsung dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Adapun barang bukti berhasil diamankan dari tersangka 10 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,46 gram.
“Selain itu 1 bungkus plastik besar klip transparan kosong, 1 bal plastik klip transparan kosong, 1 kotak rokok Sampoerna, 1 handphone merk nokia warna hitam, 1 handphone merk vivo warna putih 1 kaca pirex. 1 pipet runcing dan Uang tunai Rp171.000,” tutup Kasat Narkoba Polres Tanjungbalai ini. (Ign/Syaf)
























