TANJUNGBALAI – Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menciduk satu pria dan wanita, Selasa (21/2/ 2023) sekira Pkl 03.00 wib dikarenakan memiliki narkotika jenis pil ekstasi.
Adapun kedua orang tersangka diantaranya yakni HM (34) warga Dusun VIII, Kelurahan Suka Makmur, Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Kabupaten Asahan dan SJN, Perempuan (35) warga Jalan Dr Setia Budi, Lingkungan II, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.
Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Narkoba AKP REYNOLD SILALAHI saat dikonfirmasi mengatakan, Selasa (21/2/2023) sekira Pukul 03.00 Wib, personel Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah Pimpinan Kasat Narkoba bersama dengan opsnal melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika.
Dimana sebelumnya team melakukan penyelidikan dan pengembangan dari perkara yang telah di tangkap diperoleh jaringan peredaran Narkoba berada di Kota Kisaran.
Setelah dilakukan Penyelidikan kemudian Team berhasil melakukan penangkapan terhadap HM dan SJN, pada saat sedang transaksi serta disita barang bukti sebanyak 10 butir pil ekstasi dan akan dijual seharga Rp 2.700.000 dari tangan SJN dan HM serta 1 unit sepeda motor.
“Selanjutnya team membawa HM dan SJN ke rumahnya di Jalan pisang Gang bersama lingkungan II, Kelurahan Mutiara, Kecamatan Kisaran Timur Kabupaten Asahan guna dilakukan penggeledahan rumah di dampingi Kepling setempat dan menemukan 1 plastik besar transparan berisikan 40 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi di lipatan pakaian yang terletak di dalam lemari kamar.
Keterangan HM dan SJN menerangkan benar narkotika jenis pil ekstasi tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial J (belum tertangkap).
Kedua pasangan kekasih tersebut yakni HM dan SJN diancam melanggar Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Yo Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.
Adapun Barang Bukti bukti berhasil diamankan berupa 1 bungkus plastik transparan berisi 10 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor 4,00 gram, 1 bungkus plastik besar transparan berisi 40 butir diduga berisi narkotika jenis pil ekstasi dengan berat kotor 15,82 gram, sepeda motor merk Yamaha aerox warna hitam tanpa plat, uang tunai Rp 200.000, satu handphone merk vivo warna biru dan Narkotika jenis pil Ekstasi sebanyak 50 butir.