TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Tertangkap tangan memiliki, Narkoba jenis sabu sebanyak 3,39 gram, IPN alias I (32) diamankan personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai.
Pria yang mengaku sebagai pedagang ini diamankan dari kediamannya di Jalan Putri Malu, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, Sabtu (25 Maret 2023) sekitar 17.50 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM yang dihubungi melalui Kasat Narkoba AKP Reynold Silalahi SH, Senin (27/3) membenarkan adanya penangkapan tersebut.

Katanya, tersangka diamankan personil Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, Sabtu (25 Maret 2023) sekira pukul 17.50 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat.
“Sebelumnya tim mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan adanya seorang laki laki di Jalan Putri Malu, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai yang memiliki dan menjual Narkotika jenis sabu. Selanjutnya tim Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai menindak lanjuti informasi tersebut dan mengetahui identitas pelaku yakni IPN warga Jalan Putri Malu, Kelurahan Simula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai dan melakukan penindasan terhadap tersangka,” ujar AKP Reynold Silalahi SH.
Menurut Silalahi, dari hasil penindakan tersebut, personil Sat Res Narkoba berhasil mengamankan tersangka dengan barang bukti berupa 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,13 gram, 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,11 gram, 1 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,15.gram, 7 bungkus plastik kecil klip transparan kosong, 1 bungkus plastik sedang klip transparan kosong, uang tunai senilai Rp8.000.000, Handphone merk Nokia warna hitam, Handphone merk Vivo warna biru dan 1 unit sepedamotor KLX tanpa plat warna biru putih hitam.
Kepada petugas, tersangka mengakui bahwa yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya dan didapat dari seorang laki laki bernama R (belum tertangkap).
Selain itu, tersangka juga mengaku baru bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) pada tahun 2020 (residivis) dan memperjualbelikan Narkotika jenis sabu sejak awal Oktober 2022 atau sudah berjalan sekitar 6 bulan.
“Atas pengakuannya itu, tersangka IPN alias I serta barang buktinya langsung diamankan dan dibawa ke Kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” pungkas Kasatres Narkoba Polres Tanjungbalai ini. (Ign/Syaf)