TANJUNGBALAI – Dalam rangka menyambut Hari Bakti Pemasyarakatan ke-59, Sat Res Narkoba Polres Tanjungbalai bekerja sama dengan personil Lapas Kelas II.B Pulau Simardan Kota Tanjungbalai gelar razia terhadap kamar hunian warga binaan di Lapas Kelas II.B Pulau Simardan.
Razia bersama yang digelar mendadak tersebut dilaksanakan pada hari Jumat, tanggal 17 Maret 2023 pada pukul 19.30 WIB hingga selesai.
Kasat Res Narkoba Polres Tanjungbalai, AKP Reynold Silalahi,SH saat dihubungi awak media, Minggu (19/3), membenarkan adanya razia bersama dengan personil Lapas Kelas II.B Pulau Simardan, Kota Tanjungbalai tersebut.

Katanya, razia bersama terhadap kamar hunia warga binaan di Lapas Kelas II.B Pulau Simardan itu dilakukan berdasarkan Surat Perintah Kapolres Tanjungbalai Nomor : Sprin/388/III/PAM.3.3./2023 tanggal 17 Maret 2023.
“Sesuai dengan Surat Perintah Kapolres Tanjungbalai tersebut, selanjutnya sebanyak delapan orang personil Polres Tanjung balai melaksanakan Apel persiapan dan pelaksanaan pengamanan razia / penggeledahan kamar hunian warga binaan pemasyarakatan bersama personil Lapas akelas II.B Pulau Simardan Kota Tanjungbalai dalam rangka menyambut Hari Bakti Pemasyarakatan ke 59 tahun 2023. Dan selama pelaksanaan kegiatan yang berlangsung dengan tertib, aman dan lancar itu tidak ditemukan narkotika maupun benda terlarang lainnya,” ujar AKP Reynold Silalahi.
Menurut Reynold Silalahi, sesuai dengan arahan pada saat apel sebelum dilakukan razia, seluruh personil melaksanakan tugas pengamananan dengan penuh rasa tanggung jawab, humanis dan tidak ada yang meninggalkan tempat sebelum kegiatan selesai.
“Ucapan puji syukur kita haturkan kepada Tuhan Yang Maha Esa karena masih diberi kesehatan hingga saat ini. Dan terimakasih saya sampaikan kepada seluruh personil yang sudah hadir untuk melaksanakan Apel Pengamanan dan razia kamar hunian warga binaan pemasyarakatan di Lapas Kelas II.B Pulau Simardan, Kota Tanjungbalai,” tutup AKP Reynold Silalahi. (Ign/Syaf)