TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Nekat menjual narkotika jenis sabu-sabu di dalam rumah di Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan III, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai, I alias O (39) akhirnya tak berkutik saat digerebek personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai.

Pria yang mengakui bekerja sebagai nelayan dan tinggal di Dusun I, Desa Sei Apung Jaya, Kecamatan Tanjungbalai, Kabupaten Asahan ini di amankan bersama dengan barang bukti Narkotika jenis sabu seberat 11,66 gram, Jumat (11/05/2023) sekira 11.45 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM yang dihubungi melalui Kasat Narkoba AKP Reynold Silalahi SH, Kamis (18/5) mengatakan, bahwa pada hari Jumat, tanggal 11 Mei 2023 sekira pukul 11.45 WIB, personil Satres Narkoba Polres Tanjungbalai di bawah pimpinan Kanit I telah melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika berdasarkan informasi dari masyarakat.
Laki-laki yang kemudian diketahui bernama I alias O itu di diringkus dari dalam sebuah rumah yang terletak di Jalan Rel Kereta Api, Lingkungan III, Kelurahan Perjuangan, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjungbalai.
“Saat personil Satres Narkoba di dampingi oknum Kepala Lingkungan setempat melakukan penggeledahan rumah, mendapatkan 1 kaleng kecil warna biru merk shiner gold yang didalamnya berisi 1 bungkus plastik besar klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu, 2 bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu, 1 lembar tisue,1 bal plastik klip transparan kosong yang terletak di bawah kasur tempat tidur kamarnya dan 1 kotak rokok marlboro yang didalamnya berisi 1 timbangan elektrik, 1 pipet runcing yang terletak diatas meja dapur rumahnya.
Setelah itu, petugas juga melakukan penggeledahan badan terhadap tersangka dan didapat uang tunai senilai Rp805.000 dari saku celana sebelah kiri dan kanannya yang diakui tersangka sebagai uang hasil penjualan narkotika jenis sabu.
Kepada petugas, tersangka mengatakan, bahwa barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu tersebut adalah benar miliknya dan didapat dari seorang laki-laki yang sampai saat ini belum tertangkap.
Selanjutnya tersangka serta barang bukti yang berhasil diamankan itu dibawa ke kantor Polres Tanjungbalai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Reynold Silalahi SH. (Ign/Syaf)