TASLABNEWS, ASAHAN – Personel Satnarkoba Polres Asahan yang dipimpin Kanit I Iptu Mulyoto SH menangkap dua pengedar sabu-sabu di Jalan Walet, Lingkungan IV, Karang Anyer, Kelurahan Karang Anyer, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, Selasa (30/05/2023).
Dari tangan pelaku inisial ZA alias Z (43) yang merupakan warga Jalan Cokro Aminoto, Gang Kurnia,
Kelurahan Kisaran Baru, Kecamatan Kisaran Barat yang merupakan residivis narkoba ini petugas berhasil mengamankan barang bukti narkoba seberat -2.17 gram bruto, dan 1 satu Hp Android Vivo.

Sedangkan dari inisial AP alias A warga Jalan Walet, Lingkungan IV, Karang Anyar, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan petugas berhasil mengamankan barang bukti seberat -2.35 Gram Bruto 5 plastik klip Narkotika, 1 Hp Nokia, 1 Plastik Klip Kosong, dan uang tunai Rp40 ribu hasil dari penjualan.
Kedua pelaku ini berhasil ditangkap petugas di sebuah rumah di pinggir batas perkebunan tepatnya di jalan Walet Lingkungan IV, Karang Anyer, Kelurahan Karang Anyer, Kecamatan Kisaran Barat,” terang Iptu Mulyoto.
Awalnya pihak Satnarkoba Polres Asahan menerima laporan dari masyarakat yang dapat percaya bahwa di rumah kosong itu sering dilakukan sebagai tempat transaksi peredaran narkoba,.
“Nerima laporan tersebut, pihak satnarkoba langsung melakukan pengintaian, setelah semua sudah A1 kami langsung melakukan pengrebekan. Saat akan dilakukan penangkapan, kedua pelaku berupaya melarikan diri. Setelah dilakukan pengejaran akhirnya kedua pelaku berhasil diamanakan,” kata Mulyoto Sabtu (03/06/2023).
Saat keduanya dilakukan introgasi pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut di beli dari inisial D warga Jalan Walet Karang Anyar yang rencananya barang tersebut akan di jual kembali kepada konsumen,” tuturnya.
Saat ini kedua pelaku dan barang bukti sudah berada di Kantor Satnarkoba Polres Asahan dan akan dilakukan Proses lebih lanjut. (Edi/ril/Syaf)