TASLABNEWS, ASAHAN- Personel Polsek Bandar Pulau Polres Asahan berhasil mengamankan 4 orang penguna narkotika jenis sabu-sabu di Perkebunan Karet Bridgeston Dusun 1, Desa Hutarao, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, Rabu (14/06/2023).
Awalnya tim Opsnal Polsek Badar Pulau mendapat informasi dari masyarakat yang dipercaya bahwa di Perkebunan Karet Bridgeston Dusun 1 Desa Hutarao Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan melihat seorang pria membawa narkotika jenis sabu-sabu.
Atas informasi tersebut, Team Opsnal melaporkan kepada Kanit Reskrim Polsek Bandar Pulau dan selanjutnya melaporkan kepada Kapolsek Bandar Pulau.
Kemudian Kapolsek Bandar Pulau memerintahkan Kanit Reskrim agar Team Personil Opsnal Polsek Bandar Pulau melakukan penyelidikan dan Kanit Reskrim meneruskan perintah tersebut kepada Team Opsnal untuk melakukan penyelidikan.
Dipimpin oleh Kateam Opsnal Bripka Yogi Beserta Anggota tim berangkat menuju ke TKP untuk melakukan penyelidikan.
Melihat polisi datang pria tersebut melempar satu bungkus rokok warna merah hitam ke semak semak sekitar TKP.
Lalu tim Opsnal curiga dan meminta kepada Dede Amin alias Dede untuk mengambil bungkus rokok yang dilemparkan di semak-semak.
Setelah di ambil oleh pelaku, pertugas memeriksa bungkus rokok itu dan ternyata ada 6 batang rokok dan 3 buah plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis sabu sabu.
Selain itu ditemukan handphone dari pelaku. Sesuai pengakuan pelaku bahwa Handphone android tersebut digunakan sebagai alat komunikasi penghubung ke penjual dan pembeli serta ditemukan uang tunai Rp2 ribu sebanyak 3 Lembar, satu unit sepedamotor Supra X 125 warna Hitam dengan No. Pol : BK 6661 LU yang digunakan olehnya sebagai alat transportasi.
Saat dilakukan introgasi terhadap Dede, ia mengakui bahwa barang haram tersebut miliknya yang akan dijual kepada pembeli dan barang tersebut dibeli olehnya dari Andi.
Kemudian tim Opsnal Polsek Bandar Pulau melakukan pengembangan dan dan berhasil mengamankan Beni Azhar alias Beni di rumahnya di Pondok Bridgeston, Desa Aek Tarum, Dusun 3, Kecamatan Bandar Pulau Kabupaten Asahan.
Setiba di lokasi, tim Opsnal melakukan penangkapan di dalam Pondok tersebut dan ditemukan ada 4 orang yang sedang berkumpul di ruang tamu.
Awalnya kita amankan pertama bernama Yuda namun saat itu Andi mencoba melarikan diri, namun berhasil di amankan oleh Team Opsnal sementara Beni dan Yudi alias Telolet, Warga Desa Aek Tarum, Dusun 3, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan tetap berada di tempat,” terang Kapolsek Bandar Pulau AKP Surianto.
Saat di lokasi lanjut Kapolsek Bandar Pulau, ditemukan adanya tas Kecil berwarna biru. Posisi tas berada di samping Beni.
Saat ditanya oleh Team Opsnal, ini tas siapa, dijawab oleh Beni: “bukan tas saya.”
Selanjutnya Andi ditanya oleh Team Opsnal dan Andi mengakui tas tersebut adalah miliknya. Setelah di Cek oleh Team Opsnal, isi dari dalam Tas yang disaksikan oleh Andi dan 3 rekannya, ditemukan sesuai barang bukti di TKP.
Dalam hal ini Andi mengakui bahwa tas tersebut miliknya, yang mana salah satu barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu sabu dalam tas tersebut, akan dijual oleh Andi dan sebagian telah dipakai oleh Andi beserta Beni dan Yuda.
Sementara Yudi alias Telolet diakui oleh Andi, Beni dan Yuda hanya duduk duduk saja, tidak memakai barang haram tersebut.
Selanjutnya berdasarkan keterangan Andi, Beni, dan Yuda mengakui telah memakai narkotika jenis sabu sabu yang diambil dari dalam tas sebanyak 7 gram.
Berdasarkan keterangan Andi yang dibagi olehnya kepada rekannya Beni dan Yuda dan keduanya mengakui telah memakainya dengan menggunakan alat Hisap dari botol kaca yang dipakai oleh Andi dan Yuda.
Sementara Beni menggunakan alat hisap dari Botol Lasegar, yang kedua alat tersebut ditemukan di dalam ruang kamar yang tidak memiliki pintu dan terlihat dekat dari tempat duduk Beni.
Sementara Yuda membeli sabu tersebut dengan harga Rp100 ribu kepada Andi, yang mana uang tersebut diterima oleh Andi,
namun uang tersebut digunakan untuk membeli tuak dan sisa uang tersebut sebesar Rp59 ribu.
Dari hasil penangkapan tersebut, tim opsnal mengamankan satu buah tas kecil berwarna biru berisikan, 1 Buah Plastik Klip Besar, berisikan dua bungkus plastik klip yang berisikan diduga narkotika jenis sabu sabu, 1 plastik klip besar berisikan satu bungkus plastik klip yang berisikan diduga narkotika jenis sabu sabu, 1 alat hisap dari botol lasegar, 1 alat hisap dari botol kaca yang terpasang dengan botol kaca berupa pipet plastik dan pipet kaca yang tersambung dengan pipet plastik, 1 plastik klip besar yang berisikan plastik klip besar kosong sebanyak 32 lembar, 1 plastik klip sedang yang berisikan plastik klip kecil kosong sebanyak 65 Lembar, 1 gunting kecil warna gagang hitam, 1 jarum suntik, 1 kompeng berwarna merah, 17 sedotan pipet, 12 pipet berwarna putih, 2 mancis, 2 Handphone Android, 2 buah timbangan elektrik berwana Silver, uang sebanyak Rp59.000. (Edi/ril/Syaf)