• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Minggu, 18 Januari 2026
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Karo SDM Polda Sumut Tinjau Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai

    Karo SDM Polda Sumut Tinjau Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai

    Biro SDM Polda Sumut Supervisi di Polres Tanjungbalai

    Biro SDM Polda Sumut Supervisi di Polres Tanjungbalai

    Wakil Walikota Tanjungbalai Buka Pelatihan Fardhu Kifayah Bagi Siswa Siswi SMP Negeri

    Sat Lantas Polres Tanjungbalai, Atur Arus Lalu Lintas Pagi Hari 

    Sat Lantas Polres Tanjungbalai, Atur Arus Lalu Lintas Pagi Hari 

    Personel Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Blue Light

    Personel Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Blue Light

    Wali Kota Tanjungbalai Pimpin Rakorpem Awal Tahun

  • Asahan
    Kalapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Kajari Batubara dan Ketua PN Kisaran

    Kalapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Kajari Batubara dan Ketua PN Kisaran

    Akhirnya Tembok Gang Setia Asahan Dirobohkan

    3 rumah milik warga di Kabupaten Asahan hangus terbakar.

    3 Rumah di Sentang Asahan Habis Terbakar

    Sumantri,

    Kejatisu Diminta Turunkan Tim Tabur untuk Amankan Terpidana Asmuni DSA Marpaung

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Karo SDM Polda Sumut Tinjau Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai

    Karo SDM Polda Sumut Tinjau Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai

    Biro SDM Polda Sumut Supervisi di Polres Tanjungbalai

    Biro SDM Polda Sumut Supervisi di Polres Tanjungbalai

    Wakil Walikota Tanjungbalai Buka Pelatihan Fardhu Kifayah Bagi Siswa Siswi SMP Negeri

    Sat Lantas Polres Tanjungbalai, Atur Arus Lalu Lintas Pagi Hari 

    Sat Lantas Polres Tanjungbalai, Atur Arus Lalu Lintas Pagi Hari 

    Personel Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Blue Light

    Personel Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Blue Light

    Wali Kota Tanjungbalai Pimpin Rakorpem Awal Tahun

  • Asahan
    Kalapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Kajari Batubara dan Ketua PN Kisaran

    Kalapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Kajari Batubara dan Ketua PN Kisaran

    Akhirnya Tembok Gang Setia Asahan Dirobohkan

    3 rumah milik warga di Kabupaten Asahan hangus terbakar.

    3 Rumah di Sentang Asahan Habis Terbakar

    Sumantri,

    Kejatisu Diminta Turunkan Tim Tabur untuk Amankan Terpidana Asmuni DSA Marpaung

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Labuhanbatu

Barang Bekas Bebas Diperjualbelikan di Labuhanbatu

28 Juli 2023
di Labuhanbatu
0 0
Salahsatu gambar barang monza jenis sepatu yang dipajang di media sosial Facebook. 

Salahsatu gambar barang monza jenis sepatu yang dipajang di media sosial Facebook. 

95
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TASLABNEWS.COM, LABUHANBATU – Berbagai macam barang bekas (MONZA) seperti sepatu dan pakaian asal luar Negeri bebas masuk dan diperjualbelikan di Kabupaten Labuhanbatu. 

Pantauan wartawan, Jum’at (28/7/2023) beberapa toko bebas menjualbelikan barang bekas di wilayah Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, diantaranya di Jalan HM Thamrin, Kelurahan Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Jalan SM Raja, Kecamatan Rantau Selatan dan di komplek Pasar Gelugur Rantauprapat.

BacaJuga

Tes

Bupati Labuhanbatu Buka Kegiatan MTQ dan FSQ di Kecamatan Bilah Hulu

26 Desember 2025
Pembangunan Drainase di Jalan SM Raja Rantauprapat. 

Antisipasi Banjir, Pemkab Perbaiki Drainase di Jalan SM Raja Rantauprapat

13 Desember 2025
MAN Labuhanbatu Raih Penghargaan Bergengsi Indonesian Inspire & Best Winner Award 2025

MAN Labuhanbatu Raih Penghargaan Bergengsi Indonesian Inspire & Best Winner Award 2025

13 Desember 2025
Sekda Labuhanbatu Ir Hasan Heri Rambe bersama perwakilan Direktorat Produk Hukum Daerah Ditjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri dan sejumlah peserta kegiatan berfoto seusai acara. 

Sekda Labuhanbatu Sambut Kunker Tim Kemenkes RI Bahas Perda KTR

13 Desember 2025
Salahsatu gambar barang monza jenis sepatu yang dipajang di media sosial Facebook. 
Salahsatu gambar barang monza jenis sepatu yang dipajang di media sosial Facebook.

Seperti halnya barang bekas jenis sepatu, diperjualbelikan dengan berbagai variasi harga karena tergantung kualitas layak pakai dari barang monza tersebut. Penjual mematok harga dari Rp150 ribu hingga Rp650 ribuan.

Selain itu, untuk pakaian bekas seperti baju kaos, penjual menawarkan harga yang juga bervariasi ada yang Rp40 ribu dan Rp60 ribu tergantung kelayakan pakai dari pakaian yang tersedia.

Para penjual barang bekas produk luar negeri itu terpantau menjajakan dagangannya lewat media sosial Facebook dengan memajang foto beserta harga untuk satuan barang.

Berdasarkan investigasi wartawan di Labuhanbatu, para penjual mengaku memperoleh bahan barang bekas diantaranya dari daerah Tanjungbalai, Sumatera Utara. Perkiraan untuk harga 1 Bal Sepatu sport dengan merk tertentu bisa mencapai Rp7 juta hingga Rp35 juta tergantung kelas dari barang tersebut.

Bebasnya barang bekas produk luar negeri Negeri ini tentunya menjadi pertanyaan warga, karena lolos dari pantauan pihak berwenang seperti Bea Cukai dan Kepolisian.

“Barang produk yang berasal daei luar negeri yang masuk secara ilegal, bisa dibilang penyelundupan dan ada dasar hukumnya yang mengatur tentang hal itu. Kenapa bisa luput dari pihak yang berwenang,” ujar Sipahutar warga Rantauprapat penuh tanya.

Atas hal ini, dirinya meminta pihak Kepolisian Polres Labuhanbatu segera mengawasi bebas masuknya barang MONZA ke wilayah ini.

“Setahun terakhir, tidak pernah kita dengar pihak Kepolisian Polres Labuhanbatu memaparkan penangkapan barang MONZA, namun penjual monza di Labuhanbatu setiap minggunya menjual barang monza yang baru masuk,” tambah Sipahutar.

Terpisah Kapolres Labuhanbatu AKBP James Hutajulu MIK belum memberikan tanggapannya terkait pengawasan bebasnya barang bekas diperjualbelikan di Labuhanbatu, yang dikirim melalui pesan Whatsapp pribadinya.

Dikutip dari media online Radar Kepahiang.id, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang melarang impor pakaian bekas atau main barang bekas impor. Karena, memiliki dasar hukum yang kuat dan sanksi denda yang berat. Yakni UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan.

Bahkan dalam UU Nomor 7 Tahun 2014 khususnya pasal 47 disebutkan, setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru. Impor barang bekas hanya bisa dilakukan dalam hal tertentu, yang ditetapkan oleh menteri. Soal sanksi diatur dalam Pasal 111 UU tersebut.

“Setiap importir yang mengimpor barang dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah),” demikian bunyi Pasal 111 UU 7 Tahun 2014. (CS/Syaf)

 

 

Berita Selanjutnya
Pembangunan 3 Ruko di Asahan Tanpa IMB

Pembangunan 3 Ruko di Asahan Tanpa IMB

Dishub Kabupaten Asahan Komitmen Bangun Palang Pintu KA

Dishub Kabupaten Asahan Komitmen Bangun Palang Pintu KA

https://www.taslabnews.com/wp-content/uploads/2025/10/ads-asahan.mp4

Berita Terbaru

Karo SDM Polda Sumut Tinjau Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai

Karo SDM Polda Sumut Tinjau Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai

18 Januari 2026
Biro SDM Polda Sumut Supervisi di Polres Tanjungbalai

Biro SDM Polda Sumut Supervisi di Polres Tanjungbalai

17 Januari 2026
Lapas Labuhan Ruku Tegaskan Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional. 

Lapas Labuhan Ruku Tegaskan Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional

17 Januari 2026
Personel Polsek Padang Hulu Gelar Patroli Dialogis

Personel Polsek Padang Hulu Gelar Patroli Dialogis

17 Januari 2026
Kalapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Kajari Batubara dan Ketua PN Kisaran

Kalapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Kajari Batubara dan Ketua PN Kisaran

17 Januari 2026
terindikasi dan telah memproduksi dan mendistribusikan beton ready mix untuk proyek di sejumlah daerah dan termasuk di Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei

Izin Diduga Belum Lengkap, Pabrik Batching Plant di Batubara Sudah Beroperasi

17 Januari 2026
Kalapas Labuhan Ruku Lakukan Kunjungan Silahturahmi ke Bupati Batubara

Kalapas Labuhan Ruku Lakukan Kunjungan Silahturahmi ke Bupati Batubara

16 Januari 2026

Akhirnya Tembok Gang Setia Asahan Dirobohkan

16 Januari 2026
3 rumah milik warga di Kabupaten Asahan hangus terbakar.

3 Rumah di Sentang Asahan Habis Terbakar

15 Januari 2026
Bupati dan Wakil Bupati Batubara Hadiri Perayaan Natal ASN Forum Komunitas Kristen

Bupati dan Wakil Bupati Batubara Hadiri Perayaan Natal ASN Forum Komunitas Kristen

15 Januari 2026

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web