• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Minggu, 12 Oktober 2025
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wali Kota: Pemko Tanjungbalai Dorong Edukasi dan Literasi Produk Layanan Jasa Keuangan

    Wali Kota: Pemko Tanjungbalai Dorong Edukasi dan Literasi Produk Layanan Jasa Keuangan

    Jadi Pengedar Sabu, Warga Sei Jawi - Jawi Diamankan Polres Tanjungbalai

    Jadi Pengedar Sabu, Warga Sei Jawi – Jawi Diamankan Polres Tanjungbalai

    Personel Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Blue Light Patrol

    Personel Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Blue Light Patrol

    Personel Satlantas Polres Tanjungbalai Laksanakan Pengaturan Jalan di Pagi Hari

    Personel Satlantas Polres Tanjungbalai Laksanakan Pengaturan Jalan di Pagi Hari

    Polsek Sei Tualang Raso Giatkan Cooling System

    Polsek Sei Tualang Raso Giatkan Cooling System

    Pelaku Pencurian di Tanjungbalai Diringkus

    Pelaku Pencurian di Tanjungbalai Diringkus

  • Asahan
    Korban yang tewas gantung diri.

    Pria 28 Tahun di Asahan Ditemukan Tergantung Dalam Kamar

    Kedua tersangka saat di kantor polisi.

    Dua Pria Diduga Pengedar Sabu di Asahan Diringkus Polisi

    Babinsa Koramil 11/Simpang Empat Gelar Gotong Royong Bangun Masjid Nurul Yaqin

    Babinsa Koramil 11/Simpang Empat Gelar Gotong Royong Bangun Masjid Nurul Yaqin

    Warga dan Koramil 06 Kisaran  Gotong Royong Bersihkan Saluran Air

    Warga dan Koramil 06 Kisaran  Gotong Royong Bersihkan Saluran Air

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wali Kota: Pemko Tanjungbalai Dorong Edukasi dan Literasi Produk Layanan Jasa Keuangan

    Wali Kota: Pemko Tanjungbalai Dorong Edukasi dan Literasi Produk Layanan Jasa Keuangan

    Jadi Pengedar Sabu, Warga Sei Jawi - Jawi Diamankan Polres Tanjungbalai

    Jadi Pengedar Sabu, Warga Sei Jawi – Jawi Diamankan Polres Tanjungbalai

    Personel Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Blue Light Patrol

    Personel Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Blue Light Patrol

    Personel Satlantas Polres Tanjungbalai Laksanakan Pengaturan Jalan di Pagi Hari

    Personel Satlantas Polres Tanjungbalai Laksanakan Pengaturan Jalan di Pagi Hari

    Polsek Sei Tualang Raso Giatkan Cooling System

    Polsek Sei Tualang Raso Giatkan Cooling System

    Pelaku Pencurian di Tanjungbalai Diringkus

    Pelaku Pencurian di Tanjungbalai Diringkus

  • Asahan
    Korban yang tewas gantung diri.

    Pria 28 Tahun di Asahan Ditemukan Tergantung Dalam Kamar

    Kedua tersangka saat di kantor polisi.

    Dua Pria Diduga Pengedar Sabu di Asahan Diringkus Polisi

    Babinsa Koramil 11/Simpang Empat Gelar Gotong Royong Bangun Masjid Nurul Yaqin

    Babinsa Koramil 11/Simpang Empat Gelar Gotong Royong Bangun Masjid Nurul Yaqin

    Warga dan Koramil 06 Kisaran  Gotong Royong Bersihkan Saluran Air

    Warga dan Koramil 06 Kisaran  Gotong Royong Bersihkan Saluran Air

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Asahan

Rumah Sakit RSU Setio Husodo Kisaran Dituding Langgar UU Ketenagakerjaan

9 Juli 2023
di Headline
0 0
133
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TASLABNEWS, ASAHAN –  Rumah sakit Setio Husodo yang terletak di Jalan Sisingamangaraja, Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, dituding telah melanggar Undang-undang (UU) RI Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Permenaker Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata cara pembuatan dan pengesahan Perutnya Perusahaan serta pembuatan dan pendaftaran Perjanjian Bersama.

“RSU Setio Husodo Kisaran belum  mengesahkan peraturan perusahaan kepada Dinas Ketenagakerjaa (Disnaker) Kabupaten Asahan,” tukas Aan, Ketua Gerakan Bunuh Politik Uang (GBPU) Kabupaten Asahan, kepada kru media taslabnews.com.

BacaJuga

Korban yang tewas gantung diri.

Pria 28 Tahun di Asahan Ditemukan Tergantung Dalam Kamar

10 Oktober 2025
Kedua tersangka saat di kantor polisi.

Dua Pria Diduga Pengedar Sabu di Asahan Diringkus Polisi

10 Oktober 2025
Babinsa Koramil 11/Simpang Empat Gelar Gotong Royong Bangun Masjid Nurul Yaqin

Babinsa Koramil 11/Simpang Empat Gelar Gotong Royong Bangun Masjid Nurul Yaqin

10 Oktober 2025
Warga dan Koramil 06 Kisaran  Gotong Royong Bersihkan Saluran Air

Warga dan Koramil 06 Kisaran  Gotong Royong Bersihkan Saluran Air

10 Oktober 2025

Menurutnya, peraturan perusahaan harus disahkan oleh Disnaker Kabupaten Asahan, yang mana hal itu merupakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Permenaker No. 28 Tahun 2014.

Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan yang dikonfirmasi melalui Kabid Hubungan industrial dan persyaratan kerja, Zein Idris Panjaitan membenarkan tudingan dari GBPU Asahan tersebut.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Zein mengungkapkan bahwa peraturan perusahaan rumah sakit Setio Husodo belum disahkan oleh Disnaker kabupaten, Jum’at (07/07/2023).

Dituturkan Zein bahwa dasar hukum Peraturan Perusahaan tercantum pada  UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker No.28 Tahun 2014 tentang Tata cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta pembuatan dan pendaftaran Perjanjian Bersama.

“Sementara untuk pekerja yang terikat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dasar hukumnya telah ditetapkan pada Perpu No. 2 Tahun 2022, tentang cipta Kerja dan PP No. 35 tahun 2021 tentang PKWT,Alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat dan Pemutusan Hubungan kerja,” terangnya.

Sedangkan pengupahan ditetapkan berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Permenaker No.18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMK Tahun 2023.

Ditambahkannya, pada pasal 2 ayat (1) pasal 5 dan pasal 7 sangsi pasal 34 peraturan menteri ketenagakerjaan Nomor 28 tahun 2014 kemudian pasal 188 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan ditegaskan bahwa barang siapa yang peraturan perusahaan belum di sahkan sangsi pidana paling sedikit Rp.5.000.000.00 dan paling banyak Rp.50.000.000.00.

Zein berharap, pihak rumah sakit dengan segera meyelesaika peraturan perusahaannya.

Kembali diungkapkan Zein bahwa tiga bulan lalu Pihak rumah sakit telah mengajukan pengesahan peraturan perusahaan ke Disnaker, namun beberapa item dalam peraturan itu harus diperbaiki oleh Pihak RSU Setio Husodo Kisaran.

“Sampai sekarang belum selesai. Sudah berulang kali kami suruh ke kantor untuk menyelesaikannya, namun mereka (pihak rumah sakit Setio Husodo Kisaran) tidak datang juga,” terang Zein.

Keterangan yang diperoleh dari Pihak RSU Setio Husodo, Sabtu (08/07/2023), pukul 13.30 WIB, yang disampaikan oleh Staf Personalia RSU Setio Husodo Kisaran, Rut dan Dilla bahwa hal itu segera diselesaikan dalam minggu ini.

“Kami sudah ajukan ke Disnaker Asahan,namun masih ada beberapa item yang harus di perbaiki, saat ini masih kami revisi ,dalam Minggu ini selesai,” terang Dilla kepada kru media taslabnews.com. (edi/mom)

Tags: disnakerdisnaker asahanKesehatanpemkab asahanpermenakerrsu setio husodorumah sakitUU no 13 tahun 2003
Berita Selanjutnya
Wali Kota Tanjungbalai Lantik 186 Orang Guru Honor Jadi PPPK

Wali Kota Tanjungbalai Lantik 186 Orang Guru Honor Jadi PPPK

Bandar Judi Tembak Ikan Tak Takut dengan Polres Asahan, Buktinya Tetap Buka

Bandar Judi Tembak Ikan Tak Takut dengan Polres Asahan, Buktinya Tetap Buka

Berita Terbaru

Lapas Labuhan Ruku Gelar Razia Gabungan Bersama TNI dan Polri

Lapas Labuhan Ruku Gelar Razia Gabungan Bersama TNI dan Polri

12 Oktober 2025
Lapas Labuhan Ruku Laksanakan Family Support Group

Lapas Labuhan Ruku Laksanakan Family Support Group

12 Oktober 2025
Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu Ir Hasan Heri Rambe (kanan) dan Sekretaris Dinas Pertanian Labuhanbatu Lidyawati Harahap SPSi MAP. (kiri).

Sekda Labuhanbatu Buka Rapat Sosialisasi RAD-KSB

11 Oktober 2025
Korban yang tewas gantung diri.

Pria 28 Tahun di Asahan Ditemukan Tergantung Dalam Kamar

10 Oktober 2025
Kedua tersangka saat di kantor polisi.

Dua Pria Diduga Pengedar Sabu di Asahan Diringkus Polisi

10 Oktober 2025
Babinsa Koramil 11/Simpang Empat Gelar Gotong Royong Bangun Masjid Nurul Yaqin

Babinsa Koramil 11/Simpang Empat Gelar Gotong Royong Bangun Masjid Nurul Yaqin

10 Oktober 2025
Warga dan Koramil 06 Kisaran  Gotong Royong Bersihkan Saluran Air

Warga dan Koramil 06 Kisaran  Gotong Royong Bersihkan Saluran Air

10 Oktober 2025
BBM Jenis Solar Langka di Asahan, Sejumlah Pengendara Harus Antri Berjam-jam

BBM Jenis Solar Langka di Asahan, Sejumlah Pengendara Harus Antri Berjam-jam

10 Oktober 2025
IWO Batubara Dan Wappres Bagikan Sembako

IWO Batubara Dan Wappres Bagikan Sembako

10 Oktober 2025
Lapas Labuhan Ruku dan BNN Batubara Gelar Kegiatan P4GN

Lapas Labuhan Ruku dan BNN Batubara Gelar Kegiatan P4GN

10 Oktober 2025

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web