• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Sabtu, 18 April 2026
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Dari Kepala KPP Pratama Kisaran

    Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Dari Kepala KPP Pratama Kisaran

    Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas

    Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas

    Satpolairud Polres Tanjungbalai Perketat Pengawasan di SPBN

    Satpolairud Polres Tanjungbalai Perketat Pengawasan di SPBN

    Wali Kota Tanjungbalai Dukung Masyarakat Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    Wali Kota Tanjungbalai Dukung Masyarakat Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    Dorong Digitalisasi Sekolah, Pemko Tanjungbalai Siap Kolaborasi dengan Telkomsel

    Dorong Digitalisasi Sekolah, Pemko Tanjungbalai Siap Kolaborasi dengan Telkomsel

    Ditikam Tetangga 3 Liang, IRT di Tebingtinggi Tewas

    Ditikam Tetangga 3 Liang, IRT di Tebingtinggi Tewas

  • Asahan
    AKP Gunawan Efendi SH jabat Kasat Narkoba Polres Asahan

    AKP Gunawan Efendi SH jabat Kasat Narkoba Polres Asahan

    Waduh, Dua siswi SMP di Asahan Gagal Ujian TKA Karena Dapodiknya Dicatut Sekolah Lain 

    Waduh, Dua siswi SMP di Asahan Gagal Ujian TKA Karena Dapodiknya Dicatut Sekolah Lain 

    Warga dan mahasiswa saat berunjuk rasa.

    PT Jiur Asahan Makmur Diduga Tidak Memiliki Izin AMDAL 

    Lakalantas di Simpang Empat, Personel Satlantas Polres Asahan Tak Ada yang Turun

    Lakalantas di Simpang Empat, Personel Satlantas Polres Asahan Tak Ada yang Turun

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Dari Kepala KPP Pratama Kisaran

    Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Dari Kepala KPP Pratama Kisaran

    Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas

    Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas

    Satpolairud Polres Tanjungbalai Perketat Pengawasan di SPBN

    Satpolairud Polres Tanjungbalai Perketat Pengawasan di SPBN

    Wali Kota Tanjungbalai Dukung Masyarakat Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    Wali Kota Tanjungbalai Dukung Masyarakat Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

    Dorong Digitalisasi Sekolah, Pemko Tanjungbalai Siap Kolaborasi dengan Telkomsel

    Dorong Digitalisasi Sekolah, Pemko Tanjungbalai Siap Kolaborasi dengan Telkomsel

    Ditikam Tetangga 3 Liang, IRT di Tebingtinggi Tewas

    Ditikam Tetangga 3 Liang, IRT di Tebingtinggi Tewas

  • Asahan
    AKP Gunawan Efendi SH jabat Kasat Narkoba Polres Asahan

    AKP Gunawan Efendi SH jabat Kasat Narkoba Polres Asahan

    Waduh, Dua siswi SMP di Asahan Gagal Ujian TKA Karena Dapodiknya Dicatut Sekolah Lain 

    Waduh, Dua siswi SMP di Asahan Gagal Ujian TKA Karena Dapodiknya Dicatut Sekolah Lain 

    Warga dan mahasiswa saat berunjuk rasa.

    PT Jiur Asahan Makmur Diduga Tidak Memiliki Izin AMDAL 

    Lakalantas di Simpang Empat, Personel Satlantas Polres Asahan Tak Ada yang Turun

    Lakalantas di Simpang Empat, Personel Satlantas Polres Asahan Tak Ada yang Turun

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Asahan

Rumah Sakit RSU Setio Husodo Kisaran Dituding Langgar UU Ketenagakerjaan

9 Juli 2023
di Headline
0 0
135
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TASLABNEWS, ASAHAN –  Rumah sakit Setio Husodo yang terletak di Jalan Sisingamangaraja, Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, dituding telah melanggar Undang-undang (UU) RI Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Permenaker Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata cara pembuatan dan pengesahan Perutnya Perusahaan serta pembuatan dan pendaftaran Perjanjian Bersama.

“RSU Setio Husodo Kisaran belum  mengesahkan peraturan perusahaan kepada Dinas Ketenagakerjaa (Disnaker) Kabupaten Asahan,” tukas Aan, Ketua Gerakan Bunuh Politik Uang (GBPU) Kabupaten Asahan, kepada kru media taslabnews.com.

BacaJuga

AKP Gunawan Efendi SH jabat Kasat Narkoba Polres Asahan

AKP Gunawan Efendi SH jabat Kasat Narkoba Polres Asahan

17 April 2026
Waduh, Dua siswi SMP di Asahan Gagal Ujian TKA Karena Dapodiknya Dicatut Sekolah Lain 

Waduh, Dua siswi SMP di Asahan Gagal Ujian TKA Karena Dapodiknya Dicatut Sekolah Lain 

17 April 2026
Tersangka pelaku pembunuhan saat di kantor polisi.

Pelaku Pembunuhan IRT di Tebingtinggi Menyerahkan Diri ke Polisi

16 April 2026
Warga dan mahasiswa saat berunjuk rasa.

PT Jiur Asahan Makmur Diduga Tidak Memiliki Izin AMDAL 

16 April 2026

Menurutnya, peraturan perusahaan harus disahkan oleh Disnaker Kabupaten Asahan, yang mana hal itu merupakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Permenaker No. 28 Tahun 2014.

Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan yang dikonfirmasi melalui Kabid Hubungan industrial dan persyaratan kerja, Zein Idris Panjaitan membenarkan tudingan dari GBPU Asahan tersebut.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Zein mengungkapkan bahwa peraturan perusahaan rumah sakit Setio Husodo belum disahkan oleh Disnaker kabupaten, Jum’at (07/07/2023).

Dituturkan Zein bahwa dasar hukum Peraturan Perusahaan tercantum pada  UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker No.28 Tahun 2014 tentang Tata cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta pembuatan dan pendaftaran Perjanjian Bersama.

“Sementara untuk pekerja yang terikat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dasar hukumnya telah ditetapkan pada Perpu No. 2 Tahun 2022, tentang cipta Kerja dan PP No. 35 tahun 2021 tentang PKWT,Alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat dan Pemutusan Hubungan kerja,” terangnya.

Sedangkan pengupahan ditetapkan berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Permenaker No.18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMK Tahun 2023.

Ditambahkannya, pada pasal 2 ayat (1) pasal 5 dan pasal 7 sangsi pasal 34 peraturan menteri ketenagakerjaan Nomor 28 tahun 2014 kemudian pasal 188 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan ditegaskan bahwa barang siapa yang peraturan perusahaan belum di sahkan sangsi pidana paling sedikit Rp.5.000.000.00 dan paling banyak Rp.50.000.000.00.

Zein berharap, pihak rumah sakit dengan segera meyelesaika peraturan perusahaannya.

Kembali diungkapkan Zein bahwa tiga bulan lalu Pihak rumah sakit telah mengajukan pengesahan peraturan perusahaan ke Disnaker, namun beberapa item dalam peraturan itu harus diperbaiki oleh Pihak RSU Setio Husodo Kisaran.

“Sampai sekarang belum selesai. Sudah berulang kali kami suruh ke kantor untuk menyelesaikannya, namun mereka (pihak rumah sakit Setio Husodo Kisaran) tidak datang juga,” terang Zein.

Keterangan yang diperoleh dari Pihak RSU Setio Husodo, Sabtu (08/07/2023), pukul 13.30 WIB, yang disampaikan oleh Staf Personalia RSU Setio Husodo Kisaran, Rut dan Dilla bahwa hal itu segera diselesaikan dalam minggu ini.

“Kami sudah ajukan ke Disnaker Asahan,namun masih ada beberapa item yang harus di perbaiki, saat ini masih kami revisi ,dalam Minggu ini selesai,” terang Dilla kepada kru media taslabnews.com. (edi/mom)

Tags: disnakerdisnaker asahanKesehatanpemkab asahanpermenakerrsu setio husodorumah sakitUU no 13 tahun 2003
Berita Selanjutnya
Wali Kota Tanjungbalai Lantik 186 Orang Guru Honor Jadi PPPK

Wali Kota Tanjungbalai Lantik 186 Orang Guru Honor Jadi PPPK

Bandar Judi Tembak Ikan Tak Takut dengan Polres Asahan, Buktinya Tetap Buka

Bandar Judi Tembak Ikan Tak Takut dengan Polres Asahan, Buktinya Tetap Buka

Berita Terbaru

Tersangka IS saat diamankan polisi. 

Transaksi Sabu di Lokasi Sekolah, Pria ini Diringkus Polisi

17 April 2026
Bupati Labuhanbatu dr Hj Maya Hasmita saat memberi upah-upah calon jamaah haji Labuhanbatu. 

Bupati Labuhanbatu Doakan Calon Jamaah Haji Dari Lingkungan Dinas Pendidikan

17 April 2026
Kepala Dinas Sosial Labuhanbatu Syahrizal dan pihak Baznas Labuhanbatu saat berkunjung ke rumah korban kebakaran di desa Tanjung Medan. 

Pemkab Labuhanbatu dan BAZNAS Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran

17 April 2026
Bupati Labuhanbatu dr Hj Maya Hasmita saat bertemu dengan pihak BPS Labuhanbatu. 

Pemkab Labuhanbatu Dukung Sensus Ekonomi 2026

17 April 2026
AKP Gunawan Efendi SH jabat Kasat Narkoba Polres Asahan

AKP Gunawan Efendi SH jabat Kasat Narkoba Polres Asahan

17 April 2026
Waduh, Dua siswi SMP di Asahan Gagal Ujian TKA Karena Dapodiknya Dicatut Sekolah Lain 

Waduh, Dua siswi SMP di Asahan Gagal Ujian TKA Karena Dapodiknya Dicatut Sekolah Lain 

17 April 2026
Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara

Mengintip Kelas Jurnalisme Bersama Sang Praktisi di UIN Sumatera Utara

17 April 2026
Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Dari Kepala KPP Pratama Kisaran

Wali Kota Tanjungbalai Terima Kunjungan Dari Kepala KPP Pratama Kisaran

17 April 2026
Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas

Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai Sisir Lokasi Rawan Kriminalitas

17 April 2026
256 Siswa SMA/SMK Tebing Tinggi Lulus SNBP

256 Siswa SMA/SMK Tebing Tinggi Lulus SNBP

16 April 2026

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web