• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Rabu, 3 Desember 2025
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

  • Asahan
    Umam Damanik

    Ketua LIB: Tudingan Kades Air Putih dan Suka Jadi Tidak Benar

    Warga menunjukkan bensin yang tercampur air.

    Penjualan Pertalite di SPBU 14.212.229 Pulau Bandreng Asahan Dihentikan Sementara

    Didemo, Kades Air Putih: Silahkan Tanya ke Inspektorat

    Didemo, Kades Air Putih: Silahkan Tanya ke Inspektorat

    Pemerintah Kecamatan Meranti Gelar Upacara Peringatan HUT ke-54 KORPRI 

    Pemerintah Kecamatan Meranti Gelar Upacara Peringatan HUT ke-54 KORPRI 

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    APBD Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2026 Minus Rp22 Miliar

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Polres Tanjungbalai Gelar Doa Bersama Untuk Korban Bencana di Sumatera Utara

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

    Personel Polres Tanjungbalai Amankan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Sudirman

  • Asahan
    Umam Damanik

    Ketua LIB: Tudingan Kades Air Putih dan Suka Jadi Tidak Benar

    Warga menunjukkan bensin yang tercampur air.

    Penjualan Pertalite di SPBU 14.212.229 Pulau Bandreng Asahan Dihentikan Sementara

    Didemo, Kades Air Putih: Silahkan Tanya ke Inspektorat

    Didemo, Kades Air Putih: Silahkan Tanya ke Inspektorat

    Pemerintah Kecamatan Meranti Gelar Upacara Peringatan HUT ke-54 KORPRI 

    Pemerintah Kecamatan Meranti Gelar Upacara Peringatan HUT ke-54 KORPRI 

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Asahan

Rumah Sakit RSU Setio Husodo Kisaran Dituding Langgar UU Ketenagakerjaan

9 Juli 2023
di Headline
0 0
133
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TASLABNEWS, ASAHAN –  Rumah sakit Setio Husodo yang terletak di Jalan Sisingamangaraja, Kisaran Timur, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara, dituding telah melanggar Undang-undang (UU) RI Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Permenaker Nomor 28 Tahun 2014 tentang Tata cara pembuatan dan pengesahan Perutnya Perusahaan serta pembuatan dan pendaftaran Perjanjian Bersama.

“RSU Setio Husodo Kisaran belum  mengesahkan peraturan perusahaan kepada Dinas Ketenagakerjaa (Disnaker) Kabupaten Asahan,” tukas Aan, Ketua Gerakan Bunuh Politik Uang (GBPU) Kabupaten Asahan, kepada kru media taslabnews.com.

BacaJuga

Umam Damanik

Ketua LIB: Tudingan Kades Air Putih dan Suka Jadi Tidak Benar

2 Desember 2025
Warga menunjukkan bensin yang tercampur air.

Penjualan Pertalite di SPBU 14.212.229 Pulau Bandreng Asahan Dihentikan Sementara

1 Desember 2025
Didemo, Kades Air Putih: Silahkan Tanya ke Inspektorat

Didemo, Kades Air Putih: Silahkan Tanya ke Inspektorat

1 Desember 2025
Pemerintah Kecamatan Meranti Gelar Upacara Peringatan HUT ke-54 KORPRI 

Pemerintah Kecamatan Meranti Gelar Upacara Peringatan HUT ke-54 KORPRI 

1 Desember 2025

Menurutnya, peraturan perusahaan harus disahkan oleh Disnaker Kabupaten Asahan, yang mana hal itu merupakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan dan Permenaker No. 28 Tahun 2014.

Terpisah, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan yang dikonfirmasi melalui Kabid Hubungan industrial dan persyaratan kerja, Zein Idris Panjaitan membenarkan tudingan dari GBPU Asahan tersebut.

Saat ditemui di ruang kerjanya, Zein mengungkapkan bahwa peraturan perusahaan rumah sakit Setio Husodo belum disahkan oleh Disnaker kabupaten, Jum’at (07/07/2023).

Dituturkan Zein bahwa dasar hukum Peraturan Perusahaan tercantum pada  UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dan Permenaker No.28 Tahun 2014 tentang Tata cara Pembuatan dan Pengesahan Peraturan Perusahaan serta pembuatan dan pendaftaran Perjanjian Bersama.

“Sementara untuk pekerja yang terikat dalam Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), dasar hukumnya telah ditetapkan pada Perpu No. 2 Tahun 2022, tentang cipta Kerja dan PP No. 35 tahun 2021 tentang PKWT,Alih daya, waktu kerja dan waktu istirahat dan Pemutusan Hubungan kerja,” terangnya.

Sedangkan pengupahan ditetapkan berdasarkan PP No. 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, Permenaker No.18 Tahun 2022 tentang Penetapan UMK Tahun 2023.

Ditambahkannya, pada pasal 2 ayat (1) pasal 5 dan pasal 7 sangsi pasal 34 peraturan menteri ketenagakerjaan Nomor 28 tahun 2014 kemudian pasal 188 UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan ditegaskan bahwa barang siapa yang peraturan perusahaan belum di sahkan sangsi pidana paling sedikit Rp.5.000.000.00 dan paling banyak Rp.50.000.000.00.

Zein berharap, pihak rumah sakit dengan segera meyelesaika peraturan perusahaannya.

Kembali diungkapkan Zein bahwa tiga bulan lalu Pihak rumah sakit telah mengajukan pengesahan peraturan perusahaan ke Disnaker, namun beberapa item dalam peraturan itu harus diperbaiki oleh Pihak RSU Setio Husodo Kisaran.

“Sampai sekarang belum selesai. Sudah berulang kali kami suruh ke kantor untuk menyelesaikannya, namun mereka (pihak rumah sakit Setio Husodo Kisaran) tidak datang juga,” terang Zein.

Keterangan yang diperoleh dari Pihak RSU Setio Husodo, Sabtu (08/07/2023), pukul 13.30 WIB, yang disampaikan oleh Staf Personalia RSU Setio Husodo Kisaran, Rut dan Dilla bahwa hal itu segera diselesaikan dalam minggu ini.

“Kami sudah ajukan ke Disnaker Asahan,namun masih ada beberapa item yang harus di perbaiki, saat ini masih kami revisi ,dalam Minggu ini selesai,” terang Dilla kepada kru media taslabnews.com. (edi/mom)

Tags: disnakerdisnaker asahanKesehatanpemkab asahanpermenakerrsu setio husodorumah sakitUU no 13 tahun 2003
Berita Selanjutnya
Wali Kota Tanjungbalai Lantik 186 Orang Guru Honor Jadi PPPK

Wali Kota Tanjungbalai Lantik 186 Orang Guru Honor Jadi PPPK

Bandar Judi Tembak Ikan Tak Takut dengan Polres Asahan, Buktinya Tetap Buka

Bandar Judi Tembak Ikan Tak Takut dengan Polres Asahan, Buktinya Tetap Buka

https://www.taslabnews.com/wp-content/uploads/2025/10/ads-asahan.mp4

Berita Terbaru

Bupati Batubara Peringati HUT KORPRI 

Bupati Batubara Peringati HUT KORPRI 

2 Desember 2025
Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

Wakil Walikota dan Forkopimda Kota Tanjungbalai Zoom Meeting Bersama Mendagri 

2 Desember 2025
Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

Polairud Tanjungbalai Imbau Nelayan Waspadai Kapal Ilegal

2 Desember 2025
Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

Jelang Panen Raya, Kabag SDM Polres Tanjungbalai Tinjau Lahan Jagung Binaan

2 Desember 2025
Umam Damanik

Ketua LIB: Tudingan Kades Air Putih dan Suka Jadi Tidak Benar

2 Desember 2025
DPRD Batubara menggelar RDP.

PD IWO Minta DPRD Batubara Bentuk Pansus, Terkait Plasma Perkebunan 20 Persen

2 Desember 2025
Wabup Labura, H. Samsul Tanjung, menyaksikan pemotongan tumpeng pada HUT ke 54 KORPRI. 

Wabup Labura Ajak KORPRI dan ASN Tingkatkan Adaptasi Teknologi

1 Desember 2025
Tes

Bupati Batubara Tutup Pekan Seni Budaya Daerah ke-VII

1 Desember 2025
Lapas Labuhan Ruku Laksanakan Latihan Kesamaptaan FMD ke 2

Lapas Labuhan Ruku Laksanakan Latihan Kesamaptaan FMD ke 2

1 Desember 2025
Warga menunjukkan bensin yang tercampur air.

Penjualan Pertalite di SPBU 14.212.229 Pulau Bandreng Asahan Dihentikan Sementara

1 Desember 2025

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web