TASLABNEWS, ASAHAN– Dua pengedar narkoba diringkus personel Satres Narkoba Polres Asahan. Kedua tersangka yakni AP alias K (27) dan PAA Als F (25).
Informasi diperoleh keduanya diringkus di Dusun IV Rawang Pasar V, Kecamatan Rawang Panca Arga, Kabupaten Asahan.
Penangkapan berawal dari adanya proses penyelidikan yang dilakukan oleh tim Opsnal Satres Narkoba Polres Asahan di Rawang Panca Arga yang merupakan lokasi yang sering dijadikan tempat transaksi narkotika.
Dari hasil penyelidikan tim Opsnal mendapat informasi bahwa kedua pelaku akan melakukan transaksi narkotika. Kemudian Personil melakukan penggerebekan dan penggeledahan, dan ditemukan 2 orang pelaku yakni AP alias K dan PAA Als F beserta barang bukti 6 paket plastik klip berisi narkotika diduga jenis sabu seberat 5,46 gram brutto.
Dari hasil interogasi awal para pelaku mengakui bahwa barang bukti Sabu tersebut milik mereka yang diterima dari seorang laki-laki dan akan diedarkan.
Kemudian kedua pelaku dibawa ke kantor polisi untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Asahan AKBP Rocky Hasuhunan Marpaung SH SIK MH saat dikonfirmasi wartawan membenarkan soal penangkapan kedua tersangka. (Edi)