• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Selasa, 13 Januari 2026
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Samsul menyampaikan motivasi kepada para siswa, agar terus semangat belajar dan mempersiapkan diri sebagai generasi penerus bangsa. 

    Wabup Labura Samsul Tanjung Motivasi Siswa untuk Giat Belajar

    Sat Binmas Polres Tanjungbalai Sambangi Kantor Lurah

    Sat Binmas Polres Tanjungbalai Sambangi Kantor Lurah

    Gelar “Minggu Kasih”, Personel Polres Tanjungbalai Salurkan Sembako

    Gelar “Minggu Kasih”, Personel Polres Tanjungbalai Salurkan Sembako

    Ini Pesan Wawako Tanjungbalai Saat Lantik Direktur RSUD dr Tengku Mansyur

    Ini Pesan Wawako Tanjungbalai Saat Lantik Direktur RSUD dr Tengku Mansyur

    Polres Tanjungbalai Pastikan Ibadah Minggu Aman dan Kondusif

    Polres Tanjungbalai Pastikan Ibadah Minggu Aman dan Kondusif

    Personel Polsek Sei Tualang Raso Gelar Patroli Dialogis

    Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai Gelar Patroli di Tengah Malam

  • Asahan
    Sumantri,

    Kejatisu Diminta Turunkan Tim Tabur untuk Amankan Terpidana Asmuni DSA Marpaung

    Massa yang demi di kantor kejaksaan.

    Kasus Judi Sabung Ayam Oknum DPRD Asahan Diduga “di Peti Es Kan”

    Massa GARUDA “Kepung” Dinas Koperindag Asahan

    Massa GARUDA “Kepung” Dinas Koperindag Asahan

    Ilustrasi

    Ngaku Bisa Loloskan CPNS, Oknum ASN di Asahan di Polisikan

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Samsul menyampaikan motivasi kepada para siswa, agar terus semangat belajar dan mempersiapkan diri sebagai generasi penerus bangsa. 

    Wabup Labura Samsul Tanjung Motivasi Siswa untuk Giat Belajar

    Sat Binmas Polres Tanjungbalai Sambangi Kantor Lurah

    Sat Binmas Polres Tanjungbalai Sambangi Kantor Lurah

    Gelar “Minggu Kasih”, Personel Polres Tanjungbalai Salurkan Sembako

    Gelar “Minggu Kasih”, Personel Polres Tanjungbalai Salurkan Sembako

    Ini Pesan Wawako Tanjungbalai Saat Lantik Direktur RSUD dr Tengku Mansyur

    Ini Pesan Wawako Tanjungbalai Saat Lantik Direktur RSUD dr Tengku Mansyur

    Polres Tanjungbalai Pastikan Ibadah Minggu Aman dan Kondusif

    Polres Tanjungbalai Pastikan Ibadah Minggu Aman dan Kondusif

    Personel Polsek Sei Tualang Raso Gelar Patroli Dialogis

    Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai Gelar Patroli di Tengah Malam

  • Asahan
    Sumantri,

    Kejatisu Diminta Turunkan Tim Tabur untuk Amankan Terpidana Asmuni DSA Marpaung

    Massa yang demi di kantor kejaksaan.

    Kasus Judi Sabung Ayam Oknum DPRD Asahan Diduga “di Peti Es Kan”

    Massa GARUDA “Kepung” Dinas Koperindag Asahan

    Massa GARUDA “Kepung” Dinas Koperindag Asahan

    Ilustrasi

    Ngaku Bisa Loloskan CPNS, Oknum ASN di Asahan di Polisikan

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Tapanuli

Rapidin Simbolon Dilapor ke Kejati Sumut, Terkait Kasus Korupsi Dana Covid-19 di Samosir

1 Agustus 2023
di Tapanuli
0 0
72
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TASLABNEWS, SUMUT – Mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolan dilaporkan Mantan Sekretaris Daerah (Sekda), Drs Jabiat Sagala M.Hum ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), terkait kasus korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Samosir.

Laporan tersebut disampaikan Jabiat Sagala melalui tim kuasa hukumnya, Parulian Siregar SH MH dan Hutur Irvan Pandiangan SH MH, ke Kejati Sumut pada hari Senin (31/7/2023).

BacaJuga

Datangi Ke Lokasi Bencana Alam di Tukka, Kasad: Kita Harus Bangkit

Datangi Ke Lokasi Bencana Alam di Tukka, Kasad: Kita Harus Bangkit

9 Januari 2026
Terima Bantuan dari Kasad, Pelajar SDN 152982 Tukka: Terima Kasih Oppung Jenderal

Terima Bantuan dari Kasad, Pelajar SDN 152982 Tukka: Terima Kasih Oppung Jenderal

9 Januari 2026
Satgas Gulbencal Kodam I/BB Buka Akses Jalan Tukka- Bonalumban

Satgas Gulbencal Kodam I/BB Buka Akses Jalan Tukka- Bonalumban

3 Januari 2026
Warga Desa Poncowarno Langkat Tagih Janji Rektor USU 

Warga Desa Poncowarno Langkat Tagih Janji Rektor USU 

17 Desember 2025

Kedatangan Tim kuasa hukum Jabiat Sagala, Senin (31/7/2023), meminta Kejati Sumut memproses pertanggungjawaban secara hukum dari mantan Bupati Samosir periode Februari 2016 hingga Februari 2021, Rapidin Simbolon selaku penanggungjawab Gugus Tugas Covid-19 di Samosir.

“Kami mempertanyakan kepada Kejati Sumut terkait laporan dan pengaduan atas adanya indikasi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Dana Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non-Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat Tahun 2020 di Kabupaten Samosir pada 17 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020,” tegas Parulian Siregar SH MH.

Menurut Parulian, Rapidin Simbolon dinilai bertanggung jawab atas dugaan korupsi yang menjerat Jabiat Sagala, dikarenakan Ketua Partai Politik di Sumatera Utara tersebut yang membuat Surat Keputusan (SK) Tentang Status Siaga Darurat di Kabupaten Samosir pada 17 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020.

“Oleh karena itu, kami meminta agar Kejati Sumut berlaku adil dalam menegakkan hukum dan tidak memilah–milah dengan memproses laporan dan pengaduan yang kami sampaikan pada tanggal 30 Agustus 2022 lalu, dan telah diterima oleh PTSP Kejati Sumut. Laporan kami terkait Dugaan Korupsi pada Penyalahgunaan Dana Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non-Alam Dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat pada Tahun 2020 di Kabupaten Samosir yakni pada 17 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020,” tegasnya.

Dikatakan Parulian, hal itu juga berdasarkan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan Reg. Nomor : 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn atas nama terdakwa Drs. Jabiat Sagala.

“Dalam dakwaan JPU, dana siaga darurat penanggulangan bencana non alam penanganan Covid-19 sebesar Rp1.880.621.425, yang mana bersumber dari Anggaran untuk Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Kabupaten Samosir TA. 2020 sebesar Rp3 Miliar yang ditempatkan dalam Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai Satuan Kerja Perangkat Keuangan Daerah (SKPKD) atau Bendahara Umum Daerah (BUD) tidak sesuai dengan peruntukan Dana Belanja Tidak Terduga,” sebutnya.

Menurutnya, anggaran untuk BTT APBD Kabupaten Samosir TA. 2020 sebesar Rp3 Miliar dipergunakan untuk status tanggap darurat bukan siaga darurat, sehingga bertentangan dengan ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Samosir Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga yakni Pasal 5 Ayat (1), (2), (3), (4) dan (5).

“Hal itu sesuai dengan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama maupun putusan MA,” katanya.

Dalam amar putusannya, sambung Parulian, majelis hakim yang menyatakan, bahwa perbuatan Jabiat Sagala dalam jabatan maupun kedudukannya selaku Ketua Pelaksana dalam Penanggulangan Covid-19 di Samosir Tahun 2020 dalam pengelolaan penggunaan dana tak terduga penanggulangan bencana non-alam percepatan penanganan Covid-19 yang dilakukan Tidak Ada Kajian atau Penilaian untuk menentukan status siaga darurat Covid-19 di Kabupaten Samosir dan hingga tanggal 21 Juni 2020.

“Dan belum ada penduduk Kabupaten Samosir yang terkonfirmasi Covid-19 dan status wilayah Kabupaten Samosir dikategorikan dalam zona hijau, sehingga tidak pernah dilakukan lockdown di Samosir,” sebutnya.

Selain itu, kata Parulian, bahwa berdasarkan dari konstruksi hukum yang diuraikan oleh JPU dalam surat dakwaan dan tuntutannya, serta pertimbangan hukum majelis hakim terhadap Jabiat Sagala untuk menentukan status siaga darurat Covid-19 di Samosir, adalah kewenangan dan tanggung jawab dari Drs. Rapidin Simbolon yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati Samosir.

“Hal itu sesuai dengan SK Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Covid-19 di Kabupaten Samosir, SK Nomor: 89 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, SK Nomor: 103 Tahun 2020 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Pencegahan Dan/Atau Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir,” sebutnya.

Ditegaskan Parulian, hal ini juga telah diterangkan Rapidin Simbolon ketika dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, yang mengeluarkan SK Nomor: 88 Tahun 2020, SK Nomor: 89 Tahun 2020 dan SK Nomor: 103 Tahun 2020.

“Sehingga tidak tepat secara hukum apabila atau seandainya terdapat kesalahan dalam menentukan status siaga darurat covid-19 di Kabupaten Samosir bukanlah menjadi tanggung jawab atau kewenangan dari klien kami yakni Jabiat Sagala, akan tetapi yang bertanggungjawab dan memiliki kewenangan mengeluarkan status siaga darurat Covid-19 adalah Bupati Samosir Rapidin Simbolon,” tegasnya.

Oleh karenanya, sambung Parulian, seharusnya Bupati Kabupaten Samosir Rapidin Simbolon, turut patut diminta pertanggungjawaban secara hukum dalam perkara tersebut.

“Berdasarkan fakta-fakta yang ada, kami meminta agar Kejati Sumut dapat memproses laporan dan pengaduan tersebut dan segera menindaklanjuti proses hukum terhadap Rapidin Simbolon selaku penanggungjawab Gugus Tugas Covid-19 di Samosir Tahun 2020,” katanya.

Ditegaskannya bahwa dirinya bersama Tim akan terus memantau perkembangan laporan tersebut, dan apabila belum ditindaklanjuti, pihaknya akan membawa massa ke Kejati Sumut untuk menggelar aksi dan akan melaporkan kasus tersebut ke Kejagung RI.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan laporan tersebut.

“Terkait surat tersebut benar ada diterima. Dan pasti surat tersebut telah dipelajari oleh jaksa yang ditunjuk untuk mempelajarinya. Apa hasilnya nanti, akan kita cek kembali,” sebut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu.

Terpisah, Rapidin Simbolon ketika dikonfirmasi terkait dirinya dilaporkan ke Kejati Sumut, belum menjawab hingga berita ini dimuat dikirim ke redaksi. (iwo)

Tags: covid-19dana covid 19eks bupati samosireks sekda samosirkabupaten samosirkorupsi dana covid 19
Berita Selanjutnya
Sat Polairud Polres Tanjungbalai Pantau Keluar Masuk Kapal di Perairan Tanjungbalai

Sat Polairud Polres Tanjungbalai Pantau Keluar Masuk Kapal di Perairan Tanjungbalai

Proyek Jalan Di Desa Panca Arga Dituding Asal Jadi, Camat Lapor ke Dinas PUPR Asahan

Proyek Jalan Di Desa Panca Arga Dituding Asal Jadi, Camat Lapor ke Dinas PUPR Asahan

https://www.taslabnews.com/wp-content/uploads/2025/10/ads-asahan.mp4

Berita Terbaru

Lapas Labuhan Ruku Ikuti Apel Bersama Menko Hukum, HAM dan Imipas

Lapas Labuhan Ruku Ikuti Apel Bersama Menko Hukum, HAM dan Imipas

13 Januari 2026
Samsul menyampaikan motivasi kepada para siswa, agar terus semangat belajar dan mempersiapkan diri sebagai generasi penerus bangsa. 

Wabup Labura Samsul Tanjung Motivasi Siswa untuk Giat Belajar

12 Januari 2026
Sat Binmas Polres Tanjungbalai Sambangi Kantor Lurah

Sat Binmas Polres Tanjungbalai Sambangi Kantor Lurah

12 Januari 2026
Gelar “Minggu Kasih”, Personel Polres Tanjungbalai Salurkan Sembako

Gelar “Minggu Kasih”, Personel Polres Tanjungbalai Salurkan Sembako

12 Januari 2026
Ini Pesan Wawako Tanjungbalai Saat Lantik Direktur RSUD dr Tengku Mansyur

Ini Pesan Wawako Tanjungbalai Saat Lantik Direktur RSUD dr Tengku Mansyur

12 Januari 2026
Polres Tanjungbalai Pastikan Ibadah Minggu Aman dan Kondusif

Polres Tanjungbalai Pastikan Ibadah Minggu Aman dan Kondusif

12 Januari 2026
Personel Polsek Sei Tualang Raso Gelar Patroli Dialogis

Personel Satreskrim Polres Tanjungbalai Gelar Patroli di Tengah Malam

12 Januari 2026
Tiga tersangka narkoba saat di kantor polisi.

Sat Narkoba Polres Tanjungbalai Gagalkan Peredaran 1.000 Gram Sabu – Sabu

12 Januari 2026
Lapas Labuhan Ruku Gelar Tes Urine Pegawai dan Warga Binaan

Lapas Labuhan Ruku Gelar Tes Urine Pegawai dan Warga Binaan

12 Januari 2026
Kalapas Labuhan Ruku Silaturahmi ke BNNK Batubara

Kalapas Labuhan Ruku Silaturahmi ke BNNK Batubara

12 Januari 2026

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web