• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Kamis, 15 Oktober 2026
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
  • Home
  • Tanjungbalai
    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Tersangka dan barang bukti sabu

    Bawa 4,04 kg Sabu dari Malaysia, Mahasiswa Asal Medan Diringkus di Tanjungbalai

    Sarang Narkoba di Tanjungbalai Digerebek Polisi, Dua Pria dan Sabu Diamankan

    Sarang Narkoba di Tanjungbalai Digerebek Polisi, Dua Pria dan Sabu Diamankan

    Walikota Tanjungbalai Minta Pemilik Pemilik RS Abdul Jalil Meliala Selesaikan Izin Operasional

    Walikota Tanjungbalai Minta Pemilik Pemilik RS Abdul Jalil Meliala Selesaikan Izin Operasional

    Ombudsman RI Kunjungi Polres Tanjungbalai

    Ombudsman RI Kunjungi Polres Tanjungbalai

  • Asahan
    Kepala Desa Sei Paham Japilian yang didampingi Ketua BPD Harmaini Sitorus, saat memberikan klarifikasi

    Terkait Dugaan Pencaplokan Wilayah, Pemdes Sei Paham dan BPD Tegaskan Siap Melawan

    Hasil RDP Komisi C DPRD Asahan: Penjualan Pupuk Bersubsidi di Atas HET, Laporkan

    Hasil RDP Komisi C DPRD Asahan: Penjualan Pupuk Bersubsidi di Atas HET, Laporkan

    Aksi Pencuri Sepedamotor di Kecamatan Meranti Asahan Terekam CCTV

    Aksi Pencuri Sepedamotor di Kecamatan Meranti Asahan Terekam CCTV

    Kades Serdang Asahan Usulkan Penambahan Trafo Listrik

    Kades Serdang Asahan Usulkan Penambahan Trafo Listrik

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

    Tersangka dan barang bukti sabu

    Bawa 4,04 kg Sabu dari Malaysia, Mahasiswa Asal Medan Diringkus di Tanjungbalai

    Sarang Narkoba di Tanjungbalai Digerebek Polisi, Dua Pria dan Sabu Diamankan

    Sarang Narkoba di Tanjungbalai Digerebek Polisi, Dua Pria dan Sabu Diamankan

    Walikota Tanjungbalai Minta Pemilik Pemilik RS Abdul Jalil Meliala Selesaikan Izin Operasional

    Walikota Tanjungbalai Minta Pemilik Pemilik RS Abdul Jalil Meliala Selesaikan Izin Operasional

    Ombudsman RI Kunjungi Polres Tanjungbalai

    Ombudsman RI Kunjungi Polres Tanjungbalai

  • Asahan
    Kepala Desa Sei Paham Japilian yang didampingi Ketua BPD Harmaini Sitorus, saat memberikan klarifikasi

    Terkait Dugaan Pencaplokan Wilayah, Pemdes Sei Paham dan BPD Tegaskan Siap Melawan

    Hasil RDP Komisi C DPRD Asahan: Penjualan Pupuk Bersubsidi di Atas HET, Laporkan

    Hasil RDP Komisi C DPRD Asahan: Penjualan Pupuk Bersubsidi di Atas HET, Laporkan

    Aksi Pencuri Sepedamotor di Kecamatan Meranti Asahan Terekam CCTV

    Aksi Pencuri Sepedamotor di Kecamatan Meranti Asahan Terekam CCTV

    Kades Serdang Asahan Usulkan Penambahan Trafo Listrik

    Kades Serdang Asahan Usulkan Penambahan Trafo Listrik

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Tapanuli

Rapidin Simbolon Dilapor ke Kejati Sumut, Terkait Kasus Korupsi Dana Covid-19 di Samosir

1 Agustus 2023
di Tapanuli
0 0
74
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

TASLABNEWS, SUMUT – Mantan Bupati Samosir, Rapidin Simbolan dilaporkan Mantan Sekretaris Daerah (Sekda), Drs Jabiat Sagala M.Hum ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut), terkait kasus korupsi dana Covid-19 di Kabupaten Samosir.

Laporan tersebut disampaikan Jabiat Sagala melalui tim kuasa hukumnya, Parulian Siregar SH MH dan Hutur Irvan Pandiangan SH MH, ke Kejati Sumut pada hari Senin (31/7/2023).

BacaJuga

Kajari Janji ke PD IWO Samosir Buka Ruang Pemberitaan Kinerja Kejaksaan

Kajari Janji ke PD IWO Samosir Buka Ruang Pemberitaan Kinerja Kejaksaan

14 Oktober 2026
Tersangka dan barang bukti sabu

Bawa 4,04 kg Sabu dari Malaysia, Mahasiswa Asal Medan Diringkus di Tanjungbalai

13 Oktober 2026
Polimedia Medan Dorong Kreativitas Mahasiswa Periklanan Lewat Kuliah Event Marketing

Polimedia Medan Dorong Kreativitas Mahasiswa Periklanan Lewat Kuliah Event Marketing

10 Oktober 2026
Kapolres Tanjungbalai Hadiri Upacara HUT ke-81 TNI di Kisaran

Kapolres Tanjungbalai Hadiri Upacara HUT ke-81 TNI di Kisaran

6 Oktober 2026

Kedatangan Tim kuasa hukum Jabiat Sagala, Senin (31/7/2023), meminta Kejati Sumut memproses pertanggungjawaban secara hukum dari mantan Bupati Samosir periode Februari 2016 hingga Februari 2021, Rapidin Simbolon selaku penanggungjawab Gugus Tugas Covid-19 di Samosir.

“Kami mempertanyakan kepada Kejati Sumut terkait laporan dan pengaduan atas adanya indikasi terjadinya dugaan tindak pidana korupsi pada Penyalahgunaan Dana Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non-Alam dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat Tahun 2020 di Kabupaten Samosir pada 17 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020,” tegas Parulian Siregar SH MH.

Menurut Parulian, Rapidin Simbolon dinilai bertanggung jawab atas dugaan korupsi yang menjerat Jabiat Sagala, dikarenakan Ketua Partai Politik di Sumatera Utara tersebut yang membuat Surat Keputusan (SK) Tentang Status Siaga Darurat di Kabupaten Samosir pada 17 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020.

“Oleh karena itu, kami meminta agar Kejati Sumut berlaku adil dalam menegakkan hukum dan tidak memilah–milah dengan memproses laporan dan pengaduan yang kami sampaikan pada tanggal 30 Agustus 2022 lalu, dan telah diterima oleh PTSP Kejati Sumut. Laporan kami terkait Dugaan Korupsi pada Penyalahgunaan Dana Belanja Tidak Terduga Penanggulangan Bencana Non-Alam Dalam Penanganan Covid-19 Status Siaga Darurat pada Tahun 2020 di Kabupaten Samosir yakni pada 17 Maret 2020 sampai 31 Maret 2020,” tegasnya.

Dikatakan Parulian, hal itu juga berdasarkan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumut di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan Reg. Nomor : 28/Pid.Sus-TPK/2022/PN Mdn atas nama terdakwa Drs. Jabiat Sagala.

“Dalam dakwaan JPU, dana siaga darurat penanggulangan bencana non alam penanganan Covid-19 sebesar Rp1.880.621.425, yang mana bersumber dari Anggaran untuk Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Kabupaten Samosir TA. 2020 sebesar Rp3 Miliar yang ditempatkan dalam Anggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) sebagai Satuan Kerja Perangkat Keuangan Daerah (SKPKD) atau Bendahara Umum Daerah (BUD) tidak sesuai dengan peruntukan Dana Belanja Tidak Terduga,” sebutnya.

Menurutnya, anggaran untuk BTT APBD Kabupaten Samosir TA. 2020 sebesar Rp3 Miliar dipergunakan untuk status tanggap darurat bukan siaga darurat, sehingga bertentangan dengan ketentuan Peraturan Bupati (Perbup) Samosir Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pedoman Pengelolaan Belanja Tidak Terduga yakni Pasal 5 Ayat (1), (2), (3), (4) dan (5).

“Hal itu sesuai dengan pertimbangan majelis hakim tingkat pertama maupun putusan MA,” katanya.

Dalam amar putusannya, sambung Parulian, majelis hakim yang menyatakan, bahwa perbuatan Jabiat Sagala dalam jabatan maupun kedudukannya selaku Ketua Pelaksana dalam Penanggulangan Covid-19 di Samosir Tahun 2020 dalam pengelolaan penggunaan dana tak terduga penanggulangan bencana non-alam percepatan penanganan Covid-19 yang dilakukan Tidak Ada Kajian atau Penilaian untuk menentukan status siaga darurat Covid-19 di Kabupaten Samosir dan hingga tanggal 21 Juni 2020.

“Dan belum ada penduduk Kabupaten Samosir yang terkonfirmasi Covid-19 dan status wilayah Kabupaten Samosir dikategorikan dalam zona hijau, sehingga tidak pernah dilakukan lockdown di Samosir,” sebutnya.

Selain itu, kata Parulian, bahwa berdasarkan dari konstruksi hukum yang diuraikan oleh JPU dalam surat dakwaan dan tuntutannya, serta pertimbangan hukum majelis hakim terhadap Jabiat Sagala untuk menentukan status siaga darurat Covid-19 di Samosir, adalah kewenangan dan tanggung jawab dari Drs. Rapidin Simbolon yang pada saat itu menjabat sebagai Bupati Samosir.

“Hal itu sesuai dengan SK Nomor 88 Tahun 2020 Tentang Penetapan Status Siaga Darurat Bencana Non Alam Covid-19 di Kabupaten Samosir, SK Nomor: 89 Tahun 2020 Tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir, SK Nomor: 103 Tahun 2020 tentang Penggunaan Belanja Tidak Terduga Untuk Pencegahan Dan/Atau Penanganan Covid-19 di Kabupaten Samosir,” sebutnya.

Ditegaskan Parulian, hal ini juga telah diterangkan Rapidin Simbolon ketika dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, yang mengeluarkan SK Nomor: 88 Tahun 2020, SK Nomor: 89 Tahun 2020 dan SK Nomor: 103 Tahun 2020.

“Sehingga tidak tepat secara hukum apabila atau seandainya terdapat kesalahan dalam menentukan status siaga darurat covid-19 di Kabupaten Samosir bukanlah menjadi tanggung jawab atau kewenangan dari klien kami yakni Jabiat Sagala, akan tetapi yang bertanggungjawab dan memiliki kewenangan mengeluarkan status siaga darurat Covid-19 adalah Bupati Samosir Rapidin Simbolon,” tegasnya.

Oleh karenanya, sambung Parulian, seharusnya Bupati Kabupaten Samosir Rapidin Simbolon, turut patut diminta pertanggungjawaban secara hukum dalam perkara tersebut.

“Berdasarkan fakta-fakta yang ada, kami meminta agar Kejati Sumut dapat memproses laporan dan pengaduan tersebut dan segera menindaklanjuti proses hukum terhadap Rapidin Simbolon selaku penanggungjawab Gugus Tugas Covid-19 di Samosir Tahun 2020,” katanya.

Ditegaskannya bahwa dirinya bersama Tim akan terus memantau perkembangan laporan tersebut, dan apabila belum ditindaklanjuti, pihaknya akan membawa massa ke Kejati Sumut untuk menggelar aksi dan akan melaporkan kasus tersebut ke Kejagung RI.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut, Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan ketika dikonfirmasi wartawan membenarkan laporan tersebut.

“Terkait surat tersebut benar ada diterima. Dan pasti surat tersebut telah dipelajari oleh jaksa yang ditunjuk untuk mempelajarinya. Apa hasilnya nanti, akan kita cek kembali,” sebut mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu.

Terpisah, Rapidin Simbolon ketika dikonfirmasi terkait dirinya dilaporkan ke Kejati Sumut, belum menjawab hingga berita ini dimuat dikirim ke redaksi. (iwo)

Tags: covid-19dana covid 19eks bupati samosireks sekda samosirkabupaten samosirkorupsi dana covid 19
Berita Selanjutnya
Sat Polairud Polres Tanjungbalai Pantau Keluar Masuk Kapal di Perairan Tanjungbalai

Sat Polairud Polres Tanjungbalai Pantau Keluar Masuk Kapal di Perairan Tanjungbalai

Proyek Jalan Di Desa Panca Arga Dituding Asal Jadi, Camat Lapor ke Dinas PUPR Asahan

Proyek Jalan Di Desa Panca Arga Dituding Asal Jadi, Camat Lapor ke Dinas PUPR Asahan

Berita Terbaru

Bupati Batubara Perkuat Sinergi Lintas Instansi untuk Selesaikan Konflik Agraria

Bupati Batubara Perkuat Sinergi Lintas Instansi untuk Selesaikan Konflik Agraria

15 Oktober 2026
Enam Fraksi DPRD Batubara Sepakat Terima Perubahan Tiga Ranperda Tahun 2026

Enam Fraksi DPRD Batubara Sepakat Terima Perubahan Tiga Ranperda Tahun 2026

15 Oktober 2026
Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

Polres Tanjungbalai Tangkap Dua Pengedar Narkoba

15 Oktober 2026
Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

Antisipasi Kejahatan, Bhabinkamtibmas Kelurahan Bunga Tanjung Sambangi Warga

15 Oktober 2026
Kepala Desa Sei Paham Japilian yang didampingi Ketua BPD Harmaini Sitorus, saat memberikan klarifikasi

Terkait Dugaan Pencaplokan Wilayah, Pemdes Sei Paham dan BPD Tegaskan Siap Melawan

15 Oktober 2026
Kajari Janji ke PD IWO Samosir Buka Ruang Pemberitaan Kinerja Kejaksaan

Kajari Janji ke PD IWO Samosir Buka Ruang Pemberitaan Kinerja Kejaksaan

14 Oktober 2026
Walikota Tebing Tinggi Minta Percepatan Listrik Kolam Renang Pemko dan Penerangan Jalan

Walikota Tebing Tinggi Minta Percepatan Listrik Kolam Renang Pemko dan Penerangan Jalan

14 Oktober 2026
Hasil RDP Komisi C DPRD Asahan: Penjualan Pupuk Bersubsidi di Atas HET, Laporkan

Hasil RDP Komisi C DPRD Asahan: Penjualan Pupuk Bersubsidi di Atas HET, Laporkan

14 Oktober 2026
Aksi Pencuri Sepedamotor di Kecamatan Meranti Asahan Terekam CCTV

Aksi Pencuri Sepedamotor di Kecamatan Meranti Asahan Terekam CCTV

14 Oktober 2026
Seluruh ASN Pemko Tebing Tinggi Akan Dites Urine

Seluruh ASN Pemko Tebing Tinggi Akan Dites Urine

14 Oktober 2026

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web