Taslabnews, Asahan-Pihak Kejaksaan Negeri Kisaran melakukan eksekusi lahan milik Parluhutan Samosir yang selama ini di kuasai oleh Guntur Rumahorbo.
Proses eksekusi yang di lakukan PN Kisaran di bantu oleh pengamanan dari Polsek Kota Kisaran dan Personil Polres Asahan, Kamis (10 Agustus 2023) sekira pukul 10.00 wib berjalan dengan lancar tanpa ada gangguan apa pun.
Informasi diperoleh, proses eksekusi dilakukan sehubungan telah di keluarkannya Surat Pengadilan Negri Kisaran Nomor: W 2.011/3832/PAN.01/HK2.418/2023 perihal: pemberitahuan pelaksanaan eksekusi dalam perkara Nomor 41/Pdt.G/2019/PN kis. Jo Nomor 9/Eks/2020/41/Pdt.G/2019/PN Kis.
Adapun tanah tersebut seluas kurang lebih 10.000 m2 terletak di Dusun -II (dahulu Dusun IV), Desa Sukajadi (dahulu Desa Gajah) kecamatan Meranti (dahulu Kecamatan Tanjung Tiram dari perwakilan Kecamatan Sei Balai), Kabupaten Asahan (dahulu Kabupaten Dati – II Asahan Provinsi Sumut, Sesuai surat penyerahan sebidang tanah persawahan tanggal 20 april 1997, surat pernyataan tanggal 22 April 1997 atas nama Parluhutan Samosir, selesai pembacaan surat keputusan oleh Panitera M.Ilyas SH di lakukan eksekusi.
Dalam kegiatan eksekusi tersebut, lahan yang di eksekusi harus dalam keadaan kosong, artinya semua tanaman kecuali pohon sawit harus di tumbangkan termasuk padi yang baru di tanam oleh pihak tergugat Guntur dan kawan-kawan.
Hal ini sesuai dengan keputusan yang di bacakan oleh Panitera Pengadilan Negeri Kisaran.
Ikut menyaksikan eksekusi tersebut Panitera PN Kisaran M Ilyas SH dan tim,Kapolsek Kisaran Iptu Parlaungan Pane, personil Polres Asahan, Kepala Desa Sukajadi Mangiring Manalu, kepala dusun, Parluhutan Samosir pemilik lahan, dan beberapa media. (edi/syaf)