TASLABNEWS.COM, LABUHANBATU – Mantan Sekretaris Daerah Labuhanbatu berinisial MYS tersangka kasus dugaan korupsi temuan Badan Pemerikasaan Keuangan penyalahgunaan anggaran tahun 2017 senilai Rp 1 miliar lebih kembali diperiksa polisi.
“Benar. Hari ini mantan Sekda Labuhanbatu MYS kasus dugaan korupsi temuan Badan BPK RI Tahun 2017 diperiksa di Polres Labuhanbatu. Proses pemeriksaan tersangka, dimulai pada pukul 10.30 Wib hingga 16.00 Wib,” ujar Kasi Humas Polres Labuhanbatu IPTU Porlando Napitupulu saat dikonfirmasi wartawan, Senin (4/9/2023).
Porlando mengatakan, tersangka MYS telah diperiksa polisi atas kasus tersebut sebanyak dua kali.
“Tersangka mantan Sekda Labuhanbatu itu datang ke kantor Polres Labuhanbatu, dengan menggunakan kursi roda untuk menjalani pemeriksaan oleh tim unit Tipikor,” paparnya.
Porlando menjelaskan, tersangka MYS tidak ditahan karena alasan kesehatan. Namun, tambahnya, proses hukum tetap berlanjut dan berkas perkaranya sudah dikirim ke pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.
“Proses hukum terhadap tersangka MYS tetap berlanjut. Tersangka wajib lapor setiap hari Senin dan Kamis ke Polres Labuhanbatu,” tandas Porlando.
Sebelumnya, tersangka MYS dijemput paksa oleh pihak kepolisian Polres Labuhanbatu pada panggilan ke tiga, setelah panggilan pertama dan kedua sebagai tersangka sejak Februari 2022 lalu yang bersangkutan mangkir atau tidak hadir.
Namun, saat proses pemeriksaan di Kantor Polres Labuhanbatu sebagai tersangka, MYS mendadak sakit dan langsung di bawa ke Rumah Sakit Umum Daerah Rantauprapat.
Kasi Humas IPTU P. Napitupulu saat dikonfirmasi wartawan, Rabu (23/8/2023) menjelaskan, tim Tipikor Sat Reskrim Polres Labuhanbatu telah melakukan pemeriksaan terhadap MYS mantan Sekda Labuhanbatu sebagai tersangka.
Dikatakannya, terhadap tersangka MYS dikenakan pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 subs pasal 8 UU RI No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TP Korupsi Jo. pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Adapun nilai kerugian keuangan Negara berdasarkan hasil perhitungan keuangan Negara dari Badan Pengawasan yaitu senilai kurang lebih Rp.1,3 M.
Ditambahkannya, Penyidik juga mengamankan barang bukti berupa dokumen-dokumen yang terkait dengan perkara tersebut. Rencana tindak lanjut yang dilakukan oleh Polres Labuhanbatu adalah mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Labuhanbatu.
“Saat diperiksa Polisi, tersangka MYS mendadak sakit. Kami liat mukanya pucat dan sesak. Jadi diputuskan untuk sementara diberhentikan pemeriksaan dan mengizinkan MYS di bawa ke Rumah Sakit,” ujar P. Napitupulu.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu itu juga mengatakan, terhadap yang bersangkutan tidak dilakukan penahanan dengan alasan kesehatan serta adanya jaminan dari keluarga MYS untuk menghadirkan apabila sewaktu-waktu masih dibutuhkan keterangan. (CS/Syaf)