TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Setelah satu tahun di cari dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), akhirnya Sat Reskrim, Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial RS alias R (46), sebagai tersangka pelaku dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas).
Pria ini diamankan dari kawasan Jalan Listrik/Jalan S Parman, Kota Tanjungbalai pada hari Kamis (02/11/23) sekira pukul 14:00 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK MM melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetyo,SH saat Di konfirmasi, Jumat (3/11), membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka RS alias R ini.
Katanya, RS alias R menjadi tersangka dalam perkara pencurian dengan kekerasan yang terjadi pada tahun lalu yakni pada hari Minggu, tanggal 27 Nopember 2022 di Jalan Gaharu, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
“Pelaku bersama dengan 4 (empat) orang temannya (saat ini sudah menjalani hukuman), telah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada hari Minggu tanggal 27 November 2022 sekira pukul 01.00 WIB di kawasan Jalan Gaharu, Kelurahan Sirantau, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai.
Peristiwa tersebut terjadi ketika korban dan temannya akan mengantar temannya Imam Akbar pulang dengan mengendarai sepeda motor Yamaha NMAX warna hitam BK 5237 VBT.
Akan tetapi setibanya dilokasi kejadian yakni di Jalan Gaharu, korban dan temannya dihentikan oleh pelaku bersama empat orang temannya dan berusaha memukuli kedua korban dengan menggunakan tangan.
Bahkan, 2 orang dari pelaku berusaha menusuk kedua korban dengan menggunakan senjata tajam sejenis pisau, tapi gagal karena korban langsung melarikan diri dan meminta bantuan dari masyarakat terdekat.
Walaupun korban berhasil melarikan diri, namun para pelaku berhasil merampas 1 sandang milik korban (Arif) yang berisikan uang tunai sebesar Rp. 5.450.000, 1 KTP atas nama Arif Rahman Simanjuntak, 1 jaket warna cream. Selain itu, para pelaku iuga berhasil membawa kabur 1 unit sepeda motor Yamaha NMAX BK 5237 VBT milik korban Rahmad Hidayat Pulungan.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp36.900.000 dan melaporkannya ke Polres Tanjungbalai guna diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Hal itu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/405/SPKT/RES TANJUNGBALAI/POLDA SU, tanggal 27 November 2022,” ujar Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi,SIK,MM melalui Kasat Reskrim AKP Eri Prasetyo SH.
Katanya, berdasarkan Laporan dan surat perintah P penangkapan terhadap pelaku curas tersebut termasuk RS alias R, di lakukanlah penyelidikan. Kemudian, lanjutnya, pada hari Kamis tanggal 02 November 2023 sekira pukul 14:00 WIB didapatkan informasi tentang keberadaan tersangka RS alias R di kawasan Jalan Listrik/ Jalan S Parman, Kota Tanjungbalai.
Tim yang bergerak ke lokasi berhasil menangkap tersangka RS alias R dan mengakui, telah melakukan kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan bersama ke 4 orang tersangka lainnya yang saat ini sudah menjalani hukuman yakni DK, AOP, HS dan IA.
“Selanjutnya, tersangka RS alias R dibawa langsung ke Polres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai ini. (ign/syaf)