TASLABNEWS, ASAHAN-Seorang tersangka kasus narkotika berinisial SS alias Tompul (44) diringkus personel Satres Narkoba Polres Asahan di Dusun I, Sei Bluru, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan.
Informasi diperoleh tersangka merupakan warga Dusun II, Sei Bluru, Kecamatan Meranti, Kabupaten Asahan.
Kapolres Asahan AKBP Rocky H Marpaung, SH, SIK, MH melalui Kanit II Satnarkoba Polres Asahan Ipda Wanter Simanungkalit, Rabu (08/11/2023) mengatakan, tersangka diamankan, Senin (23/10/2023) sekira pukul 15.00 wib saat hendak bertransaksi Narkoba jenis sabu-sabu di daerah itu.
“Benar bahwa Sat Resnarkoba Polres Asahan telah mengamankan satu orang pengedar narkoba jenis sabu di Dusun I Sei Bluru,” ujarnya.
Dia membeberkan kronologi pengamanan terhadap pelaku bermula dari anggotanya yang mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada seseorang yang telah diketahui identitasnya memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.
“Selanjutnya, anggota Opsnal Unit II Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan, dan saat mengetahui bahwa SS alias Tompul lagi bertransaksi narkoba.
Petugaspun langsung melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan tempat sekitar dan ditemukan 1 paket plastik berisi butiran kristal diduga Sabu yang disimpan didompet warna Coklat serta 1 plastik Asoy warna hitam yang diselipkan di Batang pohon Sawit dan setelah dibuka ditemukan 2 potong pipet, 1 bungkusan kertas tisu warna putih yang berisi 1 paket plastik klip ukuran besar diduga narkotika Sabu dan 5 paket plastik klip ukuran sedang diduga narkotika Sabu, 1 timbangan elektrik serta uang tunai sebesar Rp3 Juta,” ucapnya.
Saat diinterogasi, tersangka mengaku bahwa narkoba jenis sabu-sabu tersebut miliknya dan akan dijual kembali, dan pelaku saat ini sudah mendekam di ruangan sel Satnarkoba Polres Asahan untuk mempertanggung Jawabkan perbuatanya,” ucapnya. (edi/syaf)