• Redaksi
  • Media Siber
  • Tentang
  • Kontak
  • Privasi
  • Disclaimer
  • Copyright
  • Index
Minggu, 18 Januari 2026
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
27 °c
Kisaran
  • Home
  • Tanjungbalai
    Karo SDM Polda Sumut Tinjau Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai

    Karo SDM Polda Sumut Tinjau Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai

    Biro SDM Polda Sumut Supervisi di Polres Tanjungbalai

    Biro SDM Polda Sumut Supervisi di Polres Tanjungbalai

    Wakil Walikota Tanjungbalai Buka Pelatihan Fardhu Kifayah Bagi Siswa Siswi SMP Negeri

    Sat Lantas Polres Tanjungbalai, Atur Arus Lalu Lintas Pagi Hari 

    Sat Lantas Polres Tanjungbalai, Atur Arus Lalu Lintas Pagi Hari 

    Personel Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Blue Light

    Personel Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Blue Light

    Wali Kota Tanjungbalai Pimpin Rakorpem Awal Tahun

  • Asahan
    Kalapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Kajari Batubara dan Ketua PN Kisaran

    Kalapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Kajari Batubara dan Ketua PN Kisaran

    Akhirnya Tembok Gang Setia Asahan Dirobohkan

    3 rumah milik warga di Kabupaten Asahan hangus terbakar.

    3 Rumah di Sentang Asahan Habis Terbakar

    Sumantri,

    Kejatisu Diminta Turunkan Tim Tabur untuk Amankan Terpidana Asmuni DSA Marpaung

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
  • Home
  • Tanjungbalai
    Karo SDM Polda Sumut Tinjau Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai

    Karo SDM Polda Sumut Tinjau Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai

    Biro SDM Polda Sumut Supervisi di Polres Tanjungbalai

    Biro SDM Polda Sumut Supervisi di Polres Tanjungbalai

    Wakil Walikota Tanjungbalai Buka Pelatihan Fardhu Kifayah Bagi Siswa Siswi SMP Negeri

    Sat Lantas Polres Tanjungbalai, Atur Arus Lalu Lintas Pagi Hari 

    Sat Lantas Polres Tanjungbalai, Atur Arus Lalu Lintas Pagi Hari 

    Personel Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Blue Light

    Personel Sat Lantas Polres Tanjungbalai Gelar Patroli Blue Light

    Wali Kota Tanjungbalai Pimpin Rakorpem Awal Tahun

  • Asahan
    Kalapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Kajari Batubara dan Ketua PN Kisaran

    Kalapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Kajari Batubara dan Ketua PN Kisaran

    Akhirnya Tembok Gang Setia Asahan Dirobohkan

    3 rumah milik warga di Kabupaten Asahan hangus terbakar.

    3 Rumah di Sentang Asahan Habis Terbakar

    Sumantri,

    Kejatisu Diminta Turunkan Tim Tabur untuk Amankan Terpidana Asmuni DSA Marpaung

  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga
No Result
View All Result
TaslabNews.com - Tanjungbalai, Asahan, Labura, Batubara
No Result
View All Result
ADVERTISEMENT
Beranda Nasional

IWO Nilai Revisi UU ITE Upaya Mengebiri Kebebasan Pers

15 Desember 2023
di Nasional
0 0
Ketua PP IWO Teuke
40
Dilihat
Share ke FacebookShare ke WhatsApp

JAKARTA : Sikap DPR RI dan Pemerintah yang mensahkan revisi kedua UU ITE atau UU No. 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik pada tanggal 6 Desember 2023 lalu, terus menuai kritikan.

Apalagi dengan disetujuinya revisi kedua UU ITE tersebut berpotensi mengancam kemerdekaan pers dan kemerdekaan berekspresi masyarakat.

BacaJuga

Bupati Batubara Baharuddin Hadiri Rakornas Kepegawaian BKN 2025

Bupati Batubara Baharuddin Hadiri Rakornas Kepegawaian BKN 2025

20 November 2025
Kementerian Komdigi - IWO Gelar Pertemuan, Bahas Berbagai Fenomena dan Persoalan Media Online

Kementerian Komdigi – IWO Gelar Pertemuan, Bahas Berbagai Fenomena dan Persoalan Media Online

18 November 2025
Bukti Kinerja Direksi PLN Semakin Bobrok

Bukti Kinerja Direksi PLN Semakin Bobrok

18 November 2025
Bupati Asahan Ikuti Advokasi Penguatan Pembangunan PPPA di Sumut

Bupati Asahan Ikuti Advokasi Penguatan Pembangunan PPPA di Sumut

7 November 2025

Terkait hal tersebut, Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu turut melontarkan kritikan dengan mengatakan revisi kedua UU ITE tersebut tidak memberikan perubahan yang signifikan terhadap pasal-pasal yang selama ini menjadi ancaman dalam kemerdekaan pers.

Ketua PP IWO Teuke
Ketua Umum PP IWO Yudhistira

Salah satunya mengenai Pasal 27A mengenai distribusi atau transmisi informasi atau dokumen elektronik yang mengandung tuduhan atau fitnah dan/atau pencemaran nama baik.

Oleh karena itu, Dewan Pers mengajak kepada masyarakat dan seluruh komunitas pers untuk bergerak dalam mengkritisi dan mengambil sikap terhadap revisi kedua UU ITE tersebut.

Ketua Umum PP IWO Yudhistira secara tegas mendukung sikap Dewan Pers dan meminta seluruh elemen dan komunitas pers di tanah air satu suara untuk membuat langkah strategis agar UU ITE itu tidak menjadi alat untuk mengkriminalisasi pers dan mengancam kemerdekaan pers.

“Tidak perlu dilakukan revisi terhadap UU ITE jika hasilnya tak jauh berbeda. Kesannya pemerintah hanya menghamburkan uang negara untuk membuat sebuah jebakan betmen bagi pers,” tegasnya di Jakarta, Jumat (15/12/2023).

Menurut Yudis, idealnya revisi kedua UU ITE itu bisa senafas dengan kebebasan pers yang terikat dengan UU Pers No 40 tahun 1999.

“Permasalahan UU ini yang sepertinya sampai sekarang belum terpecahkan. Karena di saat seorang pers bekerja di bawah perlindungan UU Pers, tapi di sisi lain ada UU ITE yang tiap saat mengintai dan menjadi ancaman,” sesalnya.

Padahal, lanjut Yudis, jika pemerintah memang berniat menjalankan amanat reformasi yang melahirkan UU Pers, jangan benturkan segala aturan terkait pers dengan hukum formil yang ada di dalam UU ITE atau pun KUHPidana.

Yudis juga berharap pemerintah lebih bijak dalam menyikapi persoalan pers yang merupakan pilar ke empat demokrasi.

“Jangan sebaliknya, justru membuat berbagai celah di dalam revisi UU ITE yang kerap dicap mengdepankan pasal karet yang kerap mengedepankan like or dislike jika akan menjerat seorang jurnalis ke dalam ranah pidana,” sebutnya.

Yudis juga berasumsi seolah ada pemufakatan jahat antara oknum tertentu lewat revisi UU ITE ini, dengan tujuan agar mereka bisa mendapat imunitas atas setiap kritik lewat pemberitaan.

“Ingat, pers hadir bukan untuk mengelus-elus penguasa, sebagai profesi yang independent, pers punya hak untuk menyuarakan setiap keresahan rakyat atas apa prilaku penguasa. Dan ingat sekali lagi, ada UU Pers yang mengatur setiap kerja jurnalis,” tandasnya.

Sebelumnya, Ninik Rahayu lewat rilis resmi Dewan Pers mengungkapkan bahwa ancaman lainnya terdapat pada Pasal 28 ayat (1) dan (2) yang mengancam pelaku penyebaran berita bohong dan SARA yang dapat menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan.

“Setiap orang yang melanggar pasal tersebut dapat dihukum penjara enam tahun dan denda Rp. 1 miliar,” ungkapnya.

Menurutnya, pasal-pasal dalam revisi kedua mengenai penyebaran kebencian dan penghinaan, mengingatkan pada haatzaai artikelen dalam KUHP yang mengandung ancaman sanksi pidana bagi yang menyatakan perasaan, penghinaan, kebencian dan permusuhan kepada pemerintah atau negara.

“Dengan dikuatkan KUHP baru, maka pasal karet produk kolonial menjadi suatu produk hukum nasional yang sebenarnya sudah tidak diberlakukan berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi,” terangnya.

Dapat dilihat dalam revisi kedua UU ITE pada pasal 27A, 27B dan pasal 28 ayat (1) bahwa dapat berpotensi mengebiri pers sebagai karya jurnalistik dalam mendistribusikan informasi elektronik menggunakan internet terkait kasus-kasus korupsi, manipulasi dan sengketa.

“Dengan ancaman hukuman penjara enam tahun, dan kepolisian dapat menahan setiap orang selama 120 hari termasuk wartawan atas tuduhan penyebaran berita bohong,” tuturnya.

Hal tersebut, bisa secara tidak langsung disalahgunakan oleh pihak tertentu untuk membungkam pers dan menciderai terwujudnya negara demokrasi.

Dalam hal ini, Dewan Pers menilai pasal yang terdapat dalam UU ITE tidak dapat digunakan terhadap produk pers dalam karya jurnalistik yang sudah sangat tegas dan jelas diatur dalam UU No. 40 tahun 1999.

“Implementasi UU ITE sudah diatur dalam Pedoman Implementasi UU ITE No. 229 tahun 2021 dalam Keputusan Bersama Menkominfo, Jaksa Agung dan Kapolri,” ucapnya.

Dalam pedoman tersebut menegaskan bahwa untuk pemberitaan di internet yang dilakukan perusahaan pers diatur dalam UU Pers, dan diberlakukan mekanisme sesuai UU Pers sebagai Lex Spesialis, bukan UU ITE.

“Permasalahan terkait pers, perlu melibatkan peranan Dewan Pers,” tegasnya.

Tantangan berat pers kedepannya, di dalam pedoman No. 229 Tahun 2021 tersebut justru akan membuka celah penafsiran yang dapat membelenggu kemerdekaan pers.

Sehingga Dewan Pers, menilai legislasi revisi kedua UU ITE tidak transparan dan terbuka dalam melibatkan partisipasi publik secara luas.

“Hal ini kita menunjukan ketidakseriusan eksekutif dan legislatif untuk menjalankan UU No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan yang telah dirubah menjadi UU No. 13 tahun 2022. Bahkan naskah dari revisi kedua UU ITE yang telah disahkan DPR RI dan pemerintah juga sulit didapatkan,” pungkasnya. (Ril)

 

Berita Selanjutnya
Edarkan Sabu, Warga Bagan Asahan Ditangkap Polisi

Edarkan Sabu, Warga Bagan Asahan Ditangkap Polisi

Halo Bupati Asahan, Alami Kelumpuhan, Pemuda di Kisaran Timur Ini Butuh Perhatian 

Halo Bupati Asahan, Pria di Kisaran Timur Ini Butuh Perhatian 

https://www.taslabnews.com/wp-content/uploads/2025/10/ads-asahan.mp4

Berita Terbaru

Karo SDM Polda Sumut Tinjau Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai

Karo SDM Polda Sumut Tinjau Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai

18 Januari 2026
Biro SDM Polda Sumut Supervisi di Polres Tanjungbalai

Biro SDM Polda Sumut Supervisi di Polres Tanjungbalai

17 Januari 2026
Lapas Labuhan Ruku Tegaskan Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional. 

Lapas Labuhan Ruku Tegaskan Komitmen Dukung Ketahanan Pangan Nasional

17 Januari 2026
Personel Polsek Padang Hulu Gelar Patroli Dialogis

Personel Polsek Padang Hulu Gelar Patroli Dialogis

17 Januari 2026
Kalapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Kajari Batubara dan Ketua PN Kisaran

Kalapas Labuhan Ruku Terima Kunjungan Kajari Batubara dan Ketua PN Kisaran

17 Januari 2026
terindikasi dan telah memproduksi dan mendistribusikan beton ready mix untuk proyek di sejumlah daerah dan termasuk di Kawasan Ekonomi Khusus Sei Mangkei

Izin Diduga Belum Lengkap, Pabrik Batching Plant di Batubara Sudah Beroperasi

17 Januari 2026
Kalapas Labuhan Ruku Lakukan Kunjungan Silahturahmi ke Bupati Batubara

Kalapas Labuhan Ruku Lakukan Kunjungan Silahturahmi ke Bupati Batubara

16 Januari 2026

Akhirnya Tembok Gang Setia Asahan Dirobohkan

16 Januari 2026
3 rumah milik warga di Kabupaten Asahan hangus terbakar.

3 Rumah di Sentang Asahan Habis Terbakar

15 Januari 2026
Bupati dan Wakil Bupati Batubara Hadiri Perayaan Natal ASN Forum Komunitas Kristen

Bupati dan Wakil Bupati Batubara Hadiri Perayaan Natal ASN Forum Komunitas Kristen

15 Januari 2026

TaslabNews.com adalah sebuah Portal Berita Online yang bisa akses kapanpun dan dimanapun meliputi daerah Asahan, Batubara, Labuhan Batu dan Kota Tanjungbalai

Daerah

  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Labura
  • Sumut
  • Simalungun
  • Sibolga
  • Tapanuli

Anggota Dari




  • Redaksi
  • Media Siber
  • Copyright
  • Disclaimer
  • Info Iklan
  • Tentang

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • Tanjungbalai
  • Asahan
  • Labuhanbatu
  • Batubara
  • Sumut
  • Siantar-Simalungun
  • Tapanuli
  • Sibolga

Hak Cipta © 2016 - 2025 PT. Taslab Media Pers. Dev. by Jorlang Web