TASLABNEWS, ASAHAN-Seorang pria pencuri handphone berinisial SM alias Gerandong dan penadah handphone curian diringkus personel Polres Asahan.
Informasi diperoleh dari Kasi Humas AKP Doli Silaban SH MH, Senin (4/3/2024) peristiwa itu terjadi Minggu 25/02/2024 di Gedung Serba Guna Jalan Akasia, Kelurahan Mekar Baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan.

Pelapor Yang bernama Dedek Haryanto melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Menurut korban, semula sekitar pukul 01.00 Wib pelapor mengecas HP miliknya tidak jauh dari tempat pelapor istirahat, dan ketika pelapor terbangun dari tidurnya dan melihat Hp miliknya sudah tidak ada lagi , yakni 1 unit HandPhone Merk Realme C35 warna hijau bersinar.
Akibat kajadian ini pelapor mengalami kerugian materi sebesar Rp900.000.
Personel Jatanras Sat Reskrim Polres Asahan lalu melakukan penyelidikan, yang mana pelaku berhasil diringkus. Dari pelaku diketahui Handphone di jual kepada inisial I di kota Tanjungbalai.
Selanjutnya Personil Jatanras Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kanit Jatanras Ipda Supangat SH langsung dengan cara memancing pelaku penadah untuk berjumpa dengan pelaku SM.
Selanjutnya Unit Jatanras berhasil mengamankan I berikut barang bukti 1 unit Handphone Merk Realme C35 warna hijau berkilau, selanjutnya membawa pelaku berikut barang bukti ke Polres Asahan Untuk dilakukan proses hukum yang berlaku. (Edi/Syaf)