TASLABNEWS, ASAHAN-Tersangka pelaku pencurian sepedamotor yang terjadi, Senin 26 Februari 2024 pukul 9 pagi lalu di Buntu Pane Asahan diringkus polisi dari persembunyian nya di Kabupaten Batubara.
Informasi diperoleh, peristiwa itu terjadi di dalam rumah tempat tinggal korban yang di ketahui namanya Jhoneppi Simanjuntak.

Jhoneppi sebagai korban diketahui warga Dusun III, Desa Sionggang, Kecamatan Buntu Pane, Kabupaten Asahan.
Korban mengetahui sepedamotornya dicuri usai ia pulang ke rumah setelah selesai menyadap pohon aren. Saat itu ia melihat sepedamotor miliknya sudah tidak ada, lalu korban bertanya kepada saksi EBS (tetangga korban) apakah ada orang masuk ke dalam rumah miliknya dan saksi EBS menjawab bahwa saksi melihat pelaku (S) Als Wak Jawa berjalan ke arah rumah kediaman nya dan membawa sepedamotor milik korban.
Atas kejadian tersebut korban membuat pengaduan ke Polsek Prapat Janji pada hari Jumat 1 Maret 2024. Pada hari Kamis 7 Maret 2024 pukul 8 malam polisi mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku berada di Kabupaten Batubara.
Setelah mendapat informasi tersebut Kapolsek Prapat Janji AKP JT Siregar SH memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Toman Napitupulu SH beserta tim untuk melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan info tersebut benar dan langsung mengamankan pelaku di Desa Tanjung Tiram, Kecamatan Talawi, Kabupaten Batubara beserta barang bukti berupa 1 unit sepedamotor supra x 125 milik korban. (Edi/Syaf)