TASLABNEWS, ASAHAN-Berkat informasi dari masyarakat, seorang tersangka pengedar narkoba berinisial RW diringkus personel Polres Asahan.
Dimana sebelumnya personil Sat Narkoba mendapat informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di seputaran Jalan Cemara, Kelurahan Selawan, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan.

Pada saat melakukan penyelidikan unit opsnal melihat 2 orang laki laki yang sedang berada di lokasi yang di yakini sebagai tempat transaksi narkotika. Kemudian pada saat itu juga di lakukan pengejaran dan penangkapan dan pada saat dilakukan pengejaran terlihat salah seorang pelaku melemparkan kotak rokok dan setelah dilakukan pemeriksaan ternyata kotak tersebut berisikan di duga narkotika jenis sabu.
Lalu polisi melakukan interogasi kepada kedua laki laki tersebut dan mengaku bernama RW dan AR. Menurut kedua nya barang tersebut diakui oleh RW merupakan miliknya yang di dibeli dari seorang berinisial A yang beralamat di Kelurahan Gambir Baru, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan dan rencananya sabu tersebut akan di jual kepada konsumen.
Personil Sat Narkoba Polres Asahan melakukan pencarian terhadap A.ke rumahnya akan tetapi tersangka A tidak di temukan. Selanjutnya polisi membawa tersangka RW serta barang bukti ke sat narkoba guna dilakukan penyidikan.
Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, polisi menemukan barang Blbukti 1 plastik klip sedang berisikan butiran diduga sabu dengan berat brutto 1.60 gram, 1 unit Hp merk VIVO warna krim.
Kapolres Asahan AKBP Affhal Junaidi SIK MM MH mengatakan, narkoba adalah musuh kita bersama, kita mohon doa dan dukungannya untuk bersama sama memberantas narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Asahan. (Edi/Syaf)