SIBOLGA, TASLABNEWS – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sibolga menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) perihal Tahapan Pencalonan dalam Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Sibolga Tahun 2024, Senin (22/07/2024).
Kegiatan digelar di Aula RM Thamrin, yang berlokasi di Jalan MH Thamrin No.5 Kelurahan Kota Beringin, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolga, Sumatera Utara. Dihadiri oleh Forkompimda, Bawaslu Kota Sibolga, Partai Politik, organisasi kemasyarakatan, serta stakeholder terkait lainnya.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Kota Sibolga, Afwan Nasution mengatakan, Rakor yang digelar bertujuan untuk menyamakan persepsi terkait Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024, khususnya di Kota Sibolga.
“Sembari menyampaikan perihal Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024, Kami dari KPU Sibolga meminta saran dan masukan demi terlaksananya Pilkada yang damai, lancar dan tertib,” ujar Afwan Nasution di Aula RM Thamrin, Kota Sibolga.
Komisioner KPU Sibolga Divisi Keuangan, Umum, Logistik dan Rumah Tangga itu mengungkapkan, pada Pilkada Serentak Tahun 2024 ini, tidak ada calon Walikota dan Wakil Walikota Sibolga dari Perseorangan atau independen.
“Dengan kata lain, seluruh Calon Walikota dan Wakil Walikota Sibolga, nantinya akan melalui jalur Partai Politik,” sebut Ketua KPU Kota Sibolga itu, seraya membuka resmi kegiatan Rapat Koordinasi.
Sementara itu, Komisioner KPU Sibolga Divisi Teknis Penyelenggaraan, Armansyah Sinaga, dalam paparannya menyampaikan mengenai alur pendaftaran Pasangan Kepala Daerah Tahun 2024, dasar hukum pencalonan, persyaratan pencalonan dan dokumen yang harus dipersiapkan, serta syarat-syarat Calon.
“Berdasarkan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 disebutkan, Partai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemilu, dapat mendaftarkan Pasangan Calon jika telah memenuhi perolehan paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPRD, atau 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Tahun 2024,” papar Armansyah Sinaga.
Perihal tahapan dan Jadwal Pilkada, tutur Komisioner KPU Sibolga itu, diatur secara jelas dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024.
“Untuk tahapan pendaftaran Pasangan Calon Kepala Daerah, akan dibuka mulai 27 Agustus hingga 29 Agustus 2024,” bebernya.
Selain melengkapi persyaratan administrasi Paslon, Armasnyah juga menekankan untuk melampirkan visi dan misi dari Paslon yang akan diusung oleh Partai Politik maupun Gabungan Partai Politik.
Hadir dalam kegiatan tersebut, diantaranya, Ketua KPU Kota Sibolga beserta Komisioner KPU lainnya, yakni, Armansyah Sinaga, Asmaruddin Nasution, Rahmad Kurniawan dan Taruli Sipahutar, Bawaslu Sibolga Sio Bangun Sinaga, Perwakilan dari Pemko Sibolga, Polresta Sibolga, Kodim 0211/TT, Lanal Sibolga, Sekretaris KPU Kota Sibolga beserta Jajarannya, serta Utusan dari Partai Politik dan stakeholder terkait di Kota Sibolga. (ReS/Syaf)