TASLABNEWS, ASAHAN – Kapolsek Pulau Raja, AKP Aman Putra B SH berhasil meringkus pria berinisial J (42), warga Dusun IV, Aek Kuasan, Asahan yang sedang menunggu pemesan nomor togel di satu warung di Dusun II, Aek Kuasan.
“Penangkapan Pelaku J dilakukan setelah Personil Polsek melakukan penyelidikan atas informasi dari masyarakat terkait adanya praktek perjudian jenis togel di satu warung di Dusun II, Aek Kuasan, Kabupaten Asahan,” ungkap Kapolsek Pulau Raja.
Dalam penyelidikan yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Pulau Raja, IPTU Boris Reagan dan personil lainnya, diperoleh kebenaran atas informasi yang diterima dari masyarakat tersebut, Kamis (18/7/2024).
“Unit Reskrim Polsek Pulau Raja langsung bergerak menuju warung tersebut dan berhasil mengamankan Pelaku berinisial J tersebut, yang saat itu sedang menunggu pemesan nomor togel, sambil membuka handphone yang berisikan akun Judi Online,” tutur AKP Aman.
Lanjutnya, dari hasil interogasi, Pelaku mengaku sedang melakukan permainan Judi online dengan cara membuka situs Togel Online dengan menggunakan handphone android miliknya dan kemudian Log In ke Akun miliknya dan memasukkan pesanan nomor togel melalui akun situs judi miliknya tersebut.
“Pada pelaku ditemukan barang bukti berupa, sastu unit HP Android, tiga lembar kertas yang bertuliskan angka-angka pasangan togel, Uang tunai sebesar Rp420.000,” terangnya melanjutkan.
Kemudian dilakukan Screenshoot Layar Situs Togel Online yg digunakan serta buku rekening yang di pakai pelaku untuk transaksi perjudian jenis togel tersebut.
“Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Pulau Raja guna diproses sesuai hukum yang berlaku,” pungkas Kapolsek Pulau Raja. (edi/mom)