TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, SH, SIK, MH turut hadir dalam upacara pemberian remisi umum kepada warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II.B Pulau Simardan, Kota Tanjungbalai.
Upacara pemberian remisi umum dalam rangka memperingati HUT Ke 79 Kemerdekaan RI Tahun 2024 itu dilaksanakan di Lapangan Serbaguna Lapas Kelas II.B Pulau Simardan, Kota Tanjungbalai, Sabtu, 17 Agustus 2024 pukul 08.10 WIB.
Bertindak sebagai Inspektur Upacara dalam upacara pemberian remisi tersebut adalah Walikota Tanjungbalai Dr H Waris Tholib, S.Ag,MM. Sementara peserta upacara adalah seluruh pegawai Lapas Kelas II.B, tamu dan undangan serta seluruh warga binaan yang ada di Lapas tersebut.
“Pemberian remisi kepada warga binaan Lapas Pulau Simardan, Kota Tanjungbalai ini sudah merupakan agenda rutin tahunan yang dilaksanakan bertepatan dengan peringatan hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemberian remisi kepada warga binaan pemasyarakatan (WBP) ini merupakan bentuk dari apresiasi dan penghargaan bagi WBP yang telah berkomitmen mengikuti program- program yang diselenggarakan oleh pelaksana pembinaan pemasyarakatan dengan baik dan terukur,”ujar Kapolres Tanjungbalai ini.
Masih menurut AKBP Yon Edi Winara, SH, ZIK, MH, remisi yang diberikan kepada warga binaan itu adalah dalam rangka memperingati HUT – RI ke – 79 Tahun 2024. Katanya, hal itu juga telah di atur dalam pasal 14 ayat (1) Undang – Undang Nomor 12 tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. (Ign/Syaf)