TASLABNEWS.COM, LABUHANBATU – Tim Unit Reskrim Polsek Panai Hilir Polres Labuhanbatu, dipimpin Kanit Reskrim IPDA Dullas P. Samosir S.Sos, berhasil meringkus seorang Residivis pelaku pencurian berinisial AJ (33) dengan barang bukti berupa dua unit handphone.
Kapolres Labuhanbatu AKBP Dr. Bernhard L. Malau, SIK MH melalui Kasi Humas AKP Syafrudin kepada wartawan, Jum’at (9/8/2024) mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada hari Selasa 6 Agustus 2024 sekitar pukul 06.00 WIB di rumah AH (29),l seorang ibu rumah Lingkungan IV, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
“Atas kejadian tersebut Korban melapor ke Polsek Panai Hilir dua hari kemudian, tepatnya pada hari Kamis, 8 Agustus 2024,” ujarnya.
Syafrudin menjelaskan, menurut keterangan korban, pelaku masuk ke dalam rumahnya dengan cara menarik papan dinding rumah bagian samping, kemudian membuka ventilasi jaring nyamuk untuk masuk ke kamar.
Di dalam rumah, pelaku berhasil mengambil dua buah handphone, yakni Oppo A15S dan Vivo Y21A, serta uang tunai yang disimpan dalam sebuah celengan di lemari plastik yang berada di ruang tamu. Akibat peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 2.500.000 (dua juta lima ratus ribu rupiah).
Menindaklanjuti laporan korban, Unit Reskrim Polsek Panai Hilir segera melakukan penyelidikan intensif. Pada hari yang sama, sekitar pukul 14.00 WIB, personel Polsek Panai Hilir mendapatkan informasi dari saksi bahwa pelaku sempat mendatangi saksi untuk meminta bantuan membuka pola handphone Oppo A15S, yang ternyata memiliki ciri-ciri mirip dengan salah satu handphone yang hilang dari rumah korban.
Meyakini bahwa handphone tersebut adalah milik korban, Tim segera mendatangi saksi dan memastikan bahwa wallpaper handphone tersebut adalah gambar korban, yang memperkuat dugaan bahwa handphone tersebut adalah hasil curian.
“Tak lama kemudian, tim berhasil melacak dan mengamankan pelaku di tempat lain. Dalam interogasi, pelaku mengakui bahwa dia yang melakukan pencurian tersebut, selanjutnya Petugas kemudian mengamankan dua buah handphone dari tangan pelaku sebagai barang bukti. Saat ini Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polsek Panai Hilir untuk proses hukum lebih lanjut,” jelas Syafrudin.
Kasi Humas juga menegaskan bahwa pihaknya akan terus bekerja keras untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan tegas, dan setiap tindakan kriminal akan mendapatkan penanganan yang sesuai.
“Dengan kerja sama yang baik antara masyarakat dan kepolisian, kita dapat menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi semua,” pungkas Syafrudin. (CS/Syaf)