TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai tetap mengajukan tuntutan walaupun sudah terjadi perdamaian antara korban dengan pelaku pencurian dalam perkara nomor : 180/Pid.B/2024/PN.Tjb atas nama terdakwa Hendra Gunawan alias Geleng dan Apin Rahmat alias Apin.
Dimana JPU dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai tetap mengajukan tuntutan sehingga Ade Agustami Lubis SH selaku Penasehat Hukum terdakwa mengajukan keberatan.
Hal itu terungkap dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungbalai pada hari Rabu (21/8/24).
Persidangan yang dipimpin oleh Hakim Ketua Majelis Erita Harefa,SH didampingi Hakim Anggota Josua Sumanti,SH,MH dan Nopika Sari,SH,M.Kn tersebut digelar untuk mendengarkan pembelaan (pledoi) dari Penasehat Hukum Terdakwa yakni Ade Agustami Lubis,SH atas tuntutan dari Penuntut Umum yang telah disampaikan dalam persidangan terdahulu. Dalam pembelaannya, Ade Agustami Lubis,SH mengajukan 7 (tujuh) poin yang seharusnya dapat menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman para terdakwa yakni mengakui dan menyesali perbuatannya, masih berusia muda dan masa depan, sebagai tulang punggung keluarga, bukan sindikat, tidak punya niat melakukan pencurian, barang bukti sudah di kembalikan, dan telah melakukan perdamaian dengan korban.
Menurut Ade Agustami Lubis,SH, pembelaan tersebut dilakukan karena tidak sependapat dengan tuntutan hukuman yang diberikan oleh JPU yang jauh dari nilai-nilai keadilan. Alasannya, karena beban pertanggungjawaban atas perkara tersebut hanya dibebankan kepada para terdakwa, seharusnya pihak penadah atau yang menampung barang hasil dari kejahatan tersebut juga turut dihukum.
“Seyogianya, beban pertanggungjawaban pidana dalam perkara ini bukan hanya dibebankan kepada para terdakwa saja, melainkan juga kepada pelaku tadah sebab pelaku tadah sebagai orang yang menampung barang dalam perkara ini. Maka kami menilai bukan hanya tuntutan hukuman pidana saja yang tidak adil kepada terdakwa, melainkan telah terjadi penyeludupan hukum di dalam penerapan hukum oleh JPU pada persidangan ini. Dengan kata lain, JPU telah menerapkan hukum ‘membelah bambu’ ditengah-tengah masyarakat yakni ‘yang satu di injak dan yang lain diangkat’.
Atas dasar fakta persidangan, mohon kepada Majelis Hakim, Khoruddin Siagian alias Rudi selaku penadah juga harus dimintai pertanggungjawabannya dihadapan persidangan ini, supaya tidak terjadi praktek diskriminasi hukum ditengah-tengah masyarakat. Dan dalam kesempatan pembelaan ini, Majelis Hakim dapat kiranya memberikan hukuman yang seringan-ringannya terhadap para terdakwa, karena para terdakwa sudah mengembalikan barang bukti serta berdamai dengan korban,” ujar Ade Agustami Lubis,SH selaku Penasehat Hukum terdakwa melalui Nota Pembelaannya (pledoi).
Setelah Penasehat Hukum terdakwa selesai membacakan nota pembelaannya, Hakim Ketua Majelis Erita Harefa,SH mengundurkan sidang sampai minggu depan. (Ign/Syaf)