TASLABNEWS, TANJUNGBALAI – Bobol rumah Ubat Manurung (49) warga Gang Mengkudu, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai, AD alias Kopek (19) di amankan Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai.
Tersangka merupakan warga Gang Randu, Lingkungan IV, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai.
Tersangka diciduk Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar dari kediamannya, Rabu (16/10/24) dini hari sekira pukul 01.00 WIB.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara, SH, SIM, MH yang dihubungi melalui Kapolsek Datuk Bandar AKP John Herbet Turnip, SE, Kamis (17/10/24), membenarkan penangkapan tersebut. Katanya, AD alias Kopek (19) ditangkap sebagai tersangka melakukan kejahatan berupa pencurian dengan pemberatan (Curat) yang merugikan korban/pelapor atas nama Ubat Manurung (49) dengan kerugian material sebesar Rp30 juta.
“Kronologis kejadian sesuai dengan laporan dari korban, pada hari Senin tanggal 30 September 2024 bahwa pelaku telah melakukan pencurian di rumah korban dengan cara merusak jendela dapur rumah korban yang terbuat dari kayu, kemudian pelaku mengambil perhiasan korban berupa 1 buah kalung emas beserta mainannya dab 3 buah cincin emas yang berada di laci lemari pakaian di dalam kamar korban. Selain itu, pelaku juga mengambil 1 buah tabung gas dan 3 buah sarung merk Wadimor, setelah itu tersangka pergi meninggalkan rumah tersebut melalui jendela rumah yang dirusak sehingga korban mengalami kerugian material sebesar Rp 30 juta.
Tidak terima atas kejadian tersebut, korban langsung melaporkan kejadian itu ke SPK Polsek Datuk Bandar Polres Tanjungbalai untuk ditindak lanjuti dan diproses hukum. Dan berdasarkan adanya laporan dari korban, maka pada hari Rabu tanggal 16 Oktober 2024 sekira pukul 01.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Datuk Bandar berhasil menangkap tersangka AD alias Kopek saat berada di rumahnya di Gang Randu, Lingkungan IV, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjungbalai,” ujar Kapolsek Datuk Bandar AKP Jhon Herbet Turnip, SE.
Menurut Kapolsek Datuk Bandar ini, saat di interogasi petugas, tersangka AD alias Kopek mengakui bahwa dia yang melakukan pencurian di rumah korban (pelapor). Selanjutnya, imbuh Kapolsek, tersangka AD alias Kopek bersama barang buktinya langsung di bawa ke Polsek Datuk Bandar untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut. (ign/Syaf)