TASLABNEWS, ASAHAN-Puluhan Warga Gang Langsat dan Gang Jambu Pasar Kisaran (Parkis)
menolak pengukuran bangunan
Eks Pasar Kisaran, Kelurahan Kisaran Timur, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan Senin (21/10/2024) sore.
Hasil pantauan awak media dilapangan, sempat terjadi perdebatan antara warga dengan Camat Kisaran Timur Saiful Pasaribu yang mengaku perwakilan dari warga setempat.
Camat Kisaran Timur Saiful mengatakan jika pembangunan Pasar Kisaran tersebut sudah sesuai aturan terkait dengan syarat PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) sedang dalam proses, jadi sah saja pemilik membangun diatas tanah sendiri yang sudah SHM.
Ok Rasyid mewakili puluhan masyarakat Gang Langsar dan Gang Jambu, Jalan Hasanuddin Kelurahan Kisaran Timur, Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan. mengatakan Kami masyarakat merasa keberatan serta menolak rencana pembangunan pagar seng keliling eks bangunan Pasar Kisaran yang posisinya berada tepat di sebagian sisi Jalan Hasanudin untuk proses pembangunan gedung tersebut.
Dikarenakan Jalan Hasanudin yang berada di samping bangunan eks Pasar Kisaran tersebut merupakan akses jalan umum. Seharusnya pihak pemilik bangunan itu harus mengerti status jalan adalah jalan umum, dan kita sudah melayangkan surat resmi terkait keberatan tersebut kepada instansi terkait untuk segera melakukan pengukuran ulang terhadap eks bangunan Pasar Kisaran.
Ok Rasyid meminta kepada instansi terkait untuk meninjau ulang dalam menerbitkan PBG eks bangunan Pasar Kisaran tersebut.
Lanjut Ok Rasyid, bangunan eks Pasar Kisaran tersebut adalah bekas terminal. Setelah terminal sudah tidak ada lagi, jadilah lokasi itu menjadi tempat orang berjualan pakaian atau buah.
“Dulunya ini adalah Pasar Inpres milik Pemerintah Kabupaten Asahan, kenapa bisa tiba-tiba jadi milik pribadi atau perseorangan,” ujar Ok Rasyid.
Di tempat yang sama kuasa hukum warga Pasar Kisaran Zulkifli mengatakan, pengukuran hari ini tidak sesuai prosudur. Seharusnya sebelum pengukuran, pihak masyarakat setempat dilibatkan, namun kenyataan ya masyarakat tidak mengetahui akan ada pengukukuran.
Selain itu pihak yang merasa memiliki bangunan harus berada di tempat, nyatanya pemilik yang mengaku bangunan eks Pasar Kisaran tidak ada. Bahkan Camat Kisaran Timur yang tidak di undang dalam pengukuran hadir di lokasi.
“Kami heran seharusnya pihak yang akan melakukan pengukuran mengundang masyarakat setempat agar tidak terjadi sengketa, justru dalam pengukuran tersebut yang mengaku pemilik bangunan eks Pasar Kisaran tidak berada di tempat, bagaimana mau mengukur,” ujar Zulkifli.
Setelah terjadi perdebatan dengan warga perwakilan pemilik bangunan eks Pasar Kisaran, warga membubarkan diri. (Edi/Syaf)