TASLABNEWS, ASAHAN-Seorang ibu rumah tangga berinisial KPS (34) warga Provinsi Banten ditahan pihak Polres Asahan karena nekat melakukan penipuan.
Dimana modusnya koorban diiming – imingi dapat masuk menjadi anggota TNI AD jika mengurus dengan tersangka.

Hal itu terungkap saat konfrensi pers. Dalam kegiatan yang dipimpin Kapolres Asahan AKBP Afdhal Junaidi SIK MM MH didampingi Kasat Reskrim Polres Asahan AKP Ghulam Yanuar Lutfi, STK SIK MH, Kasi Humas Polres Asahan Iptu Dr Anwar Sanusi Simanjuntak SH MH, Kaurmintu Sat Reskrim Polres Asahan Ipda A. Nababan, Kanit Ekonomi, Kanit Jatanras Ipda Supangat SH dan Personil Sat Reskrim Polres Asahan.
AKBP Afdhal menerangkan bahwa
pelaku merupakan seorang ibu rumah tangga dan kini ditahan Polres Asahan.
Pelaku ditangkap akibat melakukan penipuan dengan modus iming – iming dapat mengurus korban masuk menjadi anggota TNI AD hanya saja harus membayar Rp450 juta.
Pelaku merupakan karyawan swasta, warga Jalan Pansus No. 2 Rt/Rw :002/016 Kelurahan Gebang Raya, Kecamatan Periku, Kota Tangga Provinsi Banten.
Penangkapan dilakukan oleh pihak Polres Asahan pada tanggal 16 November 2024. Kanit Ekonomi Polres Asahan bersama dengan anggota dibantu oleh Jatanras Polda Metro Jaya berhasil menangkap pelaku di Kali Cisadane Kota Tangerang Provinsi Banten.
Sedangkan untuk kedua teman tersangka masih dilakukan pengajaran.
Kapolres menerangkan kepada rekan- rekan awak media apabila memperoleh informasi terkait dengan tindak pidana penipuan agar segera memberikan informasi kepada pihak Polri dan jangan terbuai dengan keuntungan besar, karena perbuatan tersebut sangat merugikan masyarakat dan meresahkan Masyarakat.
Untuk tersangka dan barang bukti saat ini berada di Sat Reskrim Polres Asahan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (Edi/ril/Syaf)